KPK Menilai Makassar Berhasil Terapkan Program Pengendalian Gratifikasi

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Makassar sebagai satu dari lima Kota terbaik yang berhasil menerapkan Program Pengendalian Gratifikasi di Indonesia tahun 2020 ini.

Atas pencapaian ini, Kota Makassar berhak menerima penghargaan Unit Pengendalian Gratifikasi Kategori Pemerintah Daerah yang diserahkan langsung Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron dan diterima Sekda Kota Makassar, M. Ansar pada acara peringatan Hari Anti Korupsi Sedunia (Hakordia) Tahun 2020 yang digelar di Ruang Auditorium Lantai 1 Gedung ACLC KPK (Gedung Lama KPK), di Jakarta, Selasa (22/12/2020).

Kegiatan tersebut dibuka oleh Wakil Ketua KPK RI Nurul Ghufron dan dihadiri oleh Direktur Gratifikasi KPK RI Syarief Hidayat.

Ansar menuturkan, penghargaan UPG terbaik yang diterima Kota Makassar merupakan apresiasi KPK kepada pemerintah daerah yang taat dalam penerapan Program Pengendalian Gratifikasi.

“Terdapat beberapa komponen penilaian, antara lain, aspek administratif, yaitu aturan pengendalian gratifikasi dan kebijakan pembentukan UPG. Kedua, kualitas implementasi Program Pengendalian Gratifikasi yang meliputi pelaksanaan kegiatan sosialisasi, identifikasi area rawan, bimbingan teknis, diseminasi konten anti gratifikasi, serta inovasi kegiatan UPG. Sedang yang ketiga, yakni hasil implementasi meliputi laporan gratifikasi dan pengelolaannya oleh UPG,” ujar Ansar.

Penilaian UPG 2020 didasarkan atas rentang waktu kegiatan selama Januari 2019 hingga September 2020. Penghargaan dibagi ke dalam tiga kategori, yaitu Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, dan BUMN/BUMD.

Berdasarkan hasil verifikasi dan penilaian atas data-data tersebut, KPK kemudian menetapkan 5 besar finalis pada masing-masing kategori untuk kemudian dilanjutkan dengan tahapan presentasi dan penjurian secara online pada 3 Desember 2020.

“Penghargaan ini menjadi momen bagi Pemerintah Kota Makassar untuk terus meningkatkan kualitas Pelayanan Publik yang bebas dari Penerimaan Gratifikasi,” lanjut Ansar.

Dikesempatan yang sama, Inspektur Kota Makassar, Zainal Ibrahim (Ketua UPG Kota Makassar) yang turut hadir pada acara tersebut mengatakan, penghargaan UPG Terbaik Tahun 2020 ini merupakan penilaian atas kinerja UPG atau instansi dalam program pengendalian gratifikasi dan bukan sebagai tolak ukur instansi terbebas dari dugaan atau potensi tindak pidana korupsi.

“Tetap diperlukan peningkatan upaya pencegahan korupsi yang berkelanjutan,” tegas Zainal Ibrahim.

Adapun urutan Juara Penghargaan UPG Terbaik Tahun 2020 Tingkat Pemerintah Daerah yakni Pemerintah Kabupaten Boyolali, Pemerintah Kabupaten Banyumas, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, Pemerintah Kota Makassar, serta
Pemerintah Kabupaten Batanghari.

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Cegah Banjir, Pemkot Makassar Tata Kota serta Bersihan Lapak Liar dan Kontainer Besi Tua di Panaikang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Dalam upaya meminimalisir dampak banjir sekaligus menata wajah kota, Pemerintah Kota Makassar terus melakukan penyisiran terhadap lapak liar yang berdiri di atas saluran drainase serta kontainer besi tua yang mengganggu estetika dan aktivitas masyarakat. Langkah konkret kembali dilakukan Pemerintah Kecamatan Panakkukang di bawah koordinasi Camat Panakkukang, Syahril, padahal baru saja dilantik. Ia […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Ketua DPRD Makassar, Supratman Soroti Infrastruktur Sekolah dan Beasiswa Saat Reses di Manggala

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua DPRD Kota Makassar, Supratman menyoroti masalah infrastruktur sekolah dan beasiswa pendidikan di Kecamatan Manggala. Masalah itu disampaikan warga saat reses kedua masa persidangan kedua tahun sidang 2025/2026. Turut hadir Guru Besar Universitas Hasanuddin, Prof Saleh Pallu saat reses di titik ketujuh yang berlangsung di Kompleks Antang Jaya, Kelurahan Bitowa, Kecamatan Manggala, […]

Read more
Makassar SULSEL

Sambut Ramadan Wali Kota Munafri Keluarkan Edaran THM Wajib Tutup

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, resmi menerbitkan Surat Edaran Nomor 11 Tahun 2026 tentang Penutupan Sementara Tempat Hiburan dalam rangka menghormati Bulan Suci Ramadan 1447 Hijriah/2026 M serta memperingati Hari Raya Nyepi (Tahun Baru Saka 1948). Surat edaran yang ditetapkan di Makassar pada 13 Februari 2026 […]

Read more