Kain Batik Motif Rongkong Miliki Sertifikat HaKI dari Kemenkum HAM RI

LUWU UTARA, EDELWEISNEWS.COM – Akhirnya penantian panjang itu tiba. Kain batik dengan motif Rongkong kini resmi mendapat sertifikat Hak Kekayaan Intelektual (HaKI) dari Kementerian Hukum dan HAM Republik Indonesia. Penyerahan sertifIkat HaKI dilaksanakan di sela-sela acara Serah Terima Jabatan Kepala Rutan Kelas IIB Masamba, di Halaman Kantor Rutan Masamba, Kecamatan Mappedeceng, Senin (3/2/2020).

Sertifikat HaKI diserahkan oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sulawesi Selatan, Priyadi Bc., IP, M.Si, dan diterima Bupati Indah Putri Indriani. Penyerahan sertifikat juga disaksikan Kapolres Luwu Utara Agung Danargito, Kepala DP2KUKM Muhammad Kasrum, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Luwu Utara Nurul Haq, serta Camat Mappedeceng Kadri.

Bupati Luwu Utara, Indah Putri Indriani, mengaku bahagia dan berterima kasih kepada Kementerian Hukum dan HAM atas keluarnya sertifikat hak cipta kekayaan intelektual untuk kain batik motif Rongkong. “Kami tersanjung hari ini. Karena Pak Kakanwil dan rombongan mengenakan batik motif Rongkong. Apalagi telah membantu kami menerbitkan sertifikat hak cipta intelektualnya,” ujar Indah Putri Indriani.

Indah mengatakan, penyerahan HaKI untuk kain motif Rongkong adalah momen yang ia sangat tunggu. Mengingat kain batik dengan motif Rongkong ini adalah kekayaan Luwu Utara yang sudah dibicarakan di mana-mana.

“Sekali lagi, terima kasih atas komitmen dan kepedulian Bapak, karena telah mendukung pemerintah dalam pemberian perlindungan terhadap berbagai hak intelektual yang dimiliki Luwu Utara,” lanjut Indah.

Sementara Kakanwil Kementerian Hukum dan HAM, Priyadi mengatakan, tenun Rongkong adalah sebuah kekayaan intelektual milik Luwu Utara, yang telah menasional karena banyak dibicarakan di berbagai forum-forum nasional, bahkan internasional.

“Waktu kami diskusi dengan BI, salah satu tenun yang dibicarakan adalah tenun Rongkong. Nah, dengan terbitnya HaKI ini dapat memberikan manfaat kepada masyarakat,” harap Priyadi.

Sekadar diketahui, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM menerbitkan dua sertifikat HaKI atau surat pencatatan ciptaan, masing-masing untuk tenun Rongkong dan Kain Roto Rongkong. Sertifikat HaKI ini berlaku selama 50 tahun, sejak ciptaan tersebut pertama kali diumumkan. Sertifikat ditandatangani Direktur Jenderal Kekayaan Intelektual Kementerian Hukum dan HAM, Freddy Haris.

Penulis : Jalil

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Kasdam XIV/Hsn Secara Resmi Membuka Turnamen Bola Voli Dalam Rangka HUT ke-68 Kodam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.- Kasdam XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E, M.M memimpin upacara Pembukaan Turnamen Bola Voli dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-68 Kodam XIV/Hasanuddin Tahun 2025, bertempat di Lapangan Voli Gelora Sultan Hasanuddin, Jl. Jenderal Sudirman, Kota Makassar, Senin (19/5/2025). Dalam sambutan Pangdam yang dibacakan oleh Brigjen Sugeng Hartono, dia menyampaikan, bahwa turnamen Bola […]

Read more
Maros SULSEL

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Panen Raya Demplot Padi Bibit Sinar Mentari Kodam XIV/Hasanuddin

MAROS, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno memimpin Panen Raya Demplot Padi Bibit Sinar Mentari Kodam XIV/Hasanuddin yang merupakan program Panglima TNI melalui Staf Teritorial Mabes TNI, Senin (19/5/2025). Panen raya dihadiri oleh Forkopimda Sulsel dan Kab. Maros, pejabat TNI-Polri maupun masyarakat setempat, bertempat di Dusun Cabbella, Desa Allatengngae Kec. Bantimurung, Kab. Maros, Senin […]

Read more
Gowa SULSEL

Delapan Terduga Pelaku Premanisme Diamankan Unit Jatanras Polres Gowa di Jalan Usman Salengke

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Unit Jatanras Satreskrim Polres Gowa kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aksi premanisme. Pada Minggu malam 18 Mei 2025, tim berhasil mengamankan delapan orang terduga pelaku premanisme di Jalan Usman Salengke, Kelurahan Sungguminasa, Kecamatan Somba Opu, Kabupaten Gowa, Senin (19/5/2025). Delapan terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial MI (30), R (26), HD (27), […]

Read more