
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Inisiatif masyarakat lokal di Pulau Langkai dan Lanjukang, Kota Makassar melalui sistem buka tutup area penangkapan gurita, menunjukkan bahwa masyarakat dapat memainkan peran strategis dalam menjaga keberlanjutan laut, sekaligus memperjuangkan hak atas ruang hidupnya. Berbagai pihak menyatakan komitmennya untuk mengawal pengakuan dan perlindungan hak kelola tersebut.

Komitmen ini disampaikan saat seremoni pembukaan area sistem buka tutup penangkapan gurita periode ke-6 di Pulau Lanjukang, Rabu (16/04/2025).
Hadir berbagai pihak menyaksikan kegiatan yang dilaksanakan oleh Forum Pasibuntuluki (Forum Pengelola Sistem Buka dan Tutup Pulau Lanjukang dan Langkai) dengan dukungan Yayasan Konservasi Laut (YKL) Indonesia dan Turning Tides.

Hadir perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Selatan, Dinas Perikanan dan Pertanian Kota Makassar, pemerintah kecamatan, penyuluh perikanan, aparat penegak hukum (Bhabinkamtibmas dan Babinsa), akademisi ITBM Balik Diwa, lembaga swadaya masyarakat dan media.

Dalam kegiatan ini pula dilaksankan lomba tangkap gurita.
“Setelah kurang lebih 1,5 jam, 24 nelayan berhasil menangkap total 52 ekor dengan berat 54 kg. Rata-rata gurita yang didapatkan sebesar 1,04 kg. Hasil ini sebagai yang terbaik dari enam periode buka tutup yang telah dilakukan. Gurita dengan Grade A atau diatas 2 kg juga didapatkan nelayan sebanyak 5 ekor, dimana sebelumnya sulit didapatkan,” ujar Erwin RH, Ketua Forum Pasibuntuluki.
Erwin menyampaikan hasil ini menunjukkan inisiatif masyarakat bermanfaat bagi kelestarian lingkungan dan meningkatkan perekonomian. Untuk itu ia berharap para pihak terus mengawal penguatan hak Kelola mereka.
“Semoga dari pemerintah terus mendukung kami dalam pengakuan secara resmi buka tutup ini,” ujar Erwin.
Harapan Erwin direspon Plt, Kepala Balai Pengelolaan Sumber Daya Pesisir dan Laut (BPSPL) Makassar Kementerian Kelautan dan Perikanan, A. Muhammad Ishak Yusma yang menegaskan, pihaknya siap mengawal pengakuan dan perlindungan hak kelola masyarakat lokal di Pulau Langkai dan Lanjukang.
“Kami dari Kementerian bersama dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dalam hal ini Dinas Kelautan dan perikanan siap mengawal program buka tutup. Seperti yang telah kami tekankan bahwa ini akan dimasukkan dan diakui dalam rencana pengelolaan kawasan konservasi,” jelas Ishak.
Ia menilai apa yang telah dilakukan dapat menjadi contoh dan role model untuk diterapkan di berbagai daerah lainnya.
“Model ini harusnya dapat diadaptasi atau menjadi contoh pengelolaan untuk daerah lain, khususnya pada penangkapan gurita,” tambahnya.
Ishak mengapresiasi usaha yang dilakukan nelayan untuk terus konsisten menjaga hasil tangkapan secara berkelanjutan. Menurutnya, sistem buka tutup penangkapan gurita yang diterapkan menyasar 3 aspek penting yaitu ekologi, ekonomi, dan sosial.
“Dengan adanya buka tutup ini maka terumbu karang menjadi lebih baik. Selain itu juga memberikan kesempatan bagi gurita untuk berkembang serta mempertahankan keanekaragaman sumber hayati,” jelasnya.
