Legislator DPRD Makassar Adi Akbar Menggelar Sosialisasi Perda Terkait Penyelenggaraan Bantuan Hukum

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Legislator DPRD Kota Makassar, Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Adi Akbar, S.Pd, MM, menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2015, tentang Penyelenggaraan Bantuan Hukum TA 2025, di Hotel Grand Imawan, Jalan Pengayoman, Kota Makassar, Senin (14/4/2025).

Sosialisasi Perda hari ini, menghadirkan dua narasumber yaitu, Fajlurrahman Jurdi, SH, MH, dan H. Muh. Munir N Mangkana, SH, serta dipandu oleh moderator Rezky Amalia Syafiin, SH, MH.

Sekedar diketahui, Pemerintah Kota Makassar sendiri terus berupaya memperluas jangkauan sosialisasi Perda sebagai bentuk komitmen dalam membangun kesadaran hukum di kalangan masyarakat, serta memperkuat partisipasi aktif warga dalam menciptakan lingkungan yang tertib dan aman.

Dalam sambutannya, Adi Akbar menyampaikan bahwa pemahaman masyarakat terhadap perda sangat penting guna menghindari kebingungan dalam menghadapi persoalan hukum yang ada di Kota Makassar

“Semua sudah ada aturannya, tidak bisa serta-merta seseorang melakukan sesuatu tanpa dasar yang jelas. Dimana sudah ada dalam Peraturan Daerah (Perda) No 7 Tahun 2015,” ujarnya.

Selain itu, ia pun memaparkan bahwa perda ini sangat relevan dalam menjaga ketertiban, khususnya di wilayah-wilayah yang rawan gangguan keamanan.

Ia pun berharap dengan adanya sosialisasi ini, masyarakat semakin menyadari dan mengerti tentang hukum yang ada di Kota Makassar.

“Kami berharap dengan sosialisasi Perda Penyelenggaraan Bantuan Hukum masyarakat khususnya di Kecamatan Mamajang, Mariso dan Tamalate (Mamarita) lebih bisa mengetahui peraturan dan wadah, dimana mereka bisa mendapatkan bantuan saat mereka berada dalam sengketa perkara,” jelasnya.

Sementara narasumber H. Muh. Munir N Mangkana memberi dukungan penuh atas kegiatan sosialisasi perda tentang penyelenggaraan bantuan hukum yang dilaksanakan Anggota DPRD Kota Makassar, Adi Akbar.

“Kegiatan ini sangat luar biasa sekali, tentunya masyarakat sangat berharap dengan adanya continue yang dilakukan oleh Anggota DPRD yang sudah diputuskan dan sahkan saat rapat paripurna,” ujarnya.

Tak hanya itu, ia juga menyampaikan dengan adanya kegiatan ini, masyarakat juga bisa mendapatkan wadah guna mendapatkan perhatian dan bantuan hukum saat mereka mendapat sengketa kasus.

Diakhir keterangannya, H. Muh. Munir N Mangkana berharap, semoga yang seperti ini secepatnya mendapatkan Perwali agar berjalan dengan baik.

“Jadi harusnya kegiatan seperti ini harus mendapatkan Peraturan Wali Kota (Perwali) agar Perda Bantuan hukum ini dapat berjalan dengan baik. Karena itu sangat dibutuhkan oleh masyarakat khususnya di setiap kecamatan yang ada di Kota Makassar,” pungkasnya.(jk/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Kapendam XIV Hsn Kolonel Kav Budi Wirman Ngopi Bareng Wartawan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kapendam XIV Hasanuddin, Kolonel Kav Budi Wirman, S.Sos mengundang wartawan yang menjadi mitra media Kodam untuk ngopi bareng di Kantor Pendam, Kodam XIV Hasanuddin, Jalan Urip Sumoharjo, Makassar, Senin (15/9/2025). Ngopi bareng tersebut dikemas dalam diskusi ringan yang membahas sinergitas antar Pendam dan wartawan, khususnya dalam pemberitaan. Budi Wirman mengatakan, sebagai Kapendam […]

Read more
Makassar SULSEL

Jaga Citra Pemerintah, Munafri Minta ASN Hindari Flexing dan Perilaku Berlebihan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam suasana tertib namun penuh perhatian, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin menyampaikan arahan yang menekankan pentingnya etika dan profesionalisme. Ia mengingatkan bahwa setiap gerak dan ucapan ASN mencerminkan wajah pemerintah di mata masyarakat. “Saya mengingatkan dan meminta seluruh jajaran Pemkot untuk menjauhi perilaku pamer atau flexing, khususnya di media sosial, dan lebih […]

Read more
Makassar SULSEL

Hasil Operasi Sikat Lipu-2025, Polda Sulsel dan Jajaran Berhasil Ungkap 265 Kasus

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) bersama seluruh jajarannya melaksanakan Operasi Kepolisian Kewilayahan dengan sandi Sikat Lipu-2025. Operasi ini berlangsung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 27 Agustus hingga 15 September 2025, dengan fokus penegakan hukum terhadap tindak pidana penganiayaan, pencurian, pencurian dengan pemberatan (curat), pencurian dengan kekerasan (curas), serta pencurian kendaraan […]

Read more