Kerjasama dengan Bandar Sabu, Buruh Bangunan di Gowa Diringkus Polisi

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Beberapa waktu lalu, tepatnya Sabtu (22 Januari 2022), pukul 14.56 wita seorang buruh bangunan di Kabupaten Gowa diringkus polisi. Buruh tersebut digerebek di rumahnya.

Hal tersebut dipaparkan oleh Kasat Narkoba Polres Gowa AKP. Syaharuddin didampingi Kasi Humas AKP. M. Tambunan saat menggelar presconfrence, Senin (7/3/2022).

Kasat Narkoba Polres Gowa AKP. Syaharuddin mengatakan, tersangka ini merupakan pemakai sabu sejak tahun 2017 dan mulai mengedarkan sabu tahun 2019. Sabu didapatkan dari seorang bandar.

“Kronologis tersangka mendapatkan sabu, berawal saat sang bandar menghubungi tersangka via chat WhatsApp dan telepon kemudian menawarkan sabu. Setelah terjadi kesepakatan harga, kemudian tersangka diarahkan menemui kurir,” jelasnya.

Lanjutnya, sang kurir lalu menelpon tersangka untuk bertemu di pinggir jalan di wilayah Kecamatan Barombong, Kabupaten Gowa, kemudian sabu seberat 4 gram diserahkan.

“Pembayaran pembelian sabu ini dilakukan setelah sabu habis terjual, dan hal itu merupakan kesepakatan antara tersangka dan sang bandar. Jadi tersangka ini membayar sabu sebesar Rp 5 juta kepada bandar dengan cara mengirim melalui rekening,” tambah AKP. Syaharuddin.

“Sabu ini dipaket lalu dijual kepada buruh bangunan seharga Rp 200 ribu /paket dan konsumen memesan melalui chat WhatsApp, lalu mendatangi rumah tersangka untuk melakukan transaksi. Motif dari aksi yang dilakukan tersangka untuk mendapatkan keuntungan,” tambahnya lagi.

Diketahui, sabu yang dibeli seberat 4 gram dibentuk dalam wadah pelastik (paket), dengan berat tiap shaset 1 gram. Kemudian dijual kepada buruh bangunan seharga Rp 200 ribu.

Tersangka yang diketahui telah ketagihan menggunakan sabu ini berhasil diciduk Anggota Sat narkoba Polres Gowa, setelah menerima informasi dari warga bahwa di Desa Kampung Parang, Kec. Pallangga,Kab Gowa (rumah tersangka) sering dilakukan transaksi.

Penangkapannya berawal pada Sabtu 22 Januari 2022 sekitar pukul 14. 56 wita, dilakukan penyelidikan kemudian personil Sat Resnarkoba Polres Gowa melakukan penggerebekan dan menangkap tersangka RE (20) di rumahnya. Saat itu petugas menemukan 1 paket sabu dalam saku celana.

Petugas lalu membawa tersangka ke Polres Gowa, dan saat dilakukan interogasi menjelaskan bahwa tersangka masih memiliki sabu di rumahnya.

Petugas kemudian menggeledah rumah tersangka, dan ditemukan barang bukti 18 sachet plastik yang didalamnya terdapat kristal bening yang diduga narkotika golongan 1 jenis sabu, dan 2 buah pembungkus rokok surya dan 1 buah hp merek vivo warna hitam biru.

Dalam kasus tersebut, tersangka menguasai sabu seberat 4 gram, dan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya tersangka dijerat dengan pasal 114 subsider pasal 112 UU No. 35 tahun 2009 ttg Narkotika ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun penjara.

Sumber : Humas Polres Gowa

Editor Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Appi Beri Peringatan Keras ke OPD soal Serapan APBD: Anggaran Harus Berdampak ke Masyarakat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin alias Appi, memberikan peringatan tegas kepada seluruh jajaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) agar segera mempercepat realisasi belanja pemerintah daerah. Memasuki evaluasi triwulan II tahun anggaran 2026, Munafri menilai capaian serapan anggaran masih jauh dari harapan. Kondisi tersebut menjadi perhatian serius karena pemerintah kota tidak hanya dituntut […]

Read more
Makassar SULSEL

Kapolresta Gowa Ingatkan Bahaya Karhutla di Tengah Musim Kemarau

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Musim kemarau dengan kondisi cuaca yang panas dan kering menjadi perhatian Polresta Gowa. Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, mengajak masyarakat meningkatkan kepedulian dan kewaspadaan terhadap potensi kebakaran hutan dan lahan (karhutla), Kamis (20/8/2026). Kapolresta Gowa mengingatkan bahwa kelalaian kecil, seperti membuang puntung rokok atau […]

Read more
Makassar SULSEL

Hari Kedua SMEP 2026, Ketua Tim Penggerak PKK Makassar Perkuat Peran PKK Hadapi Isu Strategis

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Tim Penggerak PKK Kota Makassar melanjutkan pelaksanaan Supervisi, Monitoring, Evaluasi, dan Pelaporan (SMEP) Tahun 2026 di Kecamatan Biringkanaya dan Kecamatan Tamalanrea, Rabu (19/8/2026). Memasuki hari kedua pelaksanaan, SMEP menjadi bagian dari upaya TP PKK Kota Makassar mengevaluasi pelaksanaan 10 Program Pokok PKK sekaligus melihat capaian program di tingkat kecamatan hingga kelurahan. Ketua […]

Read more