Penerapan sistem buka tutup penangkapan gurita juga dilakukan secara musyawarah untuk mufakat yang melibatkan nelayan. Hal ini, menurut Ishak merupakan hal yang sangat tepat untuk konsistensi dan perlindungan buka tutup yang diterapkan.
Senada juga dengan Ishak, Asniwati yang merupakan Penyuluh Perikanan Kota Makassar mengatakan0 jika dampak positif diterima oleh nelayan secara ekonomi setelah buka tutup penangkapan gurita diterapkan.
“Berdasarkan data produksi sebelum adanya sistem buka tutup, hanya 1 kg sekali menangkap, itupun untuk grade a sangat jarang didapatkan. Setelah diterapkan buka tutup, terjadi peningkatan. Ini harusnya dijadikan motivasi, ekonomi otomatis meningkat,” jelasnya.
Direktur Eksekutif YKL Indonesia, Nirwan Dessibali menyampaikan, di tengah masih lemahnya pengakuan hak tenurial masyarakat lokal di wilayah pesisir, masyarakat Pulau Langkai dan Lanjukang menunjukkan inisiatif luar biasa melalui Forum Pasibuntuluki. Melalui pendekatan konservasi berbasis komunitas, Forum ini memperjuangkan hak atas ruang hidup dan wilayah kelola laut yang berkelanjutan.
“Tanpa pengakuan hukum atas wilayah tangkap dan hak kelola, masyarakat tidak memiliki dasar kuat untuk melindungi wilayah hidup mereka dari aktivitas penangkapan ilegal dan destruktif yang dilakukan nelayan dari luar pulau. Disinilah pentingnya hak tenurial yang mencakup hak akses, manfaat, kontrol, penegakan, hingga transformasi wilayah sebagai dasar pengakuan dan perlindungan,” jelas Nirwan.
Sebagai langkah strategis, para pihak merekomendasikan penggunaan jalur integrasi Kawasan Konservasi Daerah (KKD) sebagai bentuk legalisasi dan ruang advokasi kebijakan untuk pengakuan hak kelola masyarakat.
Berdasarkan Perda No. 3 Tahun 2022 tentang RTRW Sulsel, wilayah pencadangan KKD Pulau Lanjukang seluas 1.654,38 hektar. Saat ini Forum Pasibuntuluki menyepakati luasan area buka tutup mencapai 400 hektar yang mencakup 3 lokasi.
Area yang dikelola oleh Forum Pasibuntuluki menurut Nirwan akan diupayakan untuk diintegrasikan ke dalam aturan tersebut sebagai wujud pentingnya peran dan pengakuan hak tenurial masyarakat lokal.
“Forum Pasibuntuluki secara resmi dilibatkan dalam Pokja penyusunan rencana pengelolaan dan zonasi KKD Lanjukang. Ini menjadi penting untuk memperkuat legitimasi hak kelola masyarakat secara hukum yang nantinya penetapannya ditandatangani Menteri,” jelas Nirwan.
Forum Pasibuntuluki merupakan inisiasi yang dilakukan oleh nelayan untuk mengelola sistem buka tutup penangkapan gurita yang telah dijalankan selama kurang lebih 3 tahun. Forum ini dibentuk pada 22 September 2023 dan telah mendapatkan SK dari pemerintah Kelurahan Barrang Caddi pada November 2023.
Adapun program prioritas dari Forum Pasibuntuluki yang pertama adalah memperkuat kerja sama dengan para pihak. Kedua adalah penguatan pengawasan wilayah perairan, ketiga terkait dengan konservasi sumber daya laut dan terakhir adalah penguatan ekonomi masyarakat pesisir.
Jala Ketua II Forum Pasibuntuluki menyampaikan beberapa kendala yang dihadapi terutama dalam hal pengawasan. Dengan sudah 3 lokasi yang mereka kelola, pengawasan menjadi hal penting yang harus dilakukan.
“Dalam setahun sudah ada 3 lokasi yang kami kelola. Pengawasan ini utamanya nelayan dari luar, jadi mohon kami dibantu sosialisasikan,” ujarnya. (Rilis)