Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos RI Harry Hikmat saat diwawancarai awak media massa. (Foto Antara)
JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kementerian Sosial (Kemensos) menyiapkan dana stimulan bagi para korban terdampak konflik di Papua yang sedikitnya membutuhkan anggaran hingga Rp1 miliar pada tahap pertama.
“Ada kelompok masyarakat yang menjadi korban kehilangan tempat tinggal atau sumber mata pencariannya dirusak, inilah yang diberikan dana stimulan,” kata Direktur Jenderal Perlindungan dan Jaminan Sosial Kemensos Harry Hikmat pada kegiatan bimbingan teknis keserasian sosial di Jakarta, Rabu malam (5/9/2019).
Untuk data awal, lanjut dia, Kemensos RI mencatat setidaknya membutuhkan anggaran hingga Rp1 miliar pada tahap pertama, khusus penanganan modal usaha para korban di Papua.
“Catatan kami ada 224 pedagangdi Jayapura yang usahanya dirusak atau dihancurkan, kemudian 31 di Sorong, dan 165 di Manokwari dan di titik lain sedang diidentifikasi,” katanya.
Pada prinsipnya dana stimulan tersebut ditujukan agar usaha atau sumber mata pencarian para korban dengan modal menengah ke bawah bisa tumbuh kembali setelah dibantu.
Setiap pelaku usaha akan diberikan dana stimulan oleh pemerintah sebesar Rp5 juta, ujarnya menanggapi pertanyaan soal situasi Papua terkini.
Selain itu, pemerintah juga menganggarkan untuk ahli waris korban jiwa masing-masing sebesar Rp15 juta dan biaya renovasi rumah maksimal Rp25 juta. Sebelum menyerahkannya, pemerintah akan memastikan dulu data para korban terutama kelompok yang berpenghasilan rendah.
Pada kondisi tersebut negara harus hadir di tengah rakyat, salah satunya memberikan santunan ahli waris, bantuan rehabilitasi bangunan serta bantuan modal usaha yang rusak akibat konflik.
Menyikapi situasi Papua terkini, ia menambahkan, kasus yang sedang terjadi di Papua saat ini sedang dalam masa deeskalasi kekerasan sehingga pada situasi tersebut aparat keamanan dinilai lebih memiliki kemampuan mengatasinya.
Apabila situasi sudah mulai kondusif maka Kemensos bersama kementerian terkait lainnya bisa melakukan proses assesment (penilaian) lebih lanjut, seperti menindaklanjuti untuk penanganan korban trauma, kehilangan materi, kehilangan mata pencarian dan lain sebagainya. (ant)
Editor : Indah Purnama Putri