MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – PD. Parkir Makassar terus meningkatkan pelayanan dan penataan parkir di Makassar. Kali ini yang menjadi sasaran yakni area parkir seputar Kantor Balaikota Makassar.
Hal tersebut untuk menindaklanjuti Surat Edaran Walikota No.550/194/S.Edar/Dishub/V/2020 tentang Sosialisasi Pengawasan, Penindakan dan Pengaturan Area Parkir Balaikota.
Jika selama ini pegawai Kantor Balaikota menempati ruas Jalan Slamet Riadi dan ruas Jalan Balaikota sebagai lokasi parkir, maka sejak Selasa (2/6/2020) area parkir telah dipindahkan di samping Kantor Museum Kota Makassar.
Asrul Humas PD. Parkir Makassar Raya mengatakan, sebenarnya lahan tersebut telah lama dikelola PD. Parkir, hanya ketegasan terhadap kebijakan tersebut tidak dipertahankan, hingga pegawai kembali parkir di Jalan Slamet Riadi dan Jalan Balaikota.
“Lahan disamping museum itu sebelumnya telah kami kelola untuk dijadikan lahan parkir bagi pengunjung Balaikota kala itu. Hanya saja ketegasan terhadap kebijakan tersebut tidak dipertahankan, sehingga pegawai kembali menggunakan ruas Jalan Slamet Riadi dan Balaikota,” terang Humas PD. Parkir.
Untuk itu, Pj Walikota yang baru Prof Yusran Jusuf menegaskan penataan lahan parkir seputar Kantor Balaikota dengan membuat surat edaran yang berisi bahwa, Jalan Slamet Riady dan Jalan Balaikota tidak diperkenankan lagi dijadikan lahan parkir.
“Alhamdulillah, setelah 2 hari parkir kendaraan dialihkan di samping museum, hasilnya cukup baik. Dari segi pelanggaran belum ada ditemukan. Dan lahan yang disiapkan, sesuai hasil pantauan cukup menampung kendaraan pengunjung dan pegawai saat ini,” imbuh Asrul.
Sementara untuk tarif parkir, R4 dikenakan Rp5.000 untuk sehari parkir dan R2 Rp3.000 untuk sehari parkir.
Penulis : Jesi Heny