M. Aras, Ketua DPW PPP Sulsel Resmi Menyandang Gelar Doktor

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Muhammad Aras, S.Pd, MM meraih gelar doktor setelah melewati ujian promosi yang dilaksanakan di Menara Pinisi UNM Lantai 3, Jalan AP. Pettarani, Makassar, Selasa (3/9/2019).

Didepan tujuh profesor yang terdiri dari penguji internal dan ekternal, Muh. Aras yang juga Ketua Dewan Pimpinan Wilayah Partai Persatuan Pembangunan (DPW PPP) Sulawesi Selatan tersebut mampu menjelaskan pertanyaan – pertanyaan yang diajukan penguji.

Penguji pertama Prof. Asnawi mengatakan, bahwa seorang Doktor harus memiliki temuan, dan temuan dari promovendus yakni menambah 1 poin dari 7 C menjadi 8 C.

“C kedelapan ini adalah temuan dari promovendus yang artinya Community (komunitas). Saya minta jelaskan maksudnya dari temuan tersebut,” ujar Prof Asnawi.

Muh. Aras menjelaskan, untuk meningkatkan usaha dibutuhkan jaringan, bisa dengan memberikan kartu keanggotaan dan membentuk komunitas. Lewat komunitas tersebut kita memberi informasi atau pun layanan.

“Untuk mempermudah melakukan penjualan harus memiliki komunitas. Lewat komunitas tersebut kita memberi informasi dan layanan terkait usaha. Apalagi teknologi saat ini mempermudah kita untuk membentuk komunitas. Saya memiliki 16 komunitas. Ada komunitas legislatif, eksekutif dan enterpreneur. Dan saya memberi diskon bagi setiap anggota komunitas,” terang pemilik Emerald Tailor tersebut yang diberi tepukan riuh dari ratusan peserta yang hadir.

Lanjutnya, agar usaha bisa berkembang maka pemilik usaha harus memiliki 8 C. “Generasi penerus harus menguasai 8 C untuk mengembangkan perusahaan jika tidak ingin usahanya bubar. Lewat 8 C, penjualan atau promosi bisa dilakukan lewat dunia maya,” imbuh Muh. Aras yang juga adalah Ketua Ikatan Alumni UPRI/UVRI Makassar tersebut.

Setelah menjawab dengan mulus semua pertanyaan dari dewan penguji terkait disertasi yang berjudul Strategi Bauran Pemasaran pada Usaha Tailor di Kota Makassar, Muh. Aras dinilai layak untuk menerima gelar Doktor.

“Setelah melewati ujian promosi hari ini, dewan penguji bersepakat memberi nilai A. Predikat kelulusan ujian cumlaude dengan IPK 3,92. Dengan demikian, mulai saat ini yang bersangkutan berhak menyandang gelar doktor di bidang Ilmu Administrasi Publik,” ungkap Prof. DR H. Husain Syam, MTP Rektor Universitas Negeri Makassar.

Lanjut Husain Syam, Muh. Aras merupakan doktor ke – 810 pada Program Pasca Sarjana Universitas Negeri Makassar dan doktor ke -310 untuk Ilmu Administrasi Publik.

Penulis : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Wali Kota Munafri : Penimbunan Segera Dimulai

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Progres pembangunan Stadion Untia, di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kini memasuki fase baru di awal 2026. Setelah melalui proses panjang perencanaan dan lelang, program strategis milik Pemerintah Kota Makassar ini, mulai bergerak ke tahap yang lebih konkret. PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai pemenang tender Manajemen Konstruksi (MK) menjadi penanda dimulainya fase awal […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pimpin Upacara 17-an, Pangdam XIV/Hsn Apresiasi Prajurit dan Serahkan Penghargaan Prajurit Berprestasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin upacara 17-an bulan April tahun 2026, yang diikuti Prajurit dan PNS Kodam XIV/Hsn yang berada di Kota Makassar, bertempat di Lapangan M. Yusuf Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (20/4/2026). Pada kesempatan ini, Pangdam membacakan sambutan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel: Pengaktifan Kembali Kamrianto Sesuai Ketentuan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menjelaskan, bahwa pengaktifan kembali Kamrianto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sinjai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulsel, Yarham Yasmin, menyatakan, kasus pidana yang menjerat Kamrianto tidak memenuhi syarat untuk pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD. “Prinsipnya, kasus pidana […]

Read more