Komite Keselamatan Jurnalis Kecam Pemidanaan Asrul, Wartawan Berita News

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) mengecam pemidanaan terhadap jurnalis berita.news Muhammad Asrul dengan pasal ujaran kebencian Pasal 28 ayat 2 UU ITE jo. Pasal 156 KUHP dan pasal perbuatan menimbulkan keonaran Pasal 14 dan 15 UU Nomor 1 Tahun 1946. Kasus ini seharusnya diselesaikan dengan mekanisme sengketa pers menggunakan UU Pers sesuai dengan Nota Kesepahaman Dewan Pers dan Kapolri.

“Pemidanaan ini menjadi preseden buruk bagi kebebasan pers di Indonesia. Sengketa pers sudah selayaknya diselesaikan dengan mekanisme UU Pers. Karena itu, Komite Keselamatan Jurnalis mendesak polisi segera membebaskan Asrul atas kasus ini. Kapolri juga perlu mengevaluasi anggota polisi yang menangani kasus ini, karena tidak bisa membedakan kasus sengketa pers dengan kasus lainnya,” ujar Koordinator Komite Keselamatan Jurnalis Sasmito Madrim.

“Dan jika ada kasus-kasus yang tidak berkaitan dengan UU Pers, silakan saja diproses dengan menggunakan UU lain. Bukan sebaliknya mengkriminalisasi karya jurnalistiknya,” tegas Sasmito.

Kronologisnya, pada 14 Juni 2019, Muhammad Asrul diadukan ke polisi dengan aduan pencemaran nama baik oleh Farid Karim Judas karena tiga berita dugaan korupsi yang dituliskannya di media online berita.news pada tanggal 10, 24, dan 25 Mei 2019. Tiga tulisan yang dipermasalahkan itu berjudul “Putra Mahkota Palopo Diduga “Dalang” Korupsi PLTMH dan Keripik Zaro Rp11 M”, tertanggal 10 Mei 2019, “Aroma Korupsi Revitalisasi Lapangan Pancasila Palopo Diduga Seret Farid Judas” tertanggal 24 Mei 2019, dan “Jilid II Korupsi jalan Lingkar Barat Rp5 M, Sinyal Penyidik Untuk Farid Judas?” tertanggal 25 Mei 2019.

Sekitar bulan Juli 2019, Asrul mendapat surat panggilan dari penyidik, dan Asrul kemudian memberikan klarifikasi bahwa kasus yang menjeratnya adalah kasus pers yang seharusnya melalui mekanisme sengketa pers sesuai dengan Pasal 1, 5, 11, dan 15 UU No 40 Tahun 1999 tentang Pers. Lalu tidak ada tindak lanjut.

Hak Jawab Sudah Diberikan, Tetap Dipolisikan

Pada 4 November 2019, Kuasa Hukum Farid Kasim Judas mengirimkan surat somasi berupa permintaan Hak Jawab dan permintaan maaf oleh media Berita.News terkait berita yang memuat tentang dirinya. Hak Jawab tersebut dimuat di portal Berita.News pada 6 November 2019.

Namun, pemuatan Hak Jawab yang sebenarnya merupakan bagian dari penyelesaian sengketa pers sebagaimana diatur oleh UU Pers, ternyata dianggap tidak cukup.

Pada 17 Desember 2019, Farid Kasim Judas membuat aduan yang tercatat dalam Laporan Polisi Nomor: LPB / 465/ XII / 2019 / SPKT. Polisi pun segera menindaklanjuti laporan itu dengan penangkapan, sesuatu yang amat berlebihan.

Pada 29 Januari 2020 pukul 13.05 Wita, Muhammad Asrul dijemput paksa dari rumahnya oleh kepolisian. Selanjutnya ia dibawa ke Polda Sulawesi Selatan untuk dimintai keterangan tanpa didampingi oleh penasihat hukum. Muhammad Asrul mulai diperiksa dan menjalani BAP oleh penyidik sejak pukul 15.30 Wita sampai 20.30 Wita.

Namun, begitu selesai menjalani BAP, Muhammad Asrul tidak diperbolehkan pulang. Ia langsung ditahan di Rutan Mapolda Sulsel tanpa pemberitahuan kepada pihak keluarga ataupun pihak Berita.News sejak 30 Januari 2020. Barulah pada 31 Januari 2020 keluar Surat Pemberitahuan Penahanan Nomor B/70/I/2020/Ditreskrimsus untuk Muhammad Asrul yang ditujukan kepada keluarga.

“Kasus ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia. Padahal kita tahu kemerdekaan pers merupakan syarat mutlat untuk mendorong pemerintahan yang bersih, bebas dari korupsi. Tapi bagaimana ini bisa tercapai jika produk-produk jurnalisme dikriminalisasi,” tambah Sasmito.

Atas perkara tersebut, KKJ menyatakan hal sebagai berikut:

  1. Menuntut agar Polda Sulsel segera membebaskan Muhammad Asrul dan menghentikan perkara ini.
  2. Mendesak agar perkara ini dibawa ke Dewan Pers dan menyelesaikannya dengan mekanisme sengketa pers, bukan dengan menggunakan pasal-pasal karet dalam UU ITE.
  3. Meminta agar pemerintah segera merevisi pasal karet UU ITE yang rawan digunakan untuk mengkriminalisasi jurnalis, terutama media daring.
  4. Menyarankan agar semua pihak menghentikan penggunaan pasal-pasal karet dalam UU ITE untuk menjerat kebebasan berekspresi, termasuk kebebasan pers, melalui media daring dan media sosial.

Tentang Komite Keselamatan Jurnalis

Komite Keselamatan Jurnalis dideklarasikan di Jakarta, 5 April 2019. Komite beranggotakan 10 organisasi pers dan organisasi masyarakat sipil, yaitu; Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pers, SAFEnet, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI), Asosiasi Media Siber Indonesia (AMSI), Federasi Serikat Pekerja Media Independen (FSPMI), Amnesty International Indonesia, Serikat Pekerja Media dan Industri Kreatif untuk Demokrasi (SINDIKASI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI).

Sumber : Rilis KKJ

Editor. : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Terima Audiensi Rombongan Itjen Kemhan dan ASABRI di Makodam

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan Audiensi rombongan Inspektorat Jenderal (Itjen) Kementerian Pertahanan Republik Indonesia (Kemhan RI) yang berlangsung di Ruang Tamu Pangdam, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (20/6/2025). Kehadiran tim Itjen Kemhan, yang dipimpin oleh Auditor Madya Itjen Kemhan Kolonel Kal Hendry Fayol Sembiring, S.T., M.Si bersama rombongan […]

Read more
Bulukumba SULSEL

Cicilan Huruf, Sebuah Proyek Baru di Rumah Buku, Kampanye Gerakan Membaca

BULUKUMBA, EDELWEISNEWS.COM – 20 Juni 2025 Rumah Buku meluncurkan project baru. Sore menjelang petang project ini mulai memperkenalkan diri. Project ini adalah Cicilan Huruf. Sebuah upaya untuk mengajak dalam kampanye gerakan membaca. Rumah Buku dengan ragam program telah memberi harapan baru buat desa melaju dengan cepat. Menyodorkan kebaruan dan melek literasi untuk menjawab tantangan zaman. […]

Read more
Bulukumba SULSEL

Mengenal Lebih Dekat Malam Bercerita Rumah Buku

BULUKUMBA, EDELWEISNEWS.COM – Malam Bercerita hadir menemani teman-teman online Rumah Buku. Sejak 2022 lalu Malam Bercerita melakukan gerakan transaksi gagasan melalui live instagram. Bercerita tentang pentingnya literasi di era digital. Menggait banyak pembicara hingga pada minggu lalu Malam Bercerita memasuki season 45. Kak Aslam Abidin selaku pembicara pada Malam Bercerita #28 dengan tema Masihkah Sastra […]

Read more