Legislator DPRD Makassar, Budi Hastuti Menggelar Sosialisasi Perda tentang Perlindungan Anak

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Rabu (5/4/2023).

Legislator Partai Gerindra ini sengaja mengambil tema tentang Perlindungan Anak, sebab maraknya kasus yang melibatkan anak bahkan orang tua perlu memahami apa saja hak-hak anak.

“Peran orang tua sangat besar dalam hal perlindungan anak, mulai dari sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak, kegiatan dan tanggung jawab moral setiap anak-anaknya,” ujar Budi.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan, pemerintah dan legislatif sudah memberikan petunjuk dari regulasi yang diatur bahwa perlindungan anak mempunyai wewenang tersendiri mulai dari orang tua, pemerintah dan masyarakat.

“Apalagi peran pemerintah sudah jelas bagaimana melindungi setiap warga negara khususnya anak, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga hingga kebebasan dalam bermasyarakat ,” jelasnya.

Hadir sebagai narasumber, Akademisi, Babra Kamal memaparkan bahwa Kota Makassar sempat viral karena banyaknya kasus penculikan anak, bahkan tindak kekerasan yang melibatkan anak.

Selain jumlah kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat, kata Babra, kasus terhadap perempuan juga bahkan marak terjadi di kalangan masyarakat.

“Jadi bukan cuma perlindungan terhadap anak saja, tapi perempuan yang tidak bisa tolerir. dan undang-undang sudah mengatur apa saja sanksi hukum hingga pidananya,” ujarnya.

Dalam data berdasarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan di Makassar yang cukup meningkat di tahun 2022.

“Usianya itu masing-masing diangka 5 sampai 17 tahun, bahkan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga cukup meningkat,” bebernya.

Sementara itu, salah satu Pemerhati Anak di Kota Makassar, Puspito Nugroho menjelaskan, bahwa saat ini sudah ada aturan yang mengatur untuk tidak menelantarkan anak begitu saja.

“Makanya bagi orang tua punya anak, perlu memahami apa saja aturan soal anak-anaknya. Karena pemerintah sudah memberikan sanksi hingga pidana bagi siapa saja yang mengabaikan atau menelantarkan anak,” ujarnya.

Apalagi saat ini, kasus soal penelantaran dan mengeksploitasi anak sudah marak terjadi di jalanan bahkan di bulan suci Ramadan saat ini merupakan momen untuk mempekerjakan anak dibawah umur.

“Kalau kita lihat di pinggir jalan, fenomena tersebut merupakan suatu pelanggan karena sudah mengeksploitasi anak untuk meminta minta kepada pengguna jalan,” pungkasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Korban Geng Motor di Ablam Dirawat Gratis di RS Daya, Biaya Ditanggung Pemkot Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar memastikan penanganan korban kekerasan jalanan dilakukan secara maksimal dan manusiawi, terhadap warga korban begal. Seorang anak berinisial (H) (13), korban serangan geng motor di kawasan Ablam, kini menjalani perawatan intensif di RSUD Daya Makassar, tanpa dipungut biaya sepeser pun. Direktur Utama RSUD Daya Makassar, dr. A. Any Muliany menegaskan, […]

Read more
Makassar SULSEL

Gubernur Sulsel Update Progres MYP Infrastruktur Jalan, Ruas Hertasning hingga Bili-Bili Capai 60 Persen

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman membeberkan progres program Multiyears Project (MYP) infrastruktur jalan Paket 1 senilai Rp430 miliar per tanggal 10 Mei 2026. Program pembangunan infrastruktur jalan Pemprov Sulsel tahun 2025-2027 yang mencakup 14 ruas jalan di wilayah Kota Makassar, Gowa, Bulukumba dan Sinjai, kini telah menunjukkan progres signifikan tingkat kemantapan […]

Read more
Makassar SULSEL

Mutasi Jabatan Polri 2026, Wakapolda dan PJU Polda Sulsel Resmi Berganti Jabatan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka penyegaran organisasi, Mabes Polri kembali melaksanakan mutasi dan rotasi jabatan terhadap sejumlah pejabat di lingkungan Polda Sulawesi Selatan. Rotasi jabatan tersebut meliputi Wakapolda Sulsel serta Pejabat Utama (PJU) Polda Sulsel sebagai bagian dari dinamika organisasi. Mutasi tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/960/V/KEP./2026 tanggal 7 Mei 2026. Kebijakan ini […]

Read more