MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Kota Makassar kembali meraih penghargaan Kota Layak Anak (KLA) Tahun 2019. Penghargaan diserahkan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Yohana Susana Yembise di Ballroom Power Poin by Sheraton Makassar, Selasa malam ( 23/7/2019).
Jika pada dua tahun sebelumnya, Makassar dua kali berturut – turut meraih KLA untuk predikat Madya, kali ini Makassar berhasil menaikkan predikat menjadi Kota Layak Anak dengan predikat Nindya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Hj. Tenri A. Palallo membenarkan jika Kota Makassar meraih KLA predikat Nindya.
“Dua tahun berturut – turut Makassar meraih KLA dengan predikat Madya, kini naik satu tingkat ke predikat Nindya. Sy mengucapkan terima kasih kepada semua pihak yang telah mendukung KLA. Terima kasih kepada Walikota Makassar, DPRD Kota Makassar, SKPD/OPD, NGO, Ormas, dunia usaha media, Forum Anak Makassar, Shelter Warga, Forkopimda, kepolisian. Pokoknya semua pihak yang telah mendukung hingga Makassar meraih KLA,” ucap Tenri bangga dan haru.
Untuk Tahun 2019, ada 10 kab/kota di Indonesia yang meraih predikat Nindya, yakni Kota Makassar, Kabupaten Siak, Kota Pekanbaru, Kota Padang, Kota Sawahlunto, Kota Balikpapan, Kota Jakarta Timur, Kota Sleman, Kota Yogyakarta dan Kabupaten Gianyar.
Data yang dihimpun Edelweisnews.com menyebutkan, di Sulawesi Selatan ada 14 kabupaten/kota yang meraih Kota Layak Anak. Ada lima tingkatan untuk Kota Layak Anak yakni predikat Pratama, Madya, Nindya, Utama dan Kab/Kota Layak Anak. Untuk predikat terakhir belum ada kab/kota sampai ke tahap tersebut.
Untuk meraih KLA bukanlah hal yang mudah. Sebab, ada 24 indikator penilaian KLA yang harus dipenuhi kab/kota. Secara umum dilihat berdasarkan program pemenuhan hak sipil dan pelayanan informasi bagi anak. Termasuk keikutsertaan atau partisipasi anak dalam pembangunan di tiap pemerintah daerah.
Demikian juga pemenuhan layanan dasar untuk kesejahteraan, pendidikan, hingga kesehatan anak. Lalu ada perlindungan khusus bagi anak, apakah sudah dilayani dalam hal pendampingan hukum jika mendapat kekerasan.
Penulis : Jesi Heny