Ketua Dekranasda Makassar Dorong UKM untuk Berinovasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua Dekranasda Kota Makassar Rossy Timur memotivasi pengrajin di wilayahnya untuk berinovasi di masa pandemi. Ini dilontarkan saat mengunjungi beberapa sentra kerajinan tangan di Kecamatan Biringkanaya, dan Tamalanrea, Jumat (14/8/2020). 

Rossy memahami tantangan yang dihadapi pengrajin di masa pandemi jauh lebih rumit. Menurutnya, tantangan itu memberikan peluang bagi pengrajin untuk melahirkan inovasi di berbagai bidang, seperti menciptakan produk yang lebih variatif baik dari segi model, warna, bahan hingga promosi, dan penjualannya.

Ia mencontohkan, pengrajin tenun ikat yang bisa menciptakan motif khas Makassar seperti aksara lontara, phinisi atau motif lainnya yang identik dengan Makassar. 

Pengrajin juga dapat mencoba warna cerah pada desain tenun ikatnya. Jika selama ini tenun ikat yang diproduksi didominasi warna gelap, seperti hitam, dan coklat tua maka di masa pandemi ini, pengrajin dapat mencoba hal baru dengan membuat tenun ikat berwarna cerah seperti merah muda, dan jingga atau warna yang sedang tren seperti pink fuschia, dan magenta. 

“Inovasi di masa pandemi akan membuat pengrajin kita mampu bertahan. Dekranasda, dan pemerintah menjadi penyokong utama pengrajin melewati masa pandemi ini,” ujarnya. 

Bentuk inovasi lainnya yang dapat dilakukan oleh pengrajin, kata Rossy, adalah membuat desain produk yang berbeda dari yang pernah ada. Semisal, kain tenun ikat yang banyak dimanfaatkan untuk bahan pakaian.

Gagasan untuk berinovasi di masa pandemi, juga disampaikan Rossy saat mengunjungi sentra kerajinan anyaman UKM Rumah Anyam Mandiri di Kecamatan Biringkanaya. UKM ini mengolah tanaman Eceng Gondok menjadi barang bernilai ekonomis, seperti tempat tisu, tas, keranjang, sandal, tatakan piring, gelas, dan vas bunga. 

Menyiasati lesunya pembeli di masa pandemi, Rossy mendorong juga  pengrajin kelapa di Tamalanrea memanfaatkan sosial media, seperti facebook, dan instagram dalam memasarkan produknya. Pembeli cukup memesan melalui akun sosial media, dan barang pesanan diantar menggunakan kurir online, sementara pembayaran dapat dilakukan dengan sistem transfer atau bayar di tempat.

“Akun sosial media dimanfaatkan sebagai galeri untuk memasarkan produk kerajinan tangan sekaligus sebagai media pemasaran. Dengan begitu jangkauan pasarnya menjadi lebih luas meski tanpa bertemu langsung pembeli,” paparnya. (hum)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar

Terima Aspirasi PKL Pantai Losari, DPRD Makassar Tegaskan Penundaan Relokasi Demi Kemanusiaan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – DPRD Kota Makassar menerima aspirasi unjuk rasa dari massa yang tergabung dalam Aliansi Rakyat Biasa di ruang Aspirasi DPRD Kota Makassar, Kamis (12/3). Aksi ini merupakan bentuk protes para Pedagang Kaki Lima (PKL) Anjungan Pantai Losari terhadap rencana relokasi yang dinilai dilakukan secara sepihak oleh Pemerintah Kota Makassar. Ketua Komisi C DPRD […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026, Kapolda Sulsel : Wujud Komitmen Sinergitas Amankan Idul Fitri 1447 H

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan melaksanakan Apel Gelar Pasukan Operasi Kepolisian Terpusat dengan sandi “Ketupat-2026” dalam rangka pengamanan dan pelayanan perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah. Kegiatan tersebut berlangsung di Lapangan Upacara Mapolda Sulsel, Kamis (12/3/2026). Apel gelar pasukan dipimpin langsung oleh Kapolda Sulawesi Selatan Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, S.H., M.H serta diikuti […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Teken Perwali THR 2026, PPPK Paruh Waktu Resmi Jadi Penerima

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar memberikan kabar gembira bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), khususnya yang berstatus paruh waktu. Pada tahun 2026 ini, mereka dipastikan akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR), sama seperti aparatur lainnya di lingkup Pemerintah Kota Makassar. Kepastian tersebut tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Makassar Nomor 2 Tahun 2026 […]

Read more