Makassar Dukung BPN Canangkan GEMPATAS, Perkuat Legalitas Kepemilikan Tanah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Badan Pertanahan Nasional (BPN) bersama pemerintah setempat terus mendorong agar masyarakat mengurus dokumen lahannya.

Untuk mempermudah masyarakat melakukan pengurusan sertifikat tanah, BPN sendiri telah membuat program yakni Gerakan Masyarakat Pemasangan Patok Batas (Gempatas).

Gempatas ini merupakan program Kementerian Agraria Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang akan dilakukan pada Jumat (3/2/2023) di Provinisi Jawa Tengah dan 33 provinsi lainnya ikut secara virtual.

Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar Sri Sulsilawati mengatakan, Pemkot Makassar mendukung program dari BPN dengan mensosialisasikan program Gempatas tersebut.

“Hari ini pencanangannya. Khusus di Makasar, giat ini berlangsung di Kelurahan Bontorannu Kecamatan Mariso,” ucapnya.

Kata Sri, dalam sosialisasi program Gempatas ini, Pemkot Makassar akan melibatkan camat, lurah, hingga tataran RT/RW.

“Program tersebut harus didukung, tugas Pemkot Makassar melalui camat, lurah, hingga RT/RW bisa memahamkan masyarakat akan pentingnya sertifikasi lahan,” sebutnya.

Apalagi progam ini juga sejalan dengan visi misi wali kota bagaimana mereformasi tata ruang kota menjadi nyaman untuk semua.

“Artinya kalau nyaman, lingkungan masyarakat aman maka semua akan tertib. Karena inti dari pasang patok ini agar tidak terjadi cekcok, perselisihan berkepanjangan antar masyarakat,” paparnya.

Sebagaimana diketahui, ada tiga SKB menteri untuk percepatan pensertifikatan, Pemkot Makassar akan menyusun draft Perwali melalui Dinas Pertanahan.

Sementara Kepala BPN Makassar, Marliana mengatakan, hadirnya Gempatas untuk memperjelas legalitas kepemilikan aset milik warga.

“Termasuk kita di Makassar akan mengikuti secara virtual bersama gubernur dan wali kota,” ucapnya.

Marliana mengatakan, dengan adanya pemasangan tanda batas tanah ini diharapkan tidak ada lagi aksi penyerobotan maupun mafia tanah.

Upaya itu juga bisa mempermudah petugas atau Satgas BPN untuk melakukan pengukuran sebagai tahapan pengurusan sertifikat.

“Warga yang mengusulkan penerbitan sertifikat harus melakukan atau memasang tanda batas lebih dulu bersama pemilik lahan yang ada di sebelahnya, karena setiap batas yang dipasang harus disepakati dulu,” jalasnya.

Katanya, pemasangan tanda batas boleh dilakukan dengan memasang kayu, beton, pipa besi sebagai penanda batas lahan.

BPN menarget 390.700 bidang tanah di Makassar bisa disertifkatkan. Dari jumlah tersebut baru tercapai 79,84 persen yang bersertifikat, artinya masih punya beban 20,16 persen.

“Ini yang menjadi tanggung jawab bersama BPN dan Pemkot Makassar untuk masyarakat di Makassar,” pungkasnya. (Kom)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar

FORHATI Sulsel Bergerak ke Desa, Bakal Gelar Launching Desa Piloting di Timbuseng

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sebagai tindak lanjut komitmen bersama Pemerintah Desa Timbuseng, FORHATI Wilayah Sulawesi Selatan menggelar rapat koordinasi pemantapan menuju Launching Desa Piloting di Timbuseng Kabupaten Gowa. Rapat dilaksanakan pada hari Minggu (24 Agustus 2025)bertempat di Sekretariat KAHMI Sulsel, Nusa Cita Coffee and Eatery, Jl. Toddopuli VII No. 26 Makassar. Rapat dipimpin Koordinator Presidium Suryanarni […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Gelar Pelatihan Daring Fast Learning Pengadaan Barang/Jasa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar Pelatihan Online Fast Learning Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah bagi pejabat administrator lingkup Pemprov Sulsel, Senin (25 Agustus 2205). Kegiatan ini diselenggarakan secara virtual melalui aplikasi zoom oleh Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) Sulsel, bekerja sama dengan Biro Pengadaan Barang/Jasa (Barjas) dan Dinas Komunikasi, Informatika, Statistik, dan Persandian […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Usul PPPK Paruh Waktu, Plt. Kepala BKD : Kami Sudah Petakan Jumlah Pengusulan

MAKASSAR, EDELWRISNEWS.COM – Plt. Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi Sulawesi Selatan Erwin Sodding menyampaikan pengusulan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu di lingkungan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan, Selasa (26 Agustus 2025). Dalam usulan tersebut, jumlah usulan PPPK paruh waktu sebanyak 1.578 orang untuk ditempatkan di lingkungan kerja Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan. Sebagian besar dari […]

Read more