
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Di momentum kemerdekaan ini, Pemkot Makassar memastikan tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2025 tidak naik. Keputusan ini diambil agar masyarakat tidak terbebani, sekaligus menunjukkan keberpihakan pemerintah kepada warganya.
Pendapatan daerah tetap bisa dioptimalkan melalui pemutakhiran data. Misalnya tanah kosong yang kini sudah berdiri bangunan di masukkan dalam basis pajak, dengan harapan dapat mengoptimalkan penerimaan pajak bumi dan bangunan.
Inilah wujud nyata kado istimewa dari pemerintah. Ini kebijakan yang pro-rakyat, menjaga keseimbangan antara kebutuhan fiskal kota dengan kesejahteraan masyarakat. (*)