MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pembangunan tangki septik individual di Kota Makassar menelan anggaran sebesar Rp17.854.500.000. Jumlah tersebut sesuai rekening belanja hibah uang ke masyarakat dalam DPA Dinas PU TA 2024 pada bidang Sanitasi Air Bersih dan Jasa kontruksi.
Menurut Kabid Sanitasi, Air Bersih. Rahmi Indry, ST, hibah uang ke masyarakat dengan artian uang dikelola oleh Kelompok Swadaya Masyarakat (KSM), dengan pendampingan KFL, yang menggunakan dana harus sesuai RKM yang telah dibuat. Tetapi KPA dengan timnya mempunyai kewajiban untuk melakukan monitoring terhadap pengguna dana dan kualitas hasil pekerjaan yang dikerjakan. Tim KPA memiliki beberapa PPTK untuk kegiatan ini, dan Tenaga Fasitator Lapangan (TFL) untuk melakukan pendampingan pemberdayaan ke KSM.
“Dari pagu Rp17,8 milyar peruntukannya, dibagi untuk pegadaan tangki septic sebesar Rp8.535.500.000 (lelang sederhana pemilihan vendor), yang tersebar dengan anggaran pengelolaannya di KSM. Sedangkan sisanya untuk pekerjaan kontruksi dan non kontruksi (sosialisasi/ pelaporan dll,) yang dikerjakan melalui pekerjaan masyarakat bukan dari pihak ketiga,” jelas Rahmi Indry, ST.
Lanjutnya, metode pengadaan barang/jasa untuk pengadaan tangki septic melalui lelang sederhana yang pelaksanaannya oleh SKM. Lelang sederhana dilaksanakan oleh masing – masing SKM, sesuai untuk pagu jumlah tangki septik yang terdapat di dalam RAB. Namun terlebih dahulu Dinas PU dengan pihak KPA bersama TFL memberikan sosialisasi terkait pengadaan lelang sederhana kepada KSM.
Karena masyarakat memiliki keterbatasan kompetensi, sehingga diberikan sosialisasi tata cara pemilihan penyedia melalui lelang sederhana, dilakukan secara terbuka dan dilakukan di ruang Sipakatau Balaikota.
Proses lelang sederhana yakni, proses lelang dimulai dengan KSM melaui email, mengundang vendor memasukkan penawaran. Di hari pembukaan penawaran semua vendor yang diundang dipersilahkan untuk memasukkan penawannya, kemudian dievaluasi langsung oleh SKM apakah penawaran yang dimasukkan memenuhi persyaratan sesuai tata cara yang disampaikan saat sosialisasi, dimana pemegang lelang dikembalikan ke KSM.
Dalam rilis juga disebutkan bahwa kegiatan ini pada dasarnya merupakan pemberdayaan masyaraka secara swakelola, dimana masyarakat yang melakukan perencanaan pelaksanaan dan pengawasan. Makanya perlu ada pendampingan teknis baik dari TFL, maupun Dinas PU. Dan menjadi perhatian bagi KSM untuk memberdayakan masyarakat setempat dengan mempekerjakan mereka dalam pekerjaan ini. Sehingga kedepannya apabila pekerjaan sudah selesai masyarakat akan memiliki keterampilan tekhlnis untuk diri sendiri. (Ril)