MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol E. Zulpan menggelar press release terkait 40 Kg Narkotika jenis Shabu dan 4.000 Butir Extacy yang diungkap oleh aparat Ditresnarkoba Polda Sulsel, Kamis (26/8/2021)
Dalam press release tersebut, Kabid Humas Polda Sulsel didampingi Wadir Narkoba Polda Sulsel dan Kasubdit Penmas Polda Sulsel di Ruang Lobby Mapolda Sulsel.
E. Zulpan menjelaskan, pengungkapan berawal dari laporan informasi penyelidikan Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel, tentang adanya peredaran gelap Narkotika di wilayah Kota Makassar
“Awalnya Timsus menangkap pelaku RL, Rabu (25/8/2021), di salah satu hotel di Makassar. Dan dari hasil interogasi diketahui, akan ada transaksi narkotika di salah satu hotel lainnya,” papar E. Zulpan.
Kemudian, lanjut Zulpan, Timsus yang dipimpin langsung Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombes Pol La Ode Aries Elfatar didampingi oleh Kanit Timsus Kompol Rafiuddin, selanjutnya melakukan pengembangan dan berhasil menangkap SY (37) seorang sopir truk, warga Jl Gang Mulia, Kec. Sungai Jinga Banjar Utara, Kalsel dan JA (24) warga Makassar.
Selanjutnya, kata Zulpan, saat aparat menangkap SY (37), juga ditemukan dalam penguasaannya pada sebuah kamar hotel barang bukti berupa 1 tas koper berisi 30 bungkus shabu, 1 bungkus extacy berisi 2.000 butir, dan barang bukti lainnya berupa Hp dan mobil.
Lanjutnya, dari interogasi terhadap SY (37), diketahui masih ada barang bukti berupa shabu di rumahnya Kompleks Griya Harapan Pampang, Makassar. Sehingga pada saat itu juga Timsus Ditresnarkoba Polda Sulsel melakukan penggeledahan di.rumah tersebut. Dan kembali ditemukan 10 bungkus shabu, 1 bungkus extacy berisi 2.000 butir. dan juga diamankan sebuah mobil truk.
“Jadi dalam pengungkapan ini secara keseluruhan, aparat Ditresnarkoba Polda Sulsel berhasil menggagalkan peredaran 40 Kg shabu dan 4.000 butir extacy,” jelas Kabid Humas Polda Sulsel.
Kabid Humas Polda Sulsel juga mengungkapkan bahwa pelaku SY (37) sudah bekerja sebagai kurir shabu sejak awal bulan Maret 2021, dan melakukan pengantaran shabu dalam sebulan sebanyak 1 sampai 2 kali.
“Pengungkapan 40 Kg shabu dan 4.000 butir ecstasi di Makassar sangat diapresiasi Kapolda Sulsel Irjen Pol Drs . Merdisyam,” imbuhnya.
Kapolda Sulsel berharap, agar kasus ini diusut hingga tuntas, dengan memburu pelaku – pelaku lain yang terlibat.
Zulpan mengatakan, para pelaku cukup bukti melakukan tindak pidana dengan cara menawarkan untuk dijual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan 1 dan atau memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan 1 jenis shabu, dan atau percobaan permufakatan jahat tindak pidana narkotika golongan 1 jenis shabu dan extacy, sebagaimana dimaksud dalam pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) jo pasal 132 ayat (1), Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Rilis)
Editor : Jesi Heny