Karena Terlibat Narkoba, AMIWB Tuntut Kades Penrang Dipecat

WAJO, EDELWEISNEWS.COM — Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu ( AMIWB) menggelar aksi demonstrasi, di Halaman Kantor Bupati Wajo, Jalan Rusa, Sengkang, Jumat (18/3/2022).

Dalam aksinya, mahasiswa bergantian orasi menuntut pemecatan oknum kepala desa yang terlibat kasus  Narkoba.

Salah seorang orator dari AMIWB, Wahyu menuntut agar Pemerintah Kabupaten Wajo memecat oknum kepala desa dari Kecamatan Penrang, yang telah terlibat kasus Narkoba dan tertangkap oleh pihak kepolisian.

“Kami minta Bupati Wajo memecat oknum kepala desa yang telah terlibat kasus Narkoba. Dia tidak layak jadi pemimpin,” ujarnya.

Mahasiswa gelar demo nstrasi tuntut Oknum Kades Narkoba dipecat (Gus)

Setelah menggelar orasi, Mlmahasiswa dan warga Desa Penrang yang ikut aksi, diterima oleh Staf ahli Bupati Wajo dan Asisten 3 Sekretariat Pemkab Wajo, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo.

Staf Ahli Bupati Wajo, Karjono berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa dan warga kepada Bupati Wajo.

“Kami akan sampaikan tuntutan mahasiswa dan warga kepada bapak bupati,” janjinya.

Setelah menggelar aksi di Kantor Bupati Wajo, massa kembali mendatangi Kantor DPRD Wajo.

Dihadapan anggota DPRD Wajo, H. Mustafa, koordinator AMIWB Syaifullah, menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Wajo, agar mencopot oknum Kepala Desa Penrang, karena diduga menciderai masyarakat Desa Penrang, akibat terlibat narkoba.

“Kami berharap oknum Kades dipecat setelah direhabilitasi, karena rehabilitasi tidak menghapus pidananya, dan harus diteruskan ke meja hijau,” terang Syaifullah.

Syaifullah juga menyampaikan, jika masyarakat Desa Penrang tidak mau lagi dipimpin oknum Kades yang terjaring Narkoba, karena khawatir masa depan anak- anaknya.

H. Mustafa yang menerima aspirasi mahasiswa dan warga Desa Penrang mengatakan, dalam Undang- undang Narkoba No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 104,105 dan 106, disebutkan hak dan peranan masyarakat dalam pencegahan Narkotika.

Legislator Gerindra ini mengaku, jika dirinya memantau perkembangan penangkapan oknum Kades tersebut dan sudah menanyakan ke penyidik di Polda Sulsel.

“Informasi yang saya dapat, tidak ada barang bukti untuk pengembangan kasus oknum Kades Penrang, makanya hanya direhabilitasi 3 bulan sebagai hukuman, dan kasus tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.

Mustafa juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Tim Narkoba Polda, dan BNN yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba di Wajo.

“Mudah-mudahan mereka yang ditangka sadar, agar tidak terulang lagi, dan tidak ada lagi pemangku kepentingan yang terlibat narkoba,” pungkasnya. (*/APJ)

Editor : Jesi Heny

Editor : HS Agus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL

Pererat Sinergi, Kapoksahli Pangdam XIV/Hasanuddin Hadiri Peringatan Hari Jadi Gowa ke-705

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Kelompok Staf Ahli (Kapoksahli) Pangdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Musa David Marolop Hasibuan S.I.P, M.A.B menghadiri peringatan Hari Jadi Gowa ke-705 Tahun 2025, bertempat di Balla Lompoa, Jalan K.H. Wahid Hasyim, Kab. Gowa, Senin (17/11/2025). Peringatan ini berlangsung khidmat dan meriah, diwarnai dengan berbagai rangkaian kegiatan adat serta penampilan seni budaya lokal. […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota dan Wamen Luar Negeri Bahas Penguatan Wisata Bahari Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Senja yang turun perlahan di langit Pantai Losari menjadi saksi hangatnya jamuan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Wakil Wali Kota Aliyah Mustika Ilham saat menerima kunjungan Wakil Menteri Luar Negeri, Muhammad Anis Matta, Senin (17/11/2025) petang. Dengan suguhan kuliner khas Makassar yang tersohor kelezatannya, pertemuan ini tidak hanya menjadi ajang silaturahmi, […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Percepat Finalisasi KUA-PPAS 2026, Semua Program Prioritas Pro Rakyat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, bersama DPRD Kota bergerak cepat menuntaskan finalisasi kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Makassar Tahun 2026. Langkah percepatan ini menjadi capaian tersendiri karena berhasil dirampungkan lebih awal dari target yang ditetapkan, yakni sebelum Desember 2025. Adapun estimasi alokasi dalam APBD Pokok 2026 […]

Read more