Pemkab Wajo Ajukan Ranperda Terkait Pajak-Retribusi dan Pengelolaan Pasar ke DPRD

WAJO, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah serta Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat ke DPRD Wajo. Hadirnya payung hukum diharapkan menggenjot pendapatan pada kedua sektor tersebut.

Bupati Wajo, Amran Mahmud, yang menyampaikan langsung nota penjelasan kedua ranperda itu dalam rapat paripurna DPRD Wajo di Ruang Rapat Paripurna DPRD Wajo, Jumat (20/1/2023).

Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Wajo, Andi Muhammad Alauddin Palaguna, didampingi Wakil Ketua I DPRD Wajo, Firmansyah Perkesi, bersama Wakil Ketua II DPRD Wajo, Andi Senurdin Husaini.

Turut hadir Wakil Bupati Wajo, Amran, jajaran Forkopimda, jajaran DPRD Wajo, kepala perangkat daerah lingkup Pemkab Wajo, camat, insan pers, serta undangan lainnya.

Amran Mahmud mengatakan, salah satu kewenangan yang diberikan pemerintah pusat kepada pemerintah daerah (pemda), yaitu kewenangan atas pungutan pajak daerah dan retribusi daerah sebagai salah satu sumber pendanaan di daerah.

“Kontribusi pajak dan retribusi terhadap keberlanjutan pembangunan di Wajo berperan dalam mewujudkan visi pembangunan, yakni menyejahterakan masyarakat,” ujarnya.

Intensifikasi pajak dan retribusi di Wajo, lanjut Amran Mahmud, dilakukan untuk mendanai kebijakan pembangunan daerah yang berbasis pada semangat otonomi daerah (otoda).

“Otonomi dilaksanakan dengan konsep money follow function, di mana salah satu indikator dari kesuksesan otonomi daerah adalah kemandirian daerah,” jelasnya.

Telebih dengan diundangkannya Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang mencabut UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Hal itu berimplikasi pada penyesuaian sejumlah perda terkait pajak dan retribusi di Wajo.

“Untuk menindaklanjuti hal tersebut, pemda memprioritaskan pengajuan Ranperda Pajak Daerah dan Retribusi Daerah di awal tahun 2023 untuk selanjutnya dibahas bersama,” harap Amran Mahmud.

Sementara, terkait pengajuan Ranperda Pengelolaan Pasar Rakyat, Amran Mahmud menjelaskan pasar sebagai tempat transaksi jual beli memiliki peran penting dalam kegiatan ekonomi masyarakat.

Karena itu, untuk mewujudkan pengelolaan pasar yang baik, pemerintah daerah harus memberikan perhatian khusus agar tercipta pengelolaan pasar yang tertata dan terkelola. Tidak hanya memberikan dampak kesejahteraan terhadap masyarakat, tetapi juga berkontribusi terhadap peningkatan pendapatan daerah.

“Pemerintah daerah sebagai pemegang otoritas atas pengelolaan pasar daerah berkewajiban untuk mengatur dan mengelola potensi pasar melalui pola manajemen yang inovatif, kreatif dan produktif,” ungkapnya.

Untuk memenuhi kepentingan itu, pengelolaan pasar diatur dalam produk hukum daerah yang mampu menjangkau kepentingan pelaku pasar dalam memperoleh rasa aman, nyaman, dan menjamin aktivitas usahanya.

“Pemerintah daerah kemudian mengajukan Ranperda tentang Pengelolaan Pasar Rakyat untuk dibahas bersama DPRD dan nantinya diundangkan menjadi peraturan daerah,” tutur Amran Mahmud.(APJ)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

DLH Makassar Matangkan Sistem TPA Residu Lewat Bimtek Jakstrada

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, melalui Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terus memperkuat edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat menjelang penerapan sistem baru pengelolaan sampah yang akan mulai berlaku pada 1 Agustus 2026. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Makassar, Helmy Budiman mengatakan, kesiapan menuju 1 Agustus tidak hanya