MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM – Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kota Makassar adalah pusat layanan terpadu dan terintegrasi bagi perempuan dan anak korban tindak kekerasan.
Pelayanan yang diberikan meliputi pengaduan, pendampingan, rujukan kasus yang memerlukan penanganan medis, konseling psikologis, bantuan hukum, pemulangan dan reintegrasi.
Hal tersebut dijelaskan Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPPA) Kota Makassar, Tenri A. Palallo kepada Edelweisnews.com di Kantor P2TP2A Jalan Anggrek, Makassar.
“Tujuan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) adalah untuk melayani korban kekerasan terhadap perempuan dan anak, maupun perdagangan orang yang terjadi di wilayah hukum Kota Makassar,” terangnya.
Sementara perlindungan, imbuhnya, adalah segala upaya yang ditujukan untuk memberikan rasa aman kepada korban yang dilakukan oleh pihak keluarga, advokat, lembaga sosial, kepolisian, kejaksaan, pengadilan atau pihak lainnya baik sementara maupun berdasarkan penetapan pengadilan.
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak – haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi,” papar Kadis DPPPA Kota Makassar tersebut.
Kekerasan adalah setiap perbuatan secara melawan hukum dengan atau tanpa menggunakan sarana terhadap fisik dan psikis yang menimbulkan bahaya bagi nyawa, badan atau menimbulkan terampasnya kemerdekaan seseorang.
Lalu yang dimaksud dengan Kekerasan Terhadap Perempuan adalah, setiap tindakan berdasarkan perbedaan jenis kelamin, yang berakibat kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, atau psikologis.
“Termasuk ancaman tindakan tertentu, pemaksaan atau perampasan kemerdekaan secara sewenang – wenang, baik yang terjadi di ranah publik atau dalam kehidupan pribadi,” jelasnya.
Ada juga kekerasan terhadap anak. Yang dimaksud yakni, setiap perbuatan terhadap anak yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, metal, seksual, psikologis, termasuk penelantaran dan perlakuan buruk yang mengancam integritas tubuh dan merendahkan martabat anak.
P2TP2A juga melakukan pendampingan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga.
“Yang dimaksud kekerasan dalam rumah tangga adalah setiap perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan dan anak, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga. Termasuk juga ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga,” pungkas Kadis DPPPA Tenri A. Palallo.
Penulis : Jesi Heny