Menko Marves Apresiasi Polri Atas Peluncuran Sistem OSS Perizinan Event

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Menteri Koordinator Maritim dan Investasi (Marves) Luhut Binsar Panjaitan mengapresiasi Polri atas peluncuran sistem digitalisasi perizinan event.

“Kami sampaikan apresiasi kepada Polri, Kapolri beserta jajaran atas gerak cepat dalam pengembangan perizinan online yang kita rintis bersama – sama sebagai respons atas kebutuhan industri pariwisata. Perizinan online akan memberikan kredibilitas dan transparansi yang berkeadilan bagi industri pariwisata dalam pelaksanaan event-event,” ujar Menkomarves dalam sambutan di acara peluncuran tersebut, Senin (24/6/2024).

Menurut Menko, kegiatan digitalisasi ini adalah upaya Indonesia meningkatkan daya saing pariwisata sebagai destinasi utama Asia Tenggara dan meningkatkan jumlah event internasional. Dengan demikian, industri kreatif akan semakin mendorong perekonomian dalam negeri.

“Hal ini akan menjadi magnet untuk mendorong pencapaian target Rp 1,25 miliar perjalanan wisatawan nusantara dan Rp14,3 juta wisman dalam rangka program nasional bangga berwisata di Indonesia 2024,” ungkap Menko.

Ia menambahkan, penggunaan OSS dalam digitalisasi perizinan event akan mempermudah pendaftaran kegiatan Meeting, Incentive, Convention and Exhibition (MICE), pemangkasan duplikasi perizinan, memotong izin pendaftaran serta memudahkan pembayaran. Apalagi operasionalnya melibatkan lintas kementerian seperti Kemenko Marves, Kemenkeu, Kemenparekraf, KemenpanRB, Pemprov DKI Jakarta, Polri dan Telkom.

“Yang membanggakan sistem ini dibangun sepenuhnya oleh anak-anak bangsa tanpa keterlibatan konsultan asing. Jadi pure anak-anak Indonesia,” ungkapnya.

Ditekankan Menko, semangat digitalisasi perizinan event akan mengatasi kerumitan birokrasi dan mempercepat kinerja pemerintahan tanpa membuat aplikasi baru. Ia mengatakan, digitalisasi dan kemudahan perizinan event akan membuat pemerintah semakin sering menyelenggarakan event menarik nasional maupun internasional untuk menarik wisatawan mancanegara.

Saat ini, ujarnya, pemerintah sudah menerapkan untuk kemudahan izin kegiatan nasional dalam kurun waktu maksimal 14 hari. Pemerintah juga tengah mengintergrasikan pengajuan izin kegiatan internasional, berupa izin kerja tenaga asing dan visa TKA online dan perizinan impor sementara.

“Dengan integrasi tersebut,  perizinan penyelenggaraan event musik dan sejenisnya yang berskala internasional akan lebih mudah diperoleh. Hal ini akan meningkatkan daya ungkit Indonesia agar lebih kompetitif dibanding negara tetangga,” jelasnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Timur Nasional News

Tinjau Terminal Purabaya, Kapolri ke Sopir Bus: Hati-Hati dan Jaga Keselamatan Pemudik

JAWA TIMUR, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meninjau Terminal Purabaya Bungurasih, Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (15/3/2026). Tinjauan terkait pengamanan dan pelayanan masyarakat dalam rangka arus mudik Lebaran 2026. Dalam tinjauan ini, Kapolri mengatakan, mulai ada peningkatan jumlah penumpang untuk melaksanakan mudik. Ia pun memprediksi akan terus terjadi penambahan hingga puncaknya tanggal 17-20 Maret […]

Read more
Jakarta

Lebaran Diprediksi Berawan hingga Hujan Lebat, Kapolri Instruksikan Jajaran Antisipasi Bencana

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo meminta seluruh jajaran untuk mengantisipasi potensi bencana yang dapat terjadi selama periode Lebaran 2026. Hal tersebut disampaikan Kapolri saat memimpin Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat 2026 di kawasan Monumen Nasional (Monas), Jakarta Pusat pada Kamis (12/3/2026). Dalam amanatnya, Kapolri mengingatkan bahwa BMKG telah prediksi jika kondisi cuaca […]

Read more
Jakarta Nasional News

KPI Terbitkan Edaran tentang Pemanfaatan AI dalam Program Siaran di Lembaga Penyiaran

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM — Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 1 Tahun 2026 tentang Pemanfaatan Kecerdasan Artifisial dalam Program Siaran pada Lembaga Penyiaran. Edaran ini sebagai pedoman bagi lembaga penyiaran agar tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan, etika penyiaran dan kepentingan publik di bidang penyiaran serta P3SPS (Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program […]

Read more