Kain Batik Motif Rongkong Miliki Sertifikat HaKI dari Kemenkum HAM RI

LUWU UTARA, EDELWEISNEWS.COM – Akhirnya penantian panjang itu tiba. Kain batik dengan motif Rongkong kini resmi mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penyerahan sertifIkat HaKI dilaksanakan di sela-sela acara Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, di Halaman Kantor Rutan Masamba, Kecamatan Mappedeceng, Senin (3/2/2020).

Sertifikat HaKI diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Priyadi Bc., IP, M.Si, dan diterima Bupati Indah Putri Indriani. Penyerahan sertifikat juga disaksikan Kapolres Luwu Utara Agung Danargito, Kepala DP2KUKM Muhammad Kasrum, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara Nurul Haq, serta Camat Mappedeceng Kadri.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengaku bahagia dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM atas keluarnya sertifikat hak cipta kekayaan intelektual untuk kain batik motif Rongkong. “Kami tersanjung hari ini. Karena Pak Kakanwil dan rombongan mengenakan batik motif Rongkong. Apalagi telah membantu kami menerbitkan sertifikat hak cipta intelektualnya,” ujar Indah Putri Indriani.

Indah mengatakan, penyerahan HaKI untuk kain motif Rongkong adalah momen yang ia sangat tunggu. Mengingat kain batik dengan motif Rongkong ini adalah kekayaan Luwu Utara yang sudah dibicarakan di mana-mana.

“Sekali lagi, terima kasih atas komitmen dan kepedulian Bapak, karena telah mendukung pemerintah dalam pemberian perlindungan terhadap berbagai hak intelektual yang dimiliki Luwu Utara,” lanjut Indah.

Sementara Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, Priyadi mengatakan, tenun Rongkong adalah sebuah kekayaan intelektual milik Luwu Utara, yang telah menasional karena banyak dibicarakan di berbagai forum-forum nasional, bahkan internasional.

“Waktu kami diskusi dengan BI, salah satu tenun yang dibicarakan adalah tenun Rongkong. Nah, dengan terbitnya HaKI ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” harap Priyadi.

Sekadar diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan dua sertifikat HaKI atau surat pencatatan ciptaan, masing-masing untuk tenun Rongkong dan Kain Roto Rongkong. Sertifikat HaKI ini berlaku selama 50 tahun, sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Sertifikat ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris.

Penulis : Jalil

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjelang penerapan sistem baru pengelolaan sampah yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, kesiapan menuju 1 Agustus tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga diperkuat […]

Read more
Makassar SULSEL

BPBD Makassar Luncurkan SIGAP PESISIR, Percepat Respons Bencana dari 90 Menit Menjadi 15 Menit

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar meluncurkan inovasi SIGAP PESISIR (Sistem Integrasi Gerakan Adaptif Pesisir), sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan sekaligus mempercepat penanganan bencana di kawasan pesisir. Melalui sistem tersebut, BPBD menargetkan waktu respons kedaruratan dapat dipangkas dari rata-rata 90 menit menjadi hanya 15 menit. SIGAP PESISIR diperkenalkan secara resmi pada Senin […]

Read more
Makassar SULSEL

RSUD Daya Makassar Hadirkan Inovasi GELIAT, Solusi Penanganan dan Pemulangan Pasien Terlantar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, terus memperkuat komitmennya menghadirkan pelayanan kesehatan yang humanis dan terintegrasi. Terbaru, rumah sakit milik Pemerintah Kota Makassar itu meluncurkan inovasi GELIAT (Gerakan Empati Layanan Integrasi Aktif Terpadu) sebagai solusi percepatan penanganan pasien terlantar, mulai dari proses perawatan hingga pemulangan kepada keluarga. Direktur RSUD Daya Makassar, […]

Read more