Jika Melanggar Aturan Siaran, KPI Bisa Kenakan Denda PNBP

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) secara resmi mengeluarkan aturan sanksi denda administratif terhadap pelanggaran isi siaran di lembaga penyiaran. Sanksi denda ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi sektor penyiaran di tanah air.

Aturan denda ini tertuang dalam Peraturan KPI (PKPI) Nomor 3 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan KPI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif Terkait Isi Siaran yang telah diundangkan dan ditandatangani Ketua KPI Pusat pada 31 Desember 2024 lalu.

Komisioner KPI Pusat Muhammad Hasrul Hasan menyebut, langkah ini merupakan implementasi dari Peraturan Pemerintah (PP) No. 43 Tahun 2023 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) yang sekarang berganti nama menjadi Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi). Bahkan, aturan denda diatur dalam Pasal 46 ayat (10) Undang-Undang (UU) Nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran.

Menurutnya, dengan adanya sanksi denda ini, diharapkan lembaga penyiaran akan lebih berhati-hati dan mematuhi regulasi yang ditetapkan, sehingga kualitas siaran di Indonesia dapat terus ditingkatkan.

“Tujuan utama dari terbitnya aturan ini adalah menciptakan isi siaran di lembaga penyiaran yang berkualitas, mendidik, dan memberikan manfaat bagi seluruh masyarakat,” kata Hasrul yang juga Koordinator bidang Pengelolaan Kebijakan dan Sistem Penyiaran (PKSP) KPI Pusat.

Terkait proses penerbitan aturan ini, Hasrul menjelaskan, pihaknya telah melalui berbagai tahapan yang semuanya menyesuaikan dengan prosedur pembuatan aturan yang berlaku di tanah air.

“Sebelum ini, kami telah menyelenggarakan banyak diskusi terbuka yang di dalamnya mengundang banyak berbagai kelompok dan juga asosiasi lembaga penyiaran serta stakeholder terkait hingga pada tahap harmonisasi aturan. Jadi, aturan ini telah melalui proses pertimbangan yang matang dan teliti dengan menyerap berbagai masukan berbagai pihak terkait tersebut,” ujar Hasrul.

Terkait mekanisme penjatuhan sanksi denda dan jumlah denda, Hasrul mengatakan hal ini dapat dilihat dalam isi PKPI tersebut.

“Hingga Keputusan penjatuhan sanksi denda itu dapat dilakukan, baik prosedur dan ketentuannya, dapat dilihat secara jelas dalam isi peraturan,” katanya.

Di waktu hampir bersamaan, KPI juga telah mengeluarkan Peraturan KPI (PKPI) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Evaluasi Laporan Penyelenggaraan Penyiaran Aspek Pengembangan Program Siaran. Aturan ini mengatur perihal evaluasi laporan tahunan oleh penyelenggara penyiaran.

Menurut Muhammad Hasrul Hasan, langkah ini bertujuan agar secara berkala atau periodik KPI dapat menilai seluruh program siaran yang disiarkan oleh lembaga penyiaran.

“Dengan adanya peraturan dan pedoman ini, KPI berkomitmen untuk memastikan bahwa lembaga penyiaran menyajikan konten yang berkualitas dan sesuai dengan regulasi yang berlaku,” tandasnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — PT Pertamina (Persero) melalui program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berkomitmen untuk mencetak generasi unggul dan punya perilaku keberlanjutan. Tepat di Hari Pendidikan, Pertamina membuka program Beasiswa Sobat Bumi tahun 2026 untuk mahasiswa/i di seluruh wilayah Indonesia, dari Sumatra hingga Papua. Program ini terdiri dari tiga kategori, yaitu reguler (Sobat Bumi), […]

Read more
Jakarta News

May Day 2026 di Monas Jadi Simbol Kedekatan Pemerintah dan Buruh, Legislator Gerindra: Era Baru Persatuan Pekerja

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Peringatan Hari Buruh Internasional (May Day) 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta, menjadi momentum penting bagi konsolidasi besar kaum pekerja di Indonesia. Kehadiran Presiden Prabowo Subianto di tengah ratusan ribu buruh menjadi simbol kuat keberpihakan pemerintah terhadap pekerja. Tak sekadar seremoni, peringatan May Day tahun ini menghadirkan suasana berbeda. Buruh tidak […]

Read more
Jakarta SULSEL TNI / POLRI

Ditreskrimsus Polda Sulsel Raih Dua Penghargaan Nasional pada Rakernis Kortastipidkor Polri 2026

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Selatan kembali menorehkan prestasi membanggakan di tingkat nasional. Dalam forum Rapat Kerja Teknis (Rakernis) Kortastipidkor Polri Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Hotel Mercure Convention Center Ancol, Jakarta, Ditreskrimsus Polda Sulsel sukses memboyong dua penghargaan sekaligus atas kinerja unggul sepanjang tahun 2025. Kegiatan strategis ini […]

Read more