MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pembukaan pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) TA 2021/2022 di Makassar sisa enam hari, dimulai 21 Juni mendatang.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar memanggil Pemerintah Kota Makassar beserta Kepala Sekolah SD/SMP untuk memastikan kemantapan pembukaan PPDB.
Rapat direncanakan berlangsung hari ini, Rabu (16/6/2021) pukul 10.00 Wita, di Ruang Badan Anggaran DPRD Kota Makassar Jalan AP. Pettarani.
Ketua Komisi D Bidang Kesejahteraan Rakyat DPDR Makassar, Abdul Wahab Tahir mengatakan, persiapan PPDB harus dipermantap guna menghindari masalah-masalah yang muncul saat pendaftaran berjalan.
“Kita mau panggil seluruh pihak yang bersentuhan langsung dengan PPDB, Dinas Pendidikan, Dukcapil, Diskominfo, Dinas Sosial, serta Kepala Sekolah SD SMP. Kita mau tahu sejauh mana persiapannya,” ucap Wahab Tahir saat ditemui di DPRD Makassar, Selasa (15/6/2021) siang kemarin.
Soal jaringan, selalu menjadi kendala saat PPDB. Karena itu, perlu ada uji coba server sebelum pendaftaran dibuka.
“Hari Jumat kita uji coba server. Kita harus lihat betul bagaimana koneksinya. Ini yang paling penting karena nyawanya disini,” tegasnya.
Wahab meminta, agar pendaftaran PPDB ini dibuka 24 jam karena sistemnya online.
Selain itu, Pemkot juga harus menyiapkan posko PPDB untuk mengawasi dan mengontrol proses pendaftaran.
“Segera komunikasikan ke walikota, kita harus sediakan posko untuk PPDB ini,” ujarnya.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Pendidikan Nielma Palamba mengatakan, pihaknya sudah mempersiapkan PPDB sematang mungkin. Mulai dari petunjuk teknis hingga jadwalnya.
Pendaftaran jalur zonasi akan dimulai 21 Juni sampai 25 Juni. Pengumuman 26 Juni. Pendaftaran ulang 26 sampai 28 Juni.
Pendaftaran ulang pemenuhan kuota zonasi tanggal 29 sampai 30 Juni. Sementara jadwal pendaftaran jalur nonzonasi dijadwalkan dimulai 1-3 Juli, pengumuman 4 Juli, dan pendaftaran ulang 5-7 Juli.
Adapun kuota SD untuk jalur zonasi sebesar 75 persen, jalur afirmasi 20 persen, jalur perpindahan tugas yakni 5 persen.
Peserta didik yang berada di daerah perbatasan mendapat jatah 5 persen dari 75 persen kuota jalur zonasi di tingkat SD.
Sedangkan di tingkat SMP, jalur zonasi sebesar 70 persen, 20 persen jalur afirmasi, 5 persen jalur perpindahan tugas, dan 5 persen jalur prestasi.
Calon peserta didik yang berada di daerah perbatasan juga mendapat kuota sebesar 5 persen dari keseluruhan kuota jalur zonasi SMP yakni 70 persen. (Tri/adv)