Inspektur Daerah Wajo Sanggah Temuan BPK Soal Pengadaan Mesin Pemintal Sutera di Wajo

WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Temuan BPK di Wajo terkait bantuan mesin pemintal Sutera senilai Rp1,7 M di Wajo yang sudah dipertanggung jawabkan secara administrasi dan pencairan sudah 100 persen, namun disanggah Saktiar, Kepala Inspektur Daerah Wajo melalui rilisnya, Jum’at (9/6/2023).

Menurutnya informasi tersebut perlu dijelaskannya secara utuh. Dimana pengadaan alat pemintal sutera memang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Wajo melalui Dinas Perindustrian, Perdagangan, dan UKM (Disperindagkop dan UKM) bersumber APBD Kab. Wajo yang tertuang dalam APBD perubahan TA 2022,

Pengadaan alat pemintal sutera ini, lanjutnya, merupakan wujud kepedulian Pemerintah Kabupaten Wajo pada kemajuan perekonomian masyarakat Wajo, khususnya terkait dengan persuteraan. Dimana masyarakat se-nusantara secara luas telah mengenal persuteraan, sebagai produk andalan dari daerah Wajo. Bahkan telah menjadi bagian dari budaya masyarakat Wajo yang perlu dilestarikan melalui peran aktif pemerintah daerah.

“Terkait keterlambatan barang ini tiba di Wajo sesuai kontrak, BPK memberikan atensi agar dijalankan hak dan kewajiban melalui pemberian denda keterlambatan sesuai klausul kontrak dan pemblokiran pembayaran hingga fisik barang tiba di Kabupaten Wajo, dalam rangka menjamin pemenuhan aturan perundang-undangan,” ucapnya.

Keberadaan fisik alat pemintal sutera di Kabupaten Wajo saat ini dan pemblokiran pembayaran sampai dengan barang tiba di Kabupaten Wajo, memberikan keyakinan bahwa barang tersebut tidak fiktif dan terhindar dari tindakan yang berakibat merugikan keuangan negara atau daerah.

“Perlu diketahui bahwa fiktif diartikan barang tersebut tidak ada dan tidak dapat dihadirkan serta merugikan keuangan negara/daerah secara umum. Dipahami sebagai tindakan yang berakibat negara atau daerah tidak menerima hak sesuai jumlah uang yang telah dikeluarkan, berdasarkan kontrak atau kesepakatan sesuai aturan perundang-undangan,” ungkap Saktiar.

Dia juga memastikan bahwa pihaknya akan memberikan atensi dan mengawal proses pengadaan mesin pemintal sutera ini sampai dengan berfungsi nantinya.

Sebelumnya, pengadaan mesin pemintal sutera di Kabupaten Wajo tahun 2022 senilai Rp1,7 Milyar dari Provinsi Sulsel jadi temuan BPK. Pasalnya, mesin pemintal yang secara administrasi telah dilaporkan sudah ada dan pencairannya telah dibayarkan 100 persen, namun hingga selesai masa kontrak keberadaan barang tersebut masih dipertanyakan.

Berdasarkan temuan BPK menyebutkan, pertanggung jawaban belanja pengadaan peralatan mesin tosora tidak sesuai dengan keadaanya sebenarnya. Dimana dari hasil pemeriksaan progref fisik dan keuangan Disprindakop UKM diketahui pelaksanaan menunjukkan telah dibayar sebesar Rp 1.709.400.000 dan telah terealisasi, namun fakta lapangan mesin belum ada.

Masih dari data BPK, pencairan SP2D tersebut didukung oleh dokumen bukti pertanggung jawaban SPM No 223/SPM-LS/Diskoperindak & UKM/2022, Surat permohonan pembayaran 100 persen dari rekanan tertanggal 16 Desember 2022. BASS No 530 Perindakop tanggal 19 Desember 2022 yang menyebutkan barang telah diterima. Berita acara kemajuan Pekerjan No 530/5 tanggal 19 Desember 2022 yang menyatakan pekerjaan telah mencapai progres 100 persen. Berita Acara hasil pemeriksaan barang oleh Diskoperindak& UKM no 530/50 yang menyatakan rekanan telah menyelesaikan kewajiban. Dokumentasi foto perlatan mesin Tosora.

Namun, ironisnya pertanggung jawaban tersebut terbantahkan setelah BPK turun langsung melakukan pemeriksaan untuk mengetajui keberadaan fisik peralatan mesin persutraan Tosora bersama PPK/PPK. Dimana dalam pemeriksaan di lapangan menunjukkan dokumen dan bukti pertangung jawaban tidak benar dan barang yang dimaksudkan belum ada. (APJ)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Residu Saja yang Masuk TPA

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, menghentikan secara bertahap sistem pembuangan terbuka (open dumping) di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Mulai 1 Agustus 2026, TPA hanya akan menerima sampah residu, sementara sampah organik dan anorganik wajib dipilah sejak dari sumbernya untuk diolah atau didaur ulang. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Helmy […]

Read more
Makassar SULSEL

IPSI Kota Makassar Kirim 19 Atlet ke Kejurnas Pencak Silat Malang Championship VI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Kota Makassar kembali menunjukkan keseriusannya dalam membina atlet berprestasi, dengan mengirimkan kontingen untuk mengikuti Kejuaraan Nasional Pencak Silat Malang Championship VI yang berlangsung pada 24–26 Juli 2026 di Kota Malang, Jawa Timur. Pada kejuaraan tingkat nasional tersebut, IPSI Kota Makassar menurunkan 19 atlet yang akan bertanding di […]

Read more
Makassar SULSEL

Adhisti Maitza Pranaya Ahmad Raih Juara I Lomba Bertutur Tingkat Kota Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM– Setelah melalui rangkaian seleksi yang berlangsung selama dua hari, Lomba Bertutur Bagi Siswa SD/MI Tingkat Kota Makassar Tahun 2026 akhirnya melahirkan para juara terbaik. Grand Final yang digelar pada Selasa (21/7/2026) di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar berlangsung meriah dan penuh semangat literasi dengan menampilkan 10 finalis terbaik hasil audisi sehari sebelumnya. Kegiatan […]

Read more