Komitmen Sediakan Informasi, Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar. Uji konsekuensi informasi digelar di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).

Dalam uji konsekuensi tersebut menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin menyampaikan, digelarnya uji konsekuensi informasi ditujukan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan, yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Menurutnya, sebagai PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam uji konsekuensi informasi menghadirkan narasumber yakni Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas, Dr Muliadi Mau, dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023, Dr. Haerul Mannan.

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi Mau menjelaskan tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008. Diantaranya, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Dalam uji konsekuensi tersebut, peserta dan nara sumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana. Untuk menentukan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar yang disahkan oleh atasan PPID yang menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Munafri-Aliyah Hadiri Peluncuran QRIS, Dorong Digitalisasi untuk Transaksi Publik

MAKASSAR — Pemerintah Kota Makassar terus mempercepat transformasi sistem pembayaran non-tunai berbasis QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) di pasar dan terminal regional. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa penerapan QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) menjadi langkah strategis untuk mendorong efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam transaksi, baik di pasar, terminal, maupun layanan publik […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Tekankan Reformasi dan Digitalisasi di PT BPR Perseroda

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya perbaikan manajerial dan penguatan kinerja di tubuh PT BPR Kota Makassar Perseroda. Hal tersebut disampaikan dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang berlangsung di Balai Kota Makassar, Senin (28/7/2025). “Kedepan, saya berharap BPR dapat meningkatkan daya saing dan memberikan nilai tambah yang lebih besar bagi […]

Read more
Makassar SULSEL

Konsolidasi Organisasi, JMSI Sulsel Bakal Gelar Musda tanggal 8-9 Agustus 2025

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) akan menggelar Musyawarah Daerah (Musda) pada tanggal 8-9 Agustus 2025 mendatang. Agenda ini menjadi momentum penting untuk mengkonsolidasikan organisasi, memperkuat solidaritas, dan menyatukan visi para pemilik media siber di Sulsel. Pelaksana tugas (Plt.) Ketua JMSI Sulsel, Sabri mengonfirmasi rencana pelaksanaan Musda tersebut. Ia […]

Read more