Legislator DPRD Makassar, Budi Hastuti Menggelar Sosialisasi Perda tentang Perlindungan Anak

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Budi Hastuti menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 5 tahun 2018 tentang Perlindungan Anak, di Hotel Royal Bay Makassar, Rabu (5/4/2023).

Legislator Partai Gerindra ini sengaja mengambil tema tentang Perlindungan Anak, sebab maraknya kasus yang melibatkan anak bahkan orang tua perlu memahami apa saja hak-hak anak.

“Peran orang tua sangat besar dalam hal perlindungan anak, mulai dari sebelum lahir hingga memenuhi hak-hak, kegiatan dan tanggung jawab moral setiap anak-anaknya,” ujar Budi.

Anggota Komisi B DPRD Makassar ini mengatakan, pemerintah dan legislatif sudah memberikan petunjuk dari regulasi yang diatur bahwa perlindungan anak mempunyai wewenang tersendiri mulai dari orang tua, pemerintah dan masyarakat.

“Apalagi peran pemerintah sudah jelas bagaimana melindungi setiap warga negara khususnya anak, mulai dari pendidikan, kesehatan hingga hingga kebebasan dalam bermasyarakat ,” jelasnya.

Hadir sebagai narasumber, Akademisi, Babra Kamal memaparkan bahwa Kota Makassar sempat viral karena banyaknya kasus penculikan anak, bahkan tindak kekerasan yang melibatkan anak.

Selain jumlah kekerasan terhadap anak yang semakin meningkat, kata Babra, kasus terhadap perempuan juga bahkan marak terjadi di kalangan masyarakat.

“Jadi bukan cuma perlindungan terhadap anak saja, tapi perempuan yang tidak bisa tolerir. dan undang-undang sudah mengatur apa saja sanksi hukum hingga pidananya,” ujarnya.

Dalam data berdasarkan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Kota Makassar, jumlah kekerasan terhadap anak dan perempuan di Makassar yang cukup meningkat di tahun 2022.

“Usianya itu masing-masing diangka 5 sampai 17 tahun, bahkan angka kasus kekerasan seksual terhadap perempuan juga cukup meningkat,” bebernya.

Sementara itu, salah satu Pemerhati Anak di Kota Makassar, Puspito Nugroho menjelaskan, bahwa saat ini sudah ada aturan yang mengatur untuk tidak menelantarkan anak begitu saja.

“Makanya bagi orang tua punya anak, perlu memahami apa saja aturan soal anak-anaknya. Karena pemerintah sudah memberikan sanksi hingga pidana bagi siapa saja yang mengabaikan atau menelantarkan anak,” ujarnya.

Apalagi saat ini, kasus soal penelantaran dan mengeksploitasi anak sudah marak terjadi di jalanan bahkan di bulan suci Ramadan saat ini merupakan momen untuk mempekerjakan anak dibawah umur.

“Kalau kita lihat di pinggir jalan, fenomena tersebut merupakan suatu pelanggan karena sudah mengeksploitasi anak untuk meminta minta kepada pengguna jalan,” pungkasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Distribusi Air Bersih di Makassar Diperluas, Hari Ini Tembus 157 Titik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar meningkatkan distribusi air bersih menyusul meluasnya dampak kekeringan di sejumlah wilayah. Dalam operasi Tanggap Darurat Bencana (TDB) Kekeringan, penyaluran air bersih hari ini mencapai 157 titik. Jumlah tersebut meningkat tajam dibandingkan pelaksanaan sebelumnya yang berada pada kisaran 30 hingga 70 titik per hari. Peningkatan cakupan distribusi dilakukan untuk merespons […]

Read more
Gowa SULSEL

Kapolresta Gowa Ajak Yayasan dan Ormas Islam Perkuat Kolaborasi Kamtibmas

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolresta Gowa Kombes Pol Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA mengajak yayasan dan organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam memperkuat kolaborasi dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) di Kabupaten Gowa. Ajakan itu disampaikan Yusuf Usman saat menggelar coffee morning bersama yayasan dan ormas Islam se-Kabupaten Gowa di Cafe 36, Kecamatan Somba […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Terima PSU 18 Perumahan, Nilai Aset Capai Rp578,68 Miliar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menerima penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) dari sejumlah pengembang dan masyarakat. Serah terima tersebut mencakup 18 kawasan perumahan dengan total luas PSU mencapai 264.874 meter persegi. Jika mengacu pada Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) setempat, total aset PSU yang diserahkan kepada Pemkot Makassar tersebut bernilai sekitar Rp578.680.417.000 […]

Read more