Iqbal Berharap Pemutakhiran Data Beri Kontribusi Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar Semester II Tahun 2019 digelar di Hotel Horison Ultima, Kamis (12/12/2019).

Dalam sambutan Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb yang dibacakan Inspektur Kota Makassar menyebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 menitikberatkan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai upaya yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga pengawasan memiliki fungsi yang sangat strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Untuk itu, diperlukan adanya kemauan, komitmen, serta kemampuan dari segenap jajaran aparatur pemerintah untuk menumbuhkembangkan budaya pengawasan, sehingga dapat menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan suksesnya pengelolaan pembangunan.

Tujuan pelaksanaan pengawasan, lanjut Pj Walikota Makassar dalam sambutan tertulisnya, yaitu menjamin adanya ketegasan dan konsistensi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna.

Dalam pelaksanaan pemerintahan pada level daerah, dimana fungsi pengawasan diperankan oleh Inspektorat Makassar sebagai pengawas internal, yang mengawal dan mengawasi kebijakan pemerintah kota, termasuk menentukan baik atau tidaknya pemeliharaan terhadap aset/kekayaan daerah, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur dan kegiatan pemerintah daerah.

Pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan merupakan salah satu proses dari kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dalam hal ini adalah Inspektorat Kota Makassar.

Rapat pemutakhiran data digelar untuk memperoleh informasi yang relevan dan akurat dalam pemantauan dan tindak lanjut hasil pengawasan internal sebelumnya. Selain itu, untuk mengetahui atau mengukur sejauhmana keseriusan dan tanggung jawab para kepala SKPD yang berwenang menindaklanjuti dalam merespon rekomendasi/saran hasil temuan pemeriksaan.

Pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional menegaskan bahwa Batas waktu pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Fungsional oleh Pimpinan Unit Kerja selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah LHP diterima.

Pimpinan unit kerja pada instansi Pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti saran/rekomendasi dalam LHP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kegiatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang berlangsung hari ini, akan dievaluasi dan dipantau secara berkesinambungan oleh Inspektorat Kota Makassar, selanjutnya kepada Kepala SKPD agar berpartisipasi aktif dalan menyelesaikan tindak lanjut.

“Harapan kami agar kegiatan ini bukan merupakan acara seremonial saja, namun memberikan kontribusi dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan jadi lebih baik, sehingga ke depan opini WTP dapat dipertahankan,” pungkas Iqbal dalam sambutannya yang dibacakan oleh Inspektorat Makassar.

Penulis : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Pendidikan

SMPN 6 dan SMPN 3 Jadi Magnet Pendaftar SPMB 2026, Tim Verifikasi Diperkuat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 6 Makassar dan SMP Negeri 3 Makassar kembali membuktikan diri sebagai magnet pendaftar pada pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026. Membludaknya jumlah calon peserta didik yang mendaftar di kedua sekolah favorit itu membuat Dinas Pendidikan Kota Makassar melakukan penguatan tim verifikasi sekaligus pemantauan langsung guna […]

Read more
Makassar SULSEL

Disdik Makassar Dampingi Wali Kota Pantau Verifikasi SPMB, Tegaskan Seleksi Berjalan Transparan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Makassar, terus melakukan berbagai langkah percepatan guna memastikan proses verifikasi pendaftaran Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun 2026 berjalan lancar dan tepat waktu. Kepala Bidang (Kabid) SMP Dinas Pendidikan Kota Makassar, Andi Akhmad Muhajir Arif, mewakili Kepala Dinas Pendidikan mendampingi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, melakukan pemantauan langsung […]

Read more
Makassar Pendidikan SULSEL

Kepala SD Percontohan PAM, Burhanuddin Talib : Penerimaan Siswa Baru Tahun Ini Sangat Transparan dan Terbuka

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pendaftaran siswa SD jalur Afirmasi dan Mutasi resmi ditutup tanggal 17 Juni 2026 pukul 23.59 Wita. Pengumuman hari ini (18 Juni 2026), serta pendaftaran ulang dan Verval tanggal 19 – 21 Juni 2026. Lewat situs spmb.makassarkota.go.id, terpantau per hari ini sejumlah sekolah dengan daya tampung, pendaftar berkas lengkap, dan pendaftar terverifikasi terlihat […]

Read more