M. Aras, Ketua DPW PPP Sulsel Resmi Menyandang Gelar Doktor

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Muhammad Aras, S.Pd, MM meraih gelar doktor setelah melewati ujian promosi yang dilaksanakan di Menara Pinisi UNM Lantai 3, Jalan AP. Pettarani, Makassar, Selasa (3/9/2019).

Didepan tujuh profesor yang terdiri dari penguji internal dan ekternal, Muh. Aras yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Sulawesi Selatan tersebut mampu menjelaskan pertanyaan – pertanyaan yang diajukan penguji.

Penguji pertama Prof. Asnawi mengatakan, bahwa seorang Doktor harus memiliki temuan, dan temuan dari promovendus yakni menambah 1 poin dari 7 C menjadi 8 C.

“C kedelapan ini adalah temuan dari promovendus yang artinya Community (komunitas). Saya minta jelaskan maksudnya dari temuan tersebut,” ujar Prof Asnawi.

Muh. Aras menjelaskan, untuk meningkatkan usaha dibutuhkan jaringan, bisa dengan memberikan kartu keanggotaan dan membentuk komunitas. Lewat komunitas tersebut kita memberi informasi atau pun layanan.

“Untuk mempermudah melakukan penjualan harus memiliki komunitas. Lewat komunitas tersebut kita memberi informasi dan layanan terkait usaha. Apalagi teknologi saat ini mempermudah kita untuk membentuk komunitas. Saya memiliki 16 komunitas. Ada komunitas legislatif, eksekutif dan enterpreneur. Dan saya memberi diskon bagi setiap anggota komunitas,” terang pemilik Emerald Tailor tersebut yang diberi tepukan riuh dari ratusan peserta yang hadir.

Lanjutnya, agar usaha bisa berkembang maka pemilik usaha harus memiliki 8 C. “Generasi penerus harus menguasai 8 C untuk mengembangkan perusahaan jika tidak ingin usahanya bubar. Lewat 8 C, penjualan atau promosi bisa dilakukan lewat dunia maya,” imbuh Muh. Aras yang juga adalah Ketua Ikatan Alumni UPRI/UVRI Makassar tersebut.

Setelah menjawab dengan mulus semua pertanyaan dari dewan penguji terkait disertasi yang berjudul Strategi Bauran Pemasaran pada Usaha Tailor di Kota Makassar, Muh. Aras dinilai layak untuk menerima gelar Doktor.

“Setelah melewati ujian promosi hari ini, dewan penguji bersepakat memberi nilai A. Predikat kelulusan ujian cumlaude dengan IPK 3,92. Dengan demikian, mulai saat ini yang bersangkutan berhak menyandang gelar doktor di bidang Ilmu Administrasi Publik,” ungkap Prof. DR H. Husain Syam, MTP Rektor Universitas Negeri Makassar.

Lanjut Husain Syam, Muh. Aras merupakan doktor ke – 810 pada Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Makassar dan doktor ke -310 untuk Ilmu Administrasi Publik.

Penulis : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama Makassar TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hasanuddin Ajak Prajurit Jadikan Al-Quran Pedoman Pengabdian kepada Bangsa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar peringatan Nuzulul Qur’an yang dipimpin langsung oleh Pangdam Mayjen TNI Bangun Nawoko dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU), prajurit, dan PNS di lingkup Makodam, serta pengurus Persit Kartika Chandra Kirana PD XIV/Hasanuddin. Kegiatan bertempat di Masjid Sultan Hasanuddin, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (9/3/2026). Dalam sambutannya, […]

Read more
Makassar SULSEL

Ramadan Penuh Berkah, Wali Kota Munafri Berbagi Kebahagiaan Bersama Ribuan Anak Yatim

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Suasana hangat penuh kebersamaan terasa di halaman Masjid Al-Markaz Al Islami Makassar, Senin (9/3/2026), saat Pemerintah Kota Makassar menggelar kegiatan Sehari Bersama Anak Panti Asuhan dan Kaum Dhuafa yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama serta peringatan Nuzulul Qur’an. Kegiatan yang berlangsung di masjid terbesar di Kota Makassar tersebut, menjadi momentum bagi pemerintah […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta unsur terkait, telah bersepakat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Makassar pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan, sekaligus […]

Read more