Kabid Humas Polda Sulsel : Masyarakat Dilarang Gunakan Simbol dan Atribut FPI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan maklumat dengan nomor :Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/11/2021).

Maklumat ini dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama sejumlah menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada Keputusan Nomor:220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Kapolri mengeluarkan maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Serta mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, maklumat ini dikeluarkan bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kabid Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka kami dari kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang- undangan ataupun diskresi kepolisian. Dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” tegas Ibrahim Tompo.

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar

Acara Penamatan dan Pelepasan Kelas 6 SD Negeri Parinring Makassar Diadakan Sederhana Tapi Khidmat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Acara penamatan dan pelepasan kelas 6 UPT SPF SD Negeri Parinring, Tahun Ajaran 2024/2025, yang diadakan sederhana di halaman sekolah pada Sabtu (14 Juni 2025) berlangsung khidmat. Tarian, musik, lagu, dan puisi dipersembahan oleh murid-murid sebagai tanda terima kasih kepada guru dan orangtua. Kepala UPT SPF SD Negeri Parinring, Andi Etty Cahyani, […]

Read more
LEGISLATIF Luwu Timur SULSEL

Gugatan Siddiq Sudah Terdaftar di PTUN Makassar, DPRD Lutim Terima Penegasan Somasi

LUWU TIMUR, EDELWEISNEWS.COM – Mendung masih menggelayut di langit DPRD Luwu Timur. Prahara politik internal Nasdem boleh jadi membuat anggota DPRD Lutim lainnya jadi tidak nyaman. Selembar surat somasi kembali dilayangkan kuasa Hukum HM. Siddiq BM untuk DPRD Luwu Timur. Surat somasi kali ini berbeda dengan somasi sebelumnya. Pesan somasi ini lebih tegas, dan buat […]

Read more
Makassar Olahraga SULSEL

Wali Kota Munafri Lepas Komunitas Brompton Day Out, Makassar Siap Sambut Ribuan Tamu

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, secara resmi mengikuti sekaligus melepas peserta Gowes Brompton Day Out yang dimulai dari Kantor Balai Kota Makassar di Jalan Ahmad Yani dan berakhir di Monumen Mandala, Jalan Jenderal Sudirman, Minggu (15/6/2025). Kegiatan ini menandai kick off rangkaian penyambutan acara Brompton Day Makassar yang akan digelar pada 4–6 […]

Read more