SOPPENG, EDELWEISNEWS.COM – Saat ini, banyak kawula muda yang nekat melakukan pernikahan dini. Padahal, banyak dampak negatif yang ditimbulkan ketika pasangan nikah muda itu mengalami goncangan dalam rumah tangganya. Bahkan bisa merujuk pada tindak KDRT dan perceraian. Karena itu, pernikahan dini harus dicegah.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Soppeng Dr. H. Huzaemah, M.Ag saat menjadi keynote speaker di hadapan 50 peserta Sosialisasi Pencegahan Pernikahan Usia Dini di Aula Kantor Desa Pattojo, Kecamatan Liliriaja Kabupaten Soppeng, Jumat (13/9/19).
Peran serta pemerintah dan orang tua sangat diperlukan untuk mengatasi pernikahan di bawah umur.
“Saya berikan apresiasi kepada Pemerintah Desa Pattojo dan Kelompok Kerja Penyuluh (Pokjaluh) atas kerjasama yang dibangun hingga kegiatan sosialisasi ini dapat terlaksana, apalagi pesertanya sebagian besar adalah orang tua,” ujarnya.
Sosialisasi ini bertujuan untuk memberikan pembinaan dan sosialisasi UU Perkawinan kepada masyarakat setempat, yang menitikberatkan pada upaya pencegahan perkawinan anak usia dini.
“Dalam Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 tahun 1974 menjelaskan bahwa, batas minimal usia perkawinan untuk pria 19 tahun dan wanita 16 tahun”.
Untuk itu, Kakan Kemenag Soppeng mengajak orang tua agar membantu pemerintah dalam mencegah terjadinya pernikahan usia dini. “Orang tua merupakan garda terdepan yang memiliki peranan utama dalam mengasuh, mendidik dan membentuk karakter anak,” jelasnya.
Sosialisasi ini dihadiri Camat Liliriaja, Kepala Desa Pattojo, Kepala Seksi Bimas Islam, Kepala KUA Kecamatan Liliriaja, serta Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Kantor Kemenag Kab. Soppeng. (hum)
Editor : Jesi Heny