
WAJO, EDELWEISNEWS.COM — Puluhan mahasiswa dari Aliansi Mahasiswa Indonesia Wajo Bersatu ( AMIWB) menggelar aksi demonstrasi, di Halaman Kantor Bupati Wajo, Jalan Rusa, Sengkang, Jumat (18/3/2022).
Dalam aksinya, mahasiswa bergantian orasi menuntut pemecatan oknum kepala desa yang terlibat kasus Narkoba.
Salah seorang orator dari AMIWB, Wahyu menuntut agar Pemerintah Kabupaten Wajo memecat oknum kepala desa dari Kecamatan Penrang, yang telah terlibat kasus Narkoba dan tertangkap oleh pihak kepolisian.
“Kami minta Bupati Wajo memecat oknum kepala desa yang telah terlibat kasus Narkoba. Dia tidak layak jadi pemimpin,” ujarnya.

Setelah menggelar orasi, Mlmahasiswa dan warga Desa Penrang yang ikut aksi, diterima oleh Staf ahli Bupati Wajo dan Asisten 3 Sekretariat Pemkab Wajo, di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Bupati Wajo.
Staf Ahli Bupati Wajo, Karjono berjanji akan menyampaikan tuntutan mahasiswa dan warga kepada Bupati Wajo.
“Kami akan sampaikan tuntutan mahasiswa dan warga kepada bapak bupati,” janjinya.
Setelah menggelar aksi di Kantor Bupati Wajo, massa kembali mendatangi Kantor DPRD Wajo.
Dihadapan anggota DPRD Wajo, H. Mustafa, koordinator AMIWB Syaifullah, menuntut pihak Pemerintah Kabupaten Wajo, agar mencopot oknum Kepala Desa Penrang, karena diduga menciderai masyarakat Desa Penrang, akibat terlibat narkoba.
“Kami berharap oknum Kades dipecat setelah direhabilitasi, karena rehabilitasi tidak menghapus pidananya, dan harus diteruskan ke meja hijau,” terang Syaifullah.
Syaifullah juga menyampaikan, jika masyarakat Desa Penrang tidak mau lagi dipimpin oknum Kades yang terjaring Narkoba, karena khawatir masa depan anak- anaknya.
H. Mustafa yang menerima aspirasi mahasiswa dan warga Desa Penrang mengatakan, dalam Undang- undang Narkoba No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika Pasal 104,105 dan 106, disebutkan hak dan peranan masyarakat dalam pencegahan Narkotika.
Legislator Gerindra ini mengaku, jika dirinya memantau perkembangan penangkapan oknum Kades tersebut dan sudah menanyakan ke penyidik di Polda Sulsel.
“Informasi yang saya dapat, tidak ada barang bukti untuk pengembangan kasus oknum Kades Penrang, makanya hanya direhabilitasi 3 bulan sebagai hukuman, dan kasus tidak bisa dilanjutkan,” jelasnya.
Mustafa juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan kepada Tim Narkoba Polda, dan BNN yang telah melakukan penangkapan terhadap pelaku penyalahgunaan Narkoba di Wajo.
“Mudah-mudahan mereka yang ditangka sadar, agar tidak terulang lagi, dan tidak ada lagi pemangku kepentingan yang terlibat narkoba,” pungkasnya. (*/APJ)
Editor : Jesi Heny
Editor : HS Agus