LUWU TIMUR, EDELWEISNEWS.COM – Kasus asusila yang menjerat Kepala SMK Negeri 1 Luwu Timur Kab. Luwu timur kian bergulir panas. Kasus tersebut mulai berhembus sejak 14 Februari 2019 lalu.
Minggu depan, Kamis 25 Juli 2019 oknum kepala sekolah tersebut akan menjalani sidang putusan oleh Kejaksaan Tinggi Luwu Timur.
Berdasarkan informasi yang dihimpun oleh Edelweisnews.com Minggu (21/7), salah satu alumni berinisial AS yang peduli kapabilitas guru dan sekolah sangat mengapresiasi Kejaksaan Tinggi Luwu Timur yang begitu cepat menangani kasus yang melibatkan kepala sekolah tersebut.
“Saya berbicara karena peduli dengan sekolah kami, peduli dengan kapasitas guru serta lulusan-lulusan atau adik-adik kami. Di sisi lain hukum mungkin tidak akan berlaku memuaskan kedua belah pihak, tetapi produk hukum harus seadil-adilnya untuk semua,” harap alumni tersebut.
Sejak 11 Juli 2019 kemarin, oknum kepala sekolah telah ditahan oleh pihak kejaksaan di lembaga permasyarakatan Masamba Kab. Luwu Utara.
Beberapa saksi berinisial N, S dan E mengaku siap menghadapi persidangan dan akan memberi keterangan yang sebenar-benarnya. “Kami dua orang siap memberikan keterangan dipersidangan nanti. Jika ada intervensi dari pihak mana pun kami tidak khawatir dan tidak takut,” terangnya keEdelweisnews.com via telepon.
Guru berinisial M dan I mengakui adanya intervensi dari kepala sekolah dan membatasi kegiatan guru.
“Selama ini kami dibatasi, mulai dari jam pengajaran dan posisi pekerjaan tidak jelas. Bahkan Pak Halim sama Pak Hasbi keluar gara -gara intervensi,” jelas M dan I.
Berdasarkan Permendikbud Nomor 6 Tahun 2018 tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah, penugasan guru di sekolah ini dinilai tidak sesuai dengan peraturan. Hal ini menjadi pertanyaan besar beberapa alumni SMKN 1 Luwu Timur.
Penulis : Adi Summit
Editor. : Jesi Henu