Kabid Humas Polda Sulsel : Masyarakat Dilarang Gunakan Simbol dan Atribut FPI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan maklumat dengan nomor :Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/11/2021).

Maklumat ini dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama sejumlah menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada Keputusan Nomor:220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Kapolri mengeluarkan maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Serta mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, maklumat ini dikeluarkan bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kabid Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka kami dari kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang- undangan ataupun diskresi kepolisian. Dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” tegas Ibrahim Tompo.

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Dinas PU Makassar Gelontorkan Rp10,6 Miliar untuk Perbaikan Akses TPA Antang, Dikerjakan Tahun 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar dipimpin Wali Kota Munafri Arifuddin alias Appi, merancang program memprioritaskan pembenahan infrastruktur pendukung di kawasan TPA Antang, Kecamatan Manggala. Langkah ini dilakukan sebagai upaya mengurai kepadatan arus kendaraan sekaligus meningkatkan efektivitas sistem pengelolaan sampah yang selama ini kerap terkendala akses keluar masuk armada. Salah satu fokus utama yang disiapkan […]

Read more
Makassar SULSEL

Dipimpin Wali Kota Munafri, Makassar Jadi yang Pertama Serahkan LKPD 2025 ke BPK Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar kembali mencatatkan langkah progresif dalam tata kelola pemerintahan yang akuntabel. Di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin dan Aliyah Mustika Ilham (MULIA), Pemkot Makassar menjadi daerah pertama di Sulawesi Selatan yang menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD), tahun anggaran 2025 kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Perwakilan Provinsi […]

Read more
Makassar SULSEL

PSBM ke-XXVI 2026 di Makassar, Wali Kota Munafri: Forum Dongkrak Roda Ekonomi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pertemuan Saudagar Bugis Makassar (PSBM) XXVI tahun 2026 kembali menjadi magnet pertemuan tokoh-tokoh strategis dari berbagai penjuru Indonesia. Di tengah geliat ekonomi nasional yang terus bergerak dinamis, forum tahunan ini tampil bukan sekadar ajang silaturahmi, melainkan ruang konsolidasi gagasan, jejaring, dan investasi yang kian diperhitungkan. Bertempat di Hotel Claro Makassar pada Kamis […]

Read more