Kabar Gembira untuk PNS, THR dan Gaji 13 Dibayar Tepat Waktu

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo memastikan pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) untuk PNS baik di pemerintah pusat maupun di pemerintah daerah, dilakukan pada tanggal 24 Mei 2019. Pemerintah juga akan membayarkan gaji ke-13 pada Juni 2019.

Penegasan itu disampaikan Sekjen Kemendagri Hadi Prabowo kepada wartawan, di ruangan Persroom Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, Rabu (15/5/2019).

Dalam kesempatan itu, Sekjen Kemendagri juga didampingi Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri Syarifudin, Kepala Biro Hukum Kemendagri R. Gani Muhamad, dan Kapuspen Kemendagri Bahtiar.

“Menggarisbawahi apa yang menjadi kebijakan pemerintah untuk menyambut Hari Raya Idul Fitri 1440 tahun ini, sudah ada ketentuan yang telah diterbitkan, baik itu Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2019 maupun Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2019 bahwa THR akan dibayarkan tepat pada waktunya. Seperti apa yang diharapkan Pak Presiden, pada tanggal 24 Mei 2019, sebelum Hari Raya Idul Fitri semua akan dapat direalisasikan,” kata Hadi Prabowo.

Sekjen Kemendagri menambahkan, petunjuk teknis terkait pembayaran THR terhadap ASN di pemerintah daerah akan diterbitkan Ditjen Bina Keuangan Kemendagri pada hari Rabu (15/5/2019) ini. Hal ini terkait dengan pencairan dana yang dianggarkan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

“Karena memang daerah inilah yang terbeban pada APBD, sehingga hari ini (15/5) akan diterbitkan surat edaran dengan didasarkan pada peraturan kepala daerah yang lebih khusus sehingga tidak ada permasalahan seperti tahun-tahun kemarin. Baik itu yang menyangkut pembayaran THR maupun pemberian gaji ke-13 yang juga akan direalisasikan pada bulan Juni tahun 2019,” ujar Hadi Prabowo.

Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri menegaskan, pada intinya pemerintah sudah memberikan kepastian bahwa gaji ke-13 maupun THR bisa dibayarkan tepat waktu.

Terkait APBD 2019, Kemendagri telah menerbitkan Permendagri Nomor 38 Tahun 2018 mengenai pedoman penyusunan APBD Tahun 2019.

“Di dalam peraturan itu Pemda sudah diminta untuk menyediakan anggaran gaji ke-13 dan THR. Artinya, dengan pengaturan itu kita harapkan daerah seyogyanya sudah menganggarkan di dalam APBD-nya untuk gaji ke-13 ini,” katanya.

Seandainya Pemda belum menganggarkan atau sudah menganggarkan tapi tidak cukup dana untuk membayarkan THR dan gaji ke-13, maka sesuai Permendagri ini karena sifatnya kebutuhan mendesak, penyediaan dananya dapat melalui perubahan penjabaran APBD tanpa menunggu perubahan APBD 2019.

“Karena itu, kita harapkan dengan keluarnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini tidak ada lagi daerah yang merasa kesulitan dalam penyediaan anggaran,” tuturnya.

Karo Hukum Kemendagri menambahkan, terbitnya PP Nomor 35 Tahun 2019 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini akan memberikan kepastian hukum bagi daerah untuk mencairkan anggaran THR dan gaji ke-13,karena sudah dananya diakomodasi dalam APBD. “Jadi, diharapkan sudah tidak ada lagi polemik seperti tahun-tahun kemarin,” tuturnya.

Menanggapi pertanyaan wartawan tekait sanksi kepada kepala daerah yang tidak mau menganggarkan maupun mencairkan dana THR, Sekjen Kemendagri menegaskan, ada sanksinya aturan yang berlaku.

Pasti ada sanksinya karena ini kebijakan nasional dan ini dalam rangka peningkatan kesejahteraan PNS, TNI, Polri dan para pensiunan. Sehingga ini harus dilaksanakan dengan benar, sanksinya sesuai dengan PP Nomor 12 Tahun 2017, itu sanksinya ada tahapan dimulai dari teguran satu, dua dan tiga dan sebagainya,” tuturnya.

Sekjen Kemendagri juga mengatakan, pihaknya membuka pengaduan kalau ada PNS di daerah yang belum menerima THR.

“Namun perlu diingat dalam PP Nomor 35 dan PP Nomor 36 Tahun 2019 ini juga diatur kalau dana belum siap sebelum lebaran, maka ini harus dibayar setelah lebaran. Ini hukumnya wajib. Tapi, kita harapkan semua daerah dapat merealisasikan sebelum lebaran,” katanya. (jppn)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional

Garuda Asta Cita Nusantara Salurkan Bantuan Kemanusiaan kepada Korban Kebakaran

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kegiatan aksi peduli Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) diberikan kepada korban kebakaran di wilayah Kemayoran, Jakarta Pusat, pada Minggu (22 Desember 2024). Aksi kemanusiaan yang dilakukan bertepatan dengan peringatan Hari Ibu ini didedikasi buat semua ibu di tanah air. Selain bantuan paket sembako, Garuda Asta Cita Nusantara juga memberikan bantuan koordinasi untuk […]

Read more
Jakarta Nasional

Peringati Hari Ibu, Wanita Tani Indonesia HKTI Diskusi Peran Perempuan Petani dalam Ketahanan Pangan dan Pembangunan Bangsa

SERANG, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka memperingati Hari Ibu, Wanita Tani Indonesia HKTI duduk bersama dalam acara diskusi tematik dengan tema “Perempuan Petani, Pilar Ketahanan Pangan dan Pembangunan Bangsa” di Kota Serang, Banten, Serang (19 Desember 2024). Dalam laporan Ketua Panitia Athea Sarastiani mengungkap, bahwa acara ini dihadiri oleh lebih dari 167 peserta, yang terdiri pengurus […]

Read more
Jakarta Nasional

Presiden Prabowo Subianto Apresiasi Mekanisme Pengendalian Inflasi di Tanah Air

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Presiden Prabowo Subianto memberikan apresiasi tinggi terhadap mekanisme pengendalian inflasi, yang dinilainya sebagai inovasi besar dalam tata kelola ekonomi nasional. Dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Pengendalian Inflasi Tahun 2024 di Sasana Bhakti Praja, Kementerian Dalam Negeri, Jakarta, pada Senin (9 Desember 2024), Presiden Prabowo pun menekankan pentingnya melanjutkan mekanisme tersebut. “Saya minta […]

Read more