Kain Batik Motif Rongkong Miliki Sertifikat HaKI dari Kemenkum HAM RI

LUWU UTARA, EDELWEISNEWS.COM – Akhirnya penantian panjang itu tiba. Kain batik dengan motif Rongkong kini resmi mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penyerahan sertifIkat HaKI dilaksanakan di sela-sela acara Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, di Halaman Kantor Rutan Masamba, Kecamatan Mappedeceng, Senin (3/2/2020).

Sertifikat HaKI diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Priyadi Bc., IP, M.Si, dan diterima Bupati Indah Putri Indriani. Penyerahan sertifikat juga disaksikan Kapolres Luwu Utara Agung Danargito, Kepala DP2KUKM Muhammad Kasrum, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara Nurul Haq, serta Camat Mappedeceng Kadri.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengaku bahagia dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM atas keluarnya sertifikat hak cipta kekayaan intelektual untuk kain batik motif Rongkong. “Kami tersanjung hari ini. Karena Pak Kakanwil dan rombongan mengenakan batik motif Rongkong. Apalagi telah membantu kami menerbitkan sertifikat hak cipta intelektualnya,” ujar Indah Putri Indriani.

Indah mengatakan, penyerahan HaKI untuk kain motif Rongkong adalah momen yang ia sangat tunggu. Mengingat kain batik dengan motif Rongkong ini adalah kekayaan Luwu Utara yang sudah dibicarakan di mana-mana.

“Sekali lagi, terima kasih atas komitmen dan kepedulian Bapak, karena telah mendukung pemerintah dalam pemberian perlindungan terhadap berbagai hak intelektual yang dimiliki Luwu Utara,” lanjut Indah.

Sementara Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, Priyadi mengatakan, tenun Rongkong adalah sebuah kekayaan intelektual milik Luwu Utara, yang telah menasional karena banyak dibicarakan di berbagai forum-forum nasional, bahkan internasional.

“Waktu kami diskusi dengan BI, salah satu tenun yang dibicarakan adalah tenun Rongkong. Nah, dengan terbitnya HaKI ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” harap Priyadi.

Sekadar diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan dua sertifikat HaKI atau surat pencatatan ciptaan, masing-masing untuk tenun Rongkong dan Kain Roto Rongkong. Sertifikat HaKI ini berlaku selama 50 tahun, sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Sertifikat ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris.

Penulis : Jalil

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Bersama Wali Kota Tinjau TPA Tamangapa, Menteri LH : Puji Kinerja Munafri Benahi TPA

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Transformasi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Kecamatan Manggala, mendapat apresiasi langsung dari Menteri Lingkungan Hidup (LH)/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KBPLH), Moh. Jumhur Hidayat. Usai meninjau langsung progres pembenahan TPA Tamangapa, Jumhur menilai langkah cepat Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, dalam menghentikan praktik open dumping dan […]

Read more
Makassar SULSEL

Kominfo Makassar Terima Kunjungan Australia Awards, Roem Paparkan Transformasi Digital Tingkatkan Kepercayaan Publik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar menerima kunjungan peserta Australia Awards Short Course: Governance and Public Policy Making for Subnational Governments (Aceh and Eastern Indonesia) di Makassar Virtual Economic Center (MARVEC), Gedung Makassar Government Center (MGC), Rabu (5/8/2026). Program ini diikuti oleh 27 peserta yang berasal dari tiga kementerian, yakni Kementerian […]

Read more
Makassar SULSEL

Camat Biringkanaya Tinjau Progres Pembangunan TPS3R dan 10 Teba Modern di Kelurahan Laikang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Camat Biringkanaya, Maharuddin, S.Sos., MM, didampingi Kasi Kebersihan Kecamatan Biringkanaya, Andi Mansyur, S.Sos, melakukan pemantauan progres pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R) di Kelurahan Laikang, Rabu (5/8/2026). Dalam kunjungan tersebut, Camat Biringkanaya juga meninjau pembangunan 10 unit Teba Modern yang berada di sekitar kawasan TPS3R sebagai bagian dari upaya penguatan […]

Read more