Pembangunan Stadion Untia Makin Dekat, 13,8 Hektar Lahan Sudah Rampung Disertifikasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Progres pembangunan Stadion Untia di Kota Makassar, semakin menunjukan perkembangan nyata.

Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Pertanahan telah menuntaskan proses sertifikasi lahan seluas 13,8 hektar sebagai lokasi pembangunan stadion. Dari total 24 hektar yang ada di wilayah tersebut.

“Pengukuran lahan sudah kami lakukan. Dari total kurang lebih 24 hektare, sekitar 13,8 hektare telah bersertifikat. Sisanya masih dalam proses penyelesaian dokumen agar seluruh lahan memiliki status hukum yang jelas,” ujar Kepala Dinas Pertanahan Kota Makassar, Sri Sulsilawati, Kamis (21/8/2025).

Langkah pembangunan stadion yang semakin nyata, tersebut diperkuat dengan keluarnya Risalah Pertimbangan Teknis Pertanahan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang ( Pertek PKKPR) untuk Kegiatan Non Berusaha Nomor 377/2025 tertanggal 6 Agustus 2025 dari Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR).

Sri Sulsilawati mengatakan, PERTEK tersebut telah melalui proses yang panjang, kemudian diterbitkan juga Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

“Dokumen resmi tersebut dilengkapi dengan lampiran peta dan menjadi dasar hukum yang mengikat dalam tahapan pembangunan stadion berskala besar di kawasan Untia,” tuturnya.

Dengan selesainya sertifikasi dan dukungan teknis dari BPN/ATR, Pemkot Makassar optimistis pengerjaan tahap awal stadion bisa segera dimulai, menyusul penuntasan persyaratan administrasi dan teknis lainnya.

Alur penerbitan PERTEK PKKPR sendiri diawali dari kerja teknis di Dinas Pertanahan. Instansi ini melengkapi persyaratan permohonan dengan melampirkan sejumlah dokumen penting.

Antara lain, pertama dokumen tanah berupa Sporadik yang dibuat oleh pengguna barang. Kedua, surat pernyataan tanah tidak dalam sengketa, serta ketiga, surat tanggung jawab mutlak bahwa lahan tercatat sebagai aset (KIB) pengguna barang.

Permohonan tersebut kemudian diajukan ke Dinas Penanaman Modal dan PTSP untuk diverifikasi. Jika memenuhi syarat, berkas dilanjutkan ke BPN untuk penerbitan Pertimbangan Teknis Pertanahan (Pertek).

Berdasarkan Pertek dari BPN, Dinas Tata Ruang menggelar rapat bersama Forum Penataan Ruang (FPR) guna menilai kesesuaian lokasi dengan RTRW Kota Makassar. Hasil rapat FPR berupa rekomendasi kesesuaian inilah yang menjadi dasar PTSP untuk menerbitkan PKKPR secara resmi.

“Dengan tahapan tersebut, pembangunan Stadion Untia kini sudah memiliki kepastian hukum dan tata ruang yang jelas, membuka jalan bagi dimulainya tahap fisik di lapangan,” tuturnya.

Dinas Pertanahan Kota Makassar kini fokus bereskan lahan, serta menyiapkan seluruh instrumen persyaratan yang dibutuhkan sebelum proses konstruksi stadion Untia dimulai.

Sri Sulsilawati mengungkapkan, pihaknya telah menyelesaikan pengukuran lahan dan menginventarisasi dokumen legalitas yang diperlukan.

Menurut Sri Sulsilawati, salah satu dokumen penting yang harus dipenuhi adalah Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR).

Dokumen ini menjadi syarat mutlak sebelum pembangunan dimulai, dan penerbitannya memerlukan Pertimbangan Teknis Pertanahan dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

Pertimbangan teknis ini penting untuk memastikan pemanfaatan lahan sesuai dengan tata ruang.

“Termasuk juga untuk penegasan status tanah, khususnya bila ada tanah timbul atau area yang memerlukan penataan khusus,” jelasnya.

Sri Sulsilawati menambahkan, pemahaman antara RTR (Rencana Tata Ruang) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) sangat penting bagi pelaku usaha dan investor.

Dimana RTR memberikan gambaran umum arah pembangunan wilayah, sedangkan RDTR memberikan panduan lebih rinci mengenai pemanfaatan setiap zonasi.

“Kalau semua dokumen sudah lengkap, proses bisa langsung kita sambungkan ke instansi terkait. Ini bagian dari upaya percepatan agar rencana pembangunan Stadion Untia bisa segera terealisasi,” tuturnya.

Tak hanya itu, Dinas Pertanahan Kota juga melakukan monitoring lahan di Kelurahan Untia, Kecamatan Biringkanaya.

Monitoring tersebut dilakukan pada lokasi yang direncanakan akan dibangun Asrama Nayla oleh Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Tujuannya untuk memastikan status serta kondisi lahan agar proses pembangunan dapat berjalan sesuai peruntukan dan tanpa hambatan.

Dalam kunjungan itu, tim Dinas Pertanahan berinteraksi dengan pihak terkait di lapangan. Mereka mengumpulkan informasi, melakukan verifikasi data, sekaligus mengidentifikasi potensi masalah yang mungkin timbul selama proses pembangunan.

“Kami memastikan semua aspek pertanahan terpenuhi sehingga program pembangunan ini dapat memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat,” tutup Sri Susilawati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Rektor UPRI Makassar, M. Darwis Nur Tinri Melantik Ketua dan Sekretaris Prodi Magister Manajemen Periode 2025–2029

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Rektor Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI) Makassar, M. Darwis Nur Tinri, S.Sos., M.Si secara resmi melantik Ketua dan Sekretaris Program Studi Magister Manajemen (S2) untuk periode 2025–2029 pada hari Senin (30 Maret 2026). Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Rektor Nomor 086/R-UPRI/III/2026 dan Nomor 087/R-UPRI/III/2026, yang menetapkan Dr. Sutarjo Tui, M.Si sebagai Ketua […]

Read more
Makassar SULSEL

Setelah Jalan Hertasning, Aroepala Segera Dikerjakan, Didahului Pengerjaan Drainase

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel) terus memperkuat pembangunan infrastruktur jalan sebagai salah satu prioritas utama di bawah kepemimpinan Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman dan Wakil Gubernur Fatmawati Rusdi. Salah satu fokus utama berada pada ruas Jalan Hertasning dan Jalan Aroepala di Kota Makassar yang masuk dalam Paket 1 skema Multi Years […]

Read more
Sidrap SULSEL

Pelantikan Pengurus JMSI Sidrap Dihadiri Bupati Syaharuddin Alrif

SIDRAP, EDELWEISNEWS.COM – Pelataran Monumen Ganggawa, Pangkajene, menjadi saksi sejarah baru bagi ekosistem media siber di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap). Di bawah langit cerah pada Minggu (29/3/2026), Pengurus Cabang Jaringan Media Siber Indonesia (JMSI) Kabupaten Sidrap periode 2026-2031 resmi dilantik untuk memperkuat pilar demokrasi di daerah berjuluk “Bumi Nenek Mallomo” tersebut. Prosesi pelantikan ini dipimpin […]

Read more