MK Tolak Permohonan Warga Tidak Beragama Diakui dalam Adminduk

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Mahkamah Konstitusi (MK) menolak permohonan uji materi yang meminta agar warga negara yang tidak beragama diakui di dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan (Adminduk).

“Menolak permohonan para pemohon untuk selain dan selebihnya,” ucap Ketua MK Suhartoyo membacakan amar Putusan Nomor 146/PUU-XXII/2024 di Ruang Sidang Pleno MK, Jakarta, Jumat (3/1/2025).

Pada perkara ini, dua orang warga negara yang mengaku tidak memeluk agama dan kepercayaan tertentu, Raymond Kamil dan Teguh Sugiharto, mempersoalkan Pasal 61 ayat (1) dan Pasal 64 ayat (1) UU Adminduk.

Pasal 61 ayat (1) berkaitan dengan kartu keluarga (KK), sementara Pasal 64 ayat (1) perihal kartu tanda penduduk (KTP). Kedua pasal yang diuji mengatur ketentuan bahwa KK dan KTP memuat kolom agama atau kepercayaan.

Para pemohon mendalilkan, seharusnya data kependudukan di KK dan KTP dapat tidak mencantumkan kolom agama atau kepercayaan bagi warga negara yang tidak ingin memeluk agama atau kepercayaan tertentu.

Terkait dalil permohonan itu, MK menegaskan, konsep kebebasan beragama yang dianut konstitusi Indonesia bukanlah kebebasan yang memberikan ruang bagi warga negara untuk tidak memeluk agama atau tidak menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa.

Menurut Mahkamah, konstitusi negara membentuk karakter bangsa Indonesia sebagai bangsa yang beragama atau bangsa yang memiliki kepercayaan terhadap adanya Tuhan Yang Maha Esa.

Untuk mewujudkan karakter bangsa yang seperti itu, terdapat norma dalam UU Adminduk yang mewajibkan bagi setiap warga negara untuk menyebutkan atau mendaftarkan diri sebagai pemeluk agama atau penganut kepercayaan.

Lebih jauh, pembatasan bagi warga negara Indonesia berupa kewajiban untuk menyatakan memeluk agama atau kepercayaan tertentu merupakan keniscayaan, sebagaimana diharapkan oleh Pancasila dan diamanatkan konstitusi.

Mahkamah menilai, pembatasan tersebut merupakan pembatasan yang proporsional dan tidak diterapkan secara opresif dan sewenang-wenang. Pasalnya, setiap warga negara hanya diwajibkan menyebutkan agama dan kepercayaannya untuk dicatat dan dibubuhkan dalam data kependudukan, tanpa adanya kewajiban hukum lain.

“Tidak beragama atau tidak menganut kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa tidak dapat dinilai sebagai kebebasan beragama atau kebebasan menganut kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa,” ucap Hakim Konstitusi Arief Hidayat membacakan pertimbangan putusan. (Antara/ Edel)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta TNI / POLRI

Dandim 1417/Kendari Raih Juara III Dansatgas TMMD ke-127, Bukti Dedikasi Nyata untuk Rakyat

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Kodim 1417/Kendari selaku Dansatgas TMMD ke-127, Kolonel Arm Danny A.P. Girsang, S.Sos., M.Han menerima penghargaan Juara III kategori Dansatgas pada ajang Lomba Karya Jurnalistik (LKJ) TMMD ke-127. Penghargaan tersebut diumumkan dan diserahkan dalam kegiatan Rapat Koordinasi (Rakor) TMMD ke-128 Tahun 2026, yang berlangsung di Aula A.H. Nasution Mabesad, Jl. Veteran Raya […]

Read more
Jakarta

Pertamina Jaga Pasokan, Imbau Masyarakat Bijak Pakai Energi

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – PT Pertamina (Persero) menjaga pasokan energi nasional di tengah dinamika geopolitik global dan konflik Timur Tengah yang masih terjadi. Sebagai perusahaan energi terintegrasi hulu hingga hilir migas, Pertamina mendorong optimalisasi produksi dalam negeri, sekaligus diversifikasi sumber energi dari berbagai wilayah, sehingga mampu memenuhi kecukupan energi bagi masyarakat. “Pertamina terus memantau perkembangan global dan […]

Read more
Jakarta Makassar

Tiga Dekade Berjuang di Koalisi Perempuan Indonesia, Ema Husain Pamit dengan Hormat

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Ema Husain adalah seorang aktivis perempuan Sulsel yang telah lama berkiprah di lembaga Koalisi Perempuan Indonesia. Di Sulsel, sosok Ema Husain sangat populer di kalangan aktivis NGO, karena kegigihannya dalam menyuarakan hak – hak perempuan. Namun, setelah lebih dari 28 tahun menjadi bagian dari Koalisi Perempuan Indonesia (KPI), dengan penuh kesadaran dan […]

Read more