Kecelakaan Maut di Poros Malino, Kasat Lantas Polresta Gowa Pimpin Gelar Perkara Penetapan Tersangka

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kecelakaan lalu lintas yang merenggut nyawa Mustafa Dg Ngasi di Jalan Poros Malino, tepatnya di depan Kampus Unhas, Kecamatan Bontomarannu, Kabupaten Gowa, kini memasuki tahapan penting dalam proses penyidikan.

Untuk menentukan arah penanganan perkara sekaligus memastikan terpenuhinya unsur pidana, Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh, S.H., memimpin rapat gelar perkara di ruang Unit Laka Lantas Polresta Gowa, Selasa (8/9/2026).

Gelar perkara tersebut berkaitan dengan Laporan Polisi Nomor: LP/459/VII/2026/LANTAS, tanggal 12 juli 2026. Salah satu agenda utama yang dibahas adalah penetapan tersangka (TSK) dalam perkara kecelakaan yang berujung pada meninggalnya Mustafa Dg Ngasi.

Dalam gelar perkara, penyidik memaparkan hasil penyelidikan dan penyidikan yang telah dilakukan, termasuk fakta-fakta yang ditemukan berkaitan dengan peristiwa kecelakaan tersebut. Setiap fakta kemudian dianalisis untuk melihat keterkaitannya dengan unsur tindak pidana serta alat bukti yang telah dikumpulkan.

Kematian Mustafa Dg Ngasi menjadi titik penting dalam perkara ini. Karena itu, penanganannya tidak berhenti pada rekonstruksi peristiwa kecelakaan semata, tetapi harus mampu menjawab secara terang bagaimana peristiwa tersebut terjadi, siapa yang bertanggung jawab secara hukum, serta apakah seluruh unsur pidana telah terpenuhi.

Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan Fadhlyh menegaskan, proses penetapan tersangka tidak dilakukan secara sembarangan, melainkan melalui mekanisme hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang sah.

“Penetapan tersangka harus berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh dalam proses penyidikan. Gelar perkara ini untuk memastikan seluruh fakta dianalisis secara objektif dan menentukan langkah hukum selanjutnya,” tegas AKP Hasan Fadhlyh.

Menurutnya, gelar perkara juga menjadi momentum untuk mengevaluasi seluruh rangkaian penyidikan sehingga tidak ada fakta penting yang terlewat. Penyidik akan memastikan setiap keterangan, alat bukti maupun fakta di lapangan memiliki keterkaitan yang jelas dengan perkara.

Nyawa yang hilang tidak dapat dikembalikan. Namun kepastian hukum harus tetap diberikan. Karena itu, Satlantas Polresta Gowa memastikan proses penyidikan terhadap perkara tersebut dilakukan secara profesional, transparan dan akuntabel.

Hasil gelar perkara selanjutnya menjadi dasar bagi penyidik untuk menentukan langkah penyidikan berikutnya, termasuk apabila berdasarkan hasil analisis fakta dan alat bukti telah terpenuhi syarat untuk menetapkan pihak yang bertanggung jawab sebagai tersangka.

Polresta Gowa juga menegaskan bahwa seluruh proses penanganan perkara tetap mengedepankan ketentuan hukum dan asas praduga tak bersalah, hingga perkara tersebut memperoleh kekuatan hukum tetap. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Direvitalisasi, Appi: Bisa Jadi Jalur Alternatif dan Wisata Baru

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menyambut inisiasi kolaboratif revitalisasi Kanal Panampu di kawasan Masjid Al-Markaz Al-Islami. Rencana tersebut disampaikan oleh Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup (Pusdal LH) Wilayah Sulawesi dan Maluku (Suma), Azri Rasul, di Rumah Jabatan (Rujab) Wali Kota Makassar, Rabu (30/9/2026). Pertemuan strategis tersebut turut dihadiri oleh Kepala Balai Besar […]

Read more
Lingkungan Makassar SULSEL

Pusdal LH Suma Puji Perubahan TPA Tamangapa: Sebut Sanksi Administratif Berpeluang Dicabut

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Sulawesi dan Maluku (Pusdal LH Suma), Dr. Azri Rasul mengapresiasi langkah Pemerintah Kota Makassar dalam membenahi Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang. Menurut Azri, pembenahan yang dilakukan di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin menunjukkan perkembangan signifikan, terutama dalam penataan landfill, pengelolaan air lindi, hingga pemanfaatan […]

Read more
Makassar SULSEL

Cinta Tak Perlu Mahal, Pemkot Makassar Siapkan Nikah Gratis untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat Lontara+

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kabar baik datang dari Pemerintah Kota Makassar, dalam menyambut Hari Ulang Tahun (HUT) ke-419 Kota Makassar tahun 2026. Pemkot menyiapkan nikah massal gratis untuk 210 pasangan atau 420 orang. Lewat Dinas Sosial menghadirkan program nikah massal yang menyasar masyarakat kurang mampu, yang selama ini terkendala biaya maupun administrasi untuk melangsungkan dan mencatatkan […]

Read more