Komitmen Sediakan Informasi, Dinas Kominfo Gelar Uji Konsekuensi Informasi Publik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kota Makassar gelar uji konsekuensi informasi publik lingkup Pemkot Makassar. Uji konsekuensi informasi digelar di Gedung Makassar Government Center and Services (MGCS), Selasa (10/12/2024).

Dalam uji konsekuensi tersebut menghadirkan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) utama dan pelaksana di lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, guna mendalami penetapan informasi dikecualikan.

Kepala Bidang Humas dan IKP Dinas Kominfo Kota Makassar Isnaniah Nurdin menyampaikan, digelarnya uji konsekuensi informasi ditujukan untuk menghasilkan daftar informasi dikecualikan, yang kelak menjadi barometer dalam menentukan informasi dan dokumentasi bersifat terbuka atau tertutup.

Menurutnya, sebagai PPID mempunyai peran yang cukup strategis dalam menetapkan informasi tersebut bisa diberikan atau tidak. Sehingga seluruh PPID lingkup Pemkot Makassar perlu dibekali pemahaman terkait informasi yang dikecualikan.

“Melalui uji konsekuensi hari ini, Pemkot Makassar sebagai badan publik menunjukkan komitmennya untuk menyediakan informasi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat sesuai dengan ketentuan perundang-undangan,” tuturnya.

Dalam uji konsekuensi informasi menghadirkan narasumber yakni Dosen Ilmu Komunikasi Fisip Unhas, Dr Muliadi Mau, dan komisioner Komisi Informasi Pusat Daerah (KIPD) Sulawesi Selatan Periode 2019-2023, Dr. Haerul Mannan.

Dalam uji konsekuensi informasi publik itu, Muliadi Mau menjelaskan tentang empat jenis informasi publik yang diamanatkan oleh UU Nomor 14 Tahun 2008. Diantaranya, informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala, Informasi yang wajib diumumkan secara serta merta, informasi yang wajib tersedia setiap saat dan informasi yang dikecualikan.

Dalam uji konsekuensi tersebut, peserta dan nara sumber mendiskusikan serta menelaah daftar informasi dikecualikan yang telah disusun oleh PPID pelaksana. Untuk menentukan informasi tersebut dapat dikategorikan sebagai informasi dikecualikan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hasil dari uji konsekuensi tersebut berupa daftar informasi dikecualikan lingkup Pemerintah Kota Makassar yang disahkan oleh atasan PPID yang menjadi panduan bagi Pemerintah Kota Makassar dalam melayani permohonan informasi dan dokumentasi. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Seni SULSEL

Pentas Seni P5, Murid SD Negeri Borong Makassar Tampilkan Tari Paijo dan Tari Velocity Bocil Kece

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Tarian kreatif dan dinamis yang biasanya hadir di media sosial, ditampilkan dalam Pentas Seni P5 di SD Negeri Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar, Senin (23 Juni 2025). Dua tarian yang mendapat sambutan riuh, yakni Tari Paijo dan Tari Velocity Kece Boys. Gerakan-gerakan yang terkesan seadanya, tapi lucu ala paltform medsos, mengundang tawa […]

Read more
Gowa SULSEL

Tradisi Baca-Baca Menandai Pembukaan Warung Mas Adji di Panciro Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Masyarakat Makassar kaya dengan tradisi dan kearifan lokal. Pada saat memulai membuka usaha, misalnya, didahului dengan mengadakan baca-baca. Yakni memohon pertolongan dari Tuhan yang Maha Kuasa agar diberi kelancaran rezeki dan keberkahan dalam hidup. Tradisi baca-baca itu pula yang dilakukan saat pembukaan Warung Mas Adji, di Panciro, Kabupaten Gowa, Ahad (22 Juni […]

Read more
Bulukumba SULSEL

Pasar Senja dan Cicilan Huruf Bersama DR Kopi di Pare, Kediri, Jawa Timur

BULUKUMBA, EDELWEISNEWS.COM – 22 Juni 2025, dengan sepotong senja yang sedikit malu-malu di sudut lapangan Kampung Inggris. Menggelar pertemuan dan perkawanan di antara huruf. Suara bersahutan membaca lembar demi lembar buku Jurgen Habermas tentang Modernitas: Sebuah Proyek Yang Belum Selesai. Rumah Buku sedikit berbeda dengan biasanya. Aktivitas kali ini tidak berbicara tentang ruang desa di […]

Read more