MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Bimbingan Teknis Pengelolaan dan Penggunaan Aplikasi Penggantian Antar Waktu (PAW) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan Kota selama dua hari, yakni sejak Sabtu (14/3/2020) hingga Senin (16/3/2020) di Hotel Grand Claro Makassar.
Kegiatan diikuti Ketua Divisi Teknis dan Operator Sistem Manajemen Penggantian Antar Waktu (SIMPAW) dari 24 Kabupaten dan Kota se -Sulawesi Selatan.
Dalam sambutannya, Ketua KPU Sulawesi Selatan Faisal Amir mengatakan, aplikasi SIMPAW adalah alat untuk memudahkan dalam melakukan proses penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten dan kota.
“Aplikasi Sistem Informasi Manajemen Pengganti Antar Waktu ini adalah alat yang dirancang khusus untuk memudahkan dalam melakukan proses penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten dan kota, dimana aplikasi tersebut juga berguna untuk mendokumentasikan atau mengarsipkan admnistrasi PAW secara digitalisasi, “Jelas Faisal.
Lanjut Ketua KPU, aplikasi tersebut juga membantu untuk penyajian informasi kepada peserta pemilu dan masyarakat, sebagai bentuk transparansi Komisi Pemilihan Umum, dalam melakukan proses Penggantian Antar Waktu anggota DPRD. Jadi, masyarakat secara langsung bisa melihat dan bisa mengetahui apa saja yang dilakukan dalam proses penggantian antar waktu anggota DPRD kabupaten dan kota.
“Hasil dari proses yang dilakukan di aplikasi bisa diakses langsung di info PAW oleh peserta Pemilu dan seluruh lapisan masyarakat, agar mengetahui bagaimana proses PAW yang kita lakukan,” jelasnya.
“Saya juga menekankan kepada KPU kabupaten dan kota agar dalam melakukan proses penggantian antar waktu agar lebih berhati-hati dan harus selalu berpedoman pada regulasi dan aturan yang berlaku,” tegas Ketua KPU Sulsel tersebut. (*)
Editor : Jesi Heny