KRB Dampingi Debitur PT Mandiri Tunas Financial Sampaikan Aspirasi ke DPRD Wajo

WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah ( DPRD) Kabupaten Wajo menerima aspirasi dari Koalisi Rakyat Bersatu ( KRB) Kabupaten Wajo, Kamis (17/2/2022). Kedatangan KRB mendampingi Mei Regita Ayu Azhari Dg Materu, debitur PT. Mandiri Tunas Financial yang merasa telah dirugikan. PT Mandiri Tunas Finansial beralamat di Parepare.

Aspirasi diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Wajo, H.Yunus Panaungi, bersama Sekretariat DPRD Kabupaten Wajo.

Yunus Panaungi menyampaikan bahwa dia menunda kunjungan kerjanya, demi menerima aspirasi dari KRB.

“Karena saya melihat kalau KRB mengaspirasi pasti ada penyelesaian,” ujarnya.

Terkait aspirasi tersebut, kata Yunus, memang penting harus ditindaklanjuti, agar tidak berulang-ulang terjadi kerugian kepada debitur atau nasabah.

“Dan karena alamatnya di Parepare, mungkin akan ditindaklanjuti. DPRD juga akan dampingi ke Parepare,” kata Yunus Panaùngi.

Aspirator yang didampingi Marsose menyampaikan, kalau ada beberapa LSM dan pers yang bergabung di Koalisi Rakyat Bersatu yang mendampingi nasabah PT. Mandiri Tunas Finance.

Sementara Sekjen KRB Kabupaten Wajo, Andi Mappanyukki mengatakan kalau debitur Mei Regita Ayu Azhari telah bertransaksi melalui pembiayaan PT. Mandiri Tunas Finance berupa satu mobil merk Toyota Yaris. Dan merasa dirugikan dengan adanya denda sebesar Rp103.479.200, dan sementara debitur telah mempunyai bukti pelunasan.

“Dan parahnya lagi, pihak Mandiri Tunas Finance Parepare melakukan pemutusan sepihak, sehingga pihak OJK melakukan penghapusan buku.

Lanjut Andi Mappayukki, perjanjian angsuran perbulan Rp5.492.000 selama 48 bulan. Dan debitur mengalami tunggakan 3 bulan, namun tetap melanjutkan angsuran dengan mentransfer dana angsuran di rekening Mandiri Tunas Finance.

“Namun, rekening debitur terblokir, sehingga pihak Mandiri Tunas Finance memberikan rekening lain sampai angsuran ke 48 sampai lunas,” terangnya.

“Pada angsuran ke 9 sampai 48, ternyata tidak dimasukkan ke dalam sistem, sehingga terdapat catatan bahwa kredit  debitur Mei Regita Ayu, terbaca tidak melakukan pembayaran selama 40 kali angsuran dan muncul denda Rp.103.479.200. Dan inilah yang merugikan debitur, pada hal sudah lunas. Kami meminta memulihkan nama baik debitur Mei Regita Ayu Azhari DG. Materru  atas penghapusan buku pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yang menyebabkan debitur  tidak bisa bermitra dengan perbankan, apa lagi debitur ada pengusaha,” ungkap Andi Mappanyukki.

Ketua tim penerima aspirasi, Yunus Panaungi, bertanya  kenapa bisa sampai tidak masuk laporan pembayarannya ke sistem  Perusahaan PT. Mandiri Tunas Finance.

“Nah jelas debitur membayar lunas, jelas ini dikorbankan. Dan apakah ini mau diselesaikan secara kekeluargaan atau  sesuai ketentuan. Dari DPRD Wajo akan melakukan pendampingan ke Parepare,.menemui pimpinan Mandiri Tunas Finance. Dan kalau perlu pemerintah disana juga kita temui terkait masalah ini,” kata Yunus Panaungi, sambil mempersilahkan salah satu karyawan Mandiri Tunas Finance, Rusatang  Alam untuk menjelaskan.

Sebagai marketing dia menjelaskan, bahwa  dia tidak ada kaitannya dengan debitur. Namun dia mengetahui jelas kalau Dg. Matteru mengangsur mobil dan telah membayar. Terkait rekening terblokir, memang kalau tiga bulan tidak ada kegiatan pembayaran, rekening akan terblokir. Tapi ada rekening lain yang diberikan atas nama Perusahaan Mandiri Tunas Finance untuk kelanjutan melakukan pembayaran.

“Dan permasalahan ini miskomunikasi saja, karena sudah ada titik temu, kalau memang benar telah lunas membayar. Saya juga sempat komunikasi dengan pimpinan di Parepare, minta petunjuk bahwa siap membantu memberikan keterangan lunas jika akan melakukan kredit di perbankan, untuk pemulihan nama baik. erkait denda juga siap diberikan kebijakan  dan saya siap mendampingi  debitur ke Parepare menghadap langsung ke Pimpinan Mandiri Tunas Finance,” kata Rustang Alam.

Yunus Panaungi mengatakan, bahwa sudah ada solusi dan perusahaan juga sudah memberikan  kebijakan dinolkan dendanya, dan PT.Finansial  Tunas Mandiri siap memberikan nama baik debitur

“Makanya harus datang ke Parepare menemui pimpinan. Saya kira  aspirasi hari ini selesai, tidak perlu ada tindaklanjut dari pihak DPRD Kabupaten Wajo, karena sudah diselesaikan secara kekeluargaan,” pungkasnya. (APJ)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Sabtu Gembira di SD Negeri Borong Makassar, Diisi dengan Aktivitas Seni

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – “Sekolah tidak akan maju dan sukses tanpa dukungan orangtua murid. Partisipasi dan kolaborasi orangtua dengan guru-guru bersama murid sangat diperlukan guna pengembangan inovasi sekolah,” kata Andi Etty Cahyani, S.Pd, M.Pd, Kepala UPT SPF SD Negeri Borong, saat membuka Sabtu Gembira. Hari Sabtu, 10 Oktober 2026, di sekolah yang beralamat di Jalan Borong […]

Read more
Gowa SULSEL

Klarifikasi Denda Balap Liar, Satlantas Polresta Gowa Tegaskan Penindakan Sesuai Aturan Hukum

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Menanggapi pemberitaan di sejumlah media online terkait penindakan balapan liar di Kabupaten Gowa, yang menyoroti keluhan seorang warga mengenai denda hingga Rp3 juta terhadap anaknya, Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa menegaskan, bahwa penindakan terhadap pelanggaran balap liar memiliki dasar hukum yang jelas dan dilaksanakan melalui mekanisme sesuai ketentuan perundang-undangan, Minggu (11/10/2026). […]

Read more
Lingkungan Makassar SULSEL

Langit Makassar Berkabut, BPBD Ingatkan Bahaya PM2.5! Fadli Tahar : Jangan Tunggu Sesak untuk Melindungi Diri

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kualitas udara masuk kategori tidak sehat pada pengukuran di Maros. Asap kebakaran hutan dan lahan serta pergerakan angin menjadi faktor yang perlu diwaspadai masyarakat Sulawesi Selatan. Kabut asap bukan sekadar membuat langit terlihat suram. Di balik udara yang tampak biasa, terdapat partikel polutan berukuran sangat kecil yang berpotensi masuk jauh ke dalam […]

Read more