WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Koalisi Rakyat Independent (KRI) Wajo kembali mengeluarkan rilis. Rilis yang dikeluarkan terkait tanggapan KRI mengenai Surat Edaran Bupati Wajo Nomor : 510/152/Diperindagkop & UKM yang dinilai prematur, kabur dan juga dinilai tidak tegas.
Jubir Koalisi Rakyat Independent Sudirman mengatakan, Surat Bupati Wajo yang dimaksudkan bernomor : 510/152/Diperindagkop & UKM Tanggal 6 Mei 2020.
“Jadi kami menilai bahwa surat yang dikeluarkan oleh Bupati itu prematur, tidak tegas serta beberapa protokol yang termuat pada surat edaran tersebut tidak jelas,” kata Sudirman saat menyampaikan aspirasi di DPRD Wajo, Selasa (12/5/2020).
Sudirman menuturkan, pada angka 2 disebutkan pelanggaran atas protokol dapat dikenakan sanksi, adapun sanksi tidak jelas seperti apa dan tidak diatur siapa pelaksana penindakannya.
Sementara pada poin A angka 10 dalam surat tersebut, dinyatakan tidak menjual barang dagangan yg dapat memicu terjadinya kerumunan.
“Pertanyaannya barang dagang seperti apa kira- kira yang tidak berpotensi menimbulkan kerumunan? Ini kan tidak jelas,” jelas Sudirman.
Selain itu, pada surat tertanggal 6 Mei 2020 itu, poin B angka 6 disebutkan tidak berlama – lama di pasar sebagaimana yang tertuang di Poin C angka 8 dimana pemilik toko, minimarket dan mall wajib membatasi waktu berkunjung. Sementara dalam surat edaran sama sekali disebutkan berapa lama waktu maksimal berkunjung yang diperbolehkan.
“Cacat surat ini juga terjadi pada poin D angka 11 d, dimana disebutkan pengecekan sarung tangan sedangkan pada keseluruhan protokol pada surat edaran ini tidak disebutkan adanya pemakaian sarung tangan baik kepada pengunjung, pedagang, pemilik toko, minimarket, mal maupun kepada petugas,” imbuh Sudirman lagi.
Menurut Sudirman yang terkesan lucu adalah, pada poin E hanya pintu timur dan pintu barat Pasar Sentral Sengkang yang dibuka, sehingga ditenggarai akan menyebabkan konsentrasi pengunjung pasar pada dua pintu tersebut. Sementara pasar yang lain di Kabupaten Wajo tidak diatur pintu masuk dan pintu keluarnya sebagaimana pasar sentral.
“Sehingga kalau pembatasan yang menjadi tujuan kebijakan ini seharusnya pintu utara dan pintu selatan juga harus dibuka, sehingga pengujung bisa tersebar dan terjaga jaraknya ketika masuk dan keluar dari pasar,” jelas Sudirman.
Dan selanjutnya, kata advokat ini, mencermati surat tersebut dimana pada angka romawi dua, menyebutkan memperhatikan kondisi Wajo yang masih dianggap aman, namun pemerintah tidak berani membuka masjid.
“JIka dianggap aman lalu kenapa masjid belum juga dibuka. Sepertinya Pemkab Wajo perlu mencermati fatwa MUI mengenai pelaksanaan shalat di masjid di zona hijau, sehingga tidak terkesan blunder,” ujarnya.
Sementara itu, Andi Gusti Makkarodda menanggapi soal surat Edaran tersebut mengatakan, Surat Edaran bukan merupakan regulasi karena tidak masuk dalam hirarki perundangan- undangan sebagaimana diatur dalam pasal 7 ayat 1 UU No. 12 Tahun 2011 tentang pembentukan peraturan perundang-undangan.
Menurut Andi Gusti, kalau mau ada sanksinya maka jangan buat Surat Keputusan Bupati, tetapi buatlah Peraturan Bupati.
“Revisi ini surat edarannya jika tidak mau bermasalah hukum dikemudian hari, karena jika cacat formil maka kegiatan yang dilakukan oleh pemda yang berdasar pada SE ini, otomatis tidak memiliki legal standing, ” jelas Andi Gusti.
Kabag Hukum Pemda Wajo Andi Elvira menanggapi hal tersebut menyatakan, bahwa Surat Edaran tersebut memang tidak tepat saat mengakomodir sanksi, kecuali jika Surat Edaran tersebut memuat penjelasan teknis dari peraturan-perundangan.
“Surat Edaran memang tidak termasuk dalan hirarki perundangan-undangan sebagaimana dengan UU no 12 tahun 2011 tentang pembentukan perundangan-undangan sehingga tidak tepat memuat sanksi,” ujarnya.
Menanggapi hal tersebut Kepala Dinas Perindakop dan UKM Ambo Mai mengatakan, pihaknya akan segera mengkonsultasikan hal tersebut untuk dirumuskan kembali.
“Kami lakukan perubahan dan keempat pintu pasar sentral akan kami buka,” ujar Kadis perindakkop & UMKM.
Menurut Kepala Dinas Perindakkop UMKM, pihaknya mengakui kebijakan membuka dua pintu Pasar sentral Sengkang, hanya karena keterbatasan alat pengukur suhu tubuh.
Penulis : Ampa
Editor. : Jesi Heny