Iqbal Berharap Pemutakhiran Data Beri Kontribusi Tingkatkan Akuntabilitas Pengelolaan Keuangan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Rapat Pemutakhiran Data Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Inspektorat Kota Makassar Semester II Tahun 2019 digelar di Hotel Horison Ultima, Kamis (12/12/2019).

Dalam sambutan Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb yang dibacakan Inspektur Kota Makassar menyebutkan, Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2017 menitikberatkan pengawasan atas penyelenggaraan pemerintahan daerah, sebagai upaya yang ditujukan untuk menjamin agar pemerintahan daerah berjalan secara efisien dan efektif sesuai dengan rencana dan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Lembaga pengawasan memiliki fungsi yang sangat strategis dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih dan bebas dari KKN. Untuk itu, diperlukan adanya kemauan, komitmen, serta kemampuan dari segenap jajaran aparatur pemerintah untuk menumbuhkembangkan budaya pengawasan, sehingga dapat menjamin kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan suksesnya pengelolaan pembangunan.

Tujuan pelaksanaan pengawasan, lanjut Pj Walikota Makassar dalam sambutan tertulisnya, yaitu menjamin adanya ketegasan dan konsistensi penyelenggaraan pemerintahan dan pengelolaan pembangunan yang berdaya guna dan berhasil guna.

Dalam pelaksanaan pemerintahan pada level daerah, dimana fungsi pengawasan diperankan oleh Inspektorat Makassar sebagai pengawas internal, yang mengawal dan mengawasi kebijakan pemerintah kota, termasuk menentukan baik atau tidaknya pemeliharaan terhadap aset/kekayaan daerah, menentukan efisiensi dan efektivitas prosedur dan kegiatan pemerintah daerah.

Pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan merupakan salah satu proses dari kegiatan pengawasan yang dilaksanakan oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah yang dalam hal ini adalah Inspektorat Kota Makassar.

Rapat pemutakhiran data digelar untuk memperoleh informasi yang relevan dan akurat dalam pemantauan dan tindak lanjut hasil pengawasan internal sebelumnya. Selain itu, untuk mengetahui atau mengukur sejauhmana keseriusan dan tanggung jawab para kepala SKPD yang berwenang menindaklanjuti dalam merespon rekomendasi/saran hasil temuan pemeriksaan.

Pelaksanaan tindak lanjut hasil pengawasan merupakan kewajiban yang harus dilaksanakan sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat 1 Peraturan Pemerintah No. 12 tahun 2017 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah. Selain itu, Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Umum Pelaksanaan, Pemantauan, Evaluasi dan Pelaporan Tindak Lanjut Hasil Pengawasan Fungsional menegaskan bahwa Batas waktu pelaksanaan Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan Fungsional oleh Pimpinan Unit Kerja selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari kalender setelah LHP diterima.

Pimpinan unit kerja pada instansi Pemerintah yang tidak melaksanakan kewajiban menindaklanjuti saran/rekomendasi dalam LHP dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku.

Kegiatan Penyelesaian Tindak Lanjut Hasil Pemeriksaan yang berlangsung hari ini, akan dievaluasi dan dipantau secara berkesinambungan oleh Inspektorat Kota Makassar, selanjutnya kepada Kepala SKPD agar berpartisipasi aktif dalan menyelesaikan tindak lanjut.

“Harapan kami agar kegiatan ini bukan merupakan acara seremonial saja, namun memberikan kontribusi dalam meningkatkan akuntabilitas pengelolaan keuangan jadi lebih baik, sehingga ke depan opini WTP dapat dipertahankan,” pungkas Iqbal dalam sambutannya yang dibacakan oleh Inspektorat Makassar.

Penulis : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pimpin Upacara 17-an, Pangdam XIV/Hsn Apresiasi Prajurit dan Serahkan Penghargaan Prajurit Berprestasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin upacara 17-an bulan April tahun 2026, yang diikuti Prajurit dan PNS Kodam XIV/Hsn yang berada di Kota Makassar, bertempat di Lapangan M. Yusuf Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (20/4/2026). Pada kesempatan ini, Pangdam membacakan sambutan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel: Pengaktifan Kembali Kamrianto Sesuai Ketentuan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menjelaskan, bahwa pengaktifan kembali Kamrianto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sinjai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulsel, Yarham Yasmin, menyatakan, kasus pidana yang menjerat Kamrianto tidak memenuhi syarat untuk pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD. “Prinsipnya, kasus pidana […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Fokus Ubah Pola Kelola Sampah, Edukasi Masyarakat Diperlukan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen berkolaborasi dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Sampah yang digelar di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026) kemarin. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dewan Lingkungan Hidup, […]

Read more