Kabid Humas Polda Sulsel : Masyarakat Dilarang Gunakan Simbol dan Atribut FPI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Jenderal Polisi Drs. Idham Azis, M.Si mengeluarkan maklumat dengan nomor :Mak/1/I/2021 tanggal 1 Januari 2021 tentang Kepatuhan terhadap Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut, serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI), Jumat (1/11/2021).

Maklumat ini dikeluarkan berdasarkan keputusan bersama sejumlah menteri yakni Menteri Dalam Negeri, Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI, Menteri Komunikasi dan Informatika RI, Jaksa Agung RI, Kepala Kepolisian Negara RI dan Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme.

Pelarangan kegiatan FPI tertuang pada Keputusan Nomor:220-4780 Tahun 2020; M.HH 14.HH.05.05 Tahun 2020; 690 Tahun 2020; 264 Tahun 2020;KB/3/XII/2020; 320 Tahun 2020 tanggal 30 Desember 2020 tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut Serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam.

Kapolri mengeluarkan maklumat guna memberikan perlindungan dan menjamin keamanan serta keselamatan masyarakat pasca dikeluarkan keputusan bersama tentang Larangan Kegiatan, Penggunaan Simbol dan Atribut serta Penghentian Kegiatan Front Pembela Islam (FPI).

Masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI. Masyarakat juga diminta segera melaporkan kepada aparat yang berwenang apabila menemukan kegiatan, simbol, dan atribut FPI serta tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum.

Serta mengedepankan Satpol PP dengan didukung sepenuhnya oleh TNI–Polri untuk melakukan penertiban di lokasi-lokasi yang terpasang spanduk/banner, atribut, pamflet, dan hal lainnya terkait FPI. Masyarakat juga diminta untuk tidak mengakses, mengunggah, dan menyebarluaskan konten terkait FPI baik melalui website maupun media sosial.

Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi kepolisian.

Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Pol. Ibrahim Tompo mengatakan, maklumat ini dikeluarkan bertujuan agar masyarakat tidak terlibat baik secara langsung maupun tidak langsung, dalam mendukung dan memfasilitasi kegiatan serta menggunakan simbol dan atribut FPI.

Kabid Humas juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk menaati maklumat Kapolri yang telah dikeluarkan.

“Apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka kami dari kepolisian akan melakukan tindakan sesuai dengan perundang- undangan ataupun diskresi kepolisian. Dan apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota Polri wajib melakukan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, ataupun diskresi Kepolisian,” tegas Ibrahim Tompo.

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Perketat Seleksi Imam, Munafri Tekankan Integritas dan Peran Sosial

MAKASSAR, EDELWEISNEWS COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyampaikan komitmen Pemerintah Kota menghadirkan imam kelurahan yang berkualitas melalui proses seleksi yang ketat, objektif, dan berintegritas. Penegasan tersebut disampaikan dalam sambutannya saat membuka kegiatan Seleksi Calon Imam Kelurahan Kota Makassar Tahun 2026 yang digelar oleh Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra) di Kantor Wali Kota Makassar, Rabu […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Perkuat Pengendalian BBM Bersubsidi Tepat Sasaran

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM -Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman membuka Rapat Koordinasi Pengendalian Penyaluran dan Rekomendasi BBM Bersubsidi Tepat Sasaran di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulsel, Senin (4 Mei 2026). Kegiatan ini diselenggarakan oleh Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sulsel bekerja sama dengan PT Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi. Rapat koordinasi tersebut […]

Read more
Makassar SULSEL

Dengan Pendekatan Humanis,118 Pedagang di Pasar Pamos Mamajang Bongkar Lapak Secara Sukarela

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar memilih jalan yang lebih humanis melalui edukasi dan pendekatan persuasif dalam menata pedagang di setiap kecamatan. Upaya ini tidak sekadar berorientasi pada penertiban, tetapi juga membangun kesadaran kolektif bahwa ruang publik, fasum dan fasos, harus dikembalikan pada fungsinya demi kepentingan bersama. Langkah tersebut tampak nyata di Kecamatan Mamajang. Aparat […]

Read more