MK Tolak Permohonan Warga Tidak Beragama Diakui dalam Adminduk

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Pada perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

Pasal 61 ayat (1) berkaitan dengan kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 ayat (1) perihal kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji mengatur ketentuan bahwa KK dan KTP memuat kolom agama atau kepercayaan.

Para pemohon mendalilkan, seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Terkait dalil permohonan itu, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Mahkamah, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan karakter bangsa yang seperti itu, terdapat norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.

Lebih jauh, pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan keniscayaan, sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan konstitusi.

Mahkamah menilai, pembatasan tersebut merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan. (Antara/ Edel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Nasional News

Golden Leader JMSI 2026 untuk Makassar, Diterima dalam Malam Anugerah HUT JMSI

SERANG, EDELWEISNEWS.COM — Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, menghadiri malam penganugerahan Golden Award pada puncak peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-6 Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) di Hotel Horison Ultima Ratu, Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari rangkaian Hari Pers Nasional (HPN) 2026. Dalam kesempatan tersebut, penghargaan Anugerah “Golden Leader” […]

Read more
Nasional News

Wamen HAM Mugiyanto Hadiri Harlah ke-6 JMSI, Tekankan Peran Pers dalam Menjaga Demokrasi

BANTEN, EDELWEISNEWS.COM – Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) memperingati Hari Lahir (Harlah) ke-6 dengan menggelar Seminar Hak Asasi Manusia (HAM) di Hotel Horison Ultima Ratu, Kota Serang, Banten, Minggu (8/2/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting menegaskan peran pers dalam menjaga demokrasi serta menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia. Seminar HAM tersebut menghadirkan sejumlah narasumber nasional, diantaranya […]

Read more
Nasional News

Dewan Pers Respon Positif Usulan JMSI Soal Perluasan Perlindungan HAM Bagi Pekerja Pers

BANTEN, EDELWEISNEWS.COM — Momen HUT Jaringan Serikat Media Siber Indonesia JMSI Ke-6 dan Hari Pers Nasional (HPN), JMSI mengusulkan terkait perluasan perlindungan hak asasi manusia (HAM) bagi pekerja pers. Dan hal tersebut mendapat respons positif dari Dewan Pers. Skema perlindungan tersebut tidak hanya mencakup wartawan, tetapi juga pemilik serta pengelola media. Ketua Umum JMSI, Teguh […]

Read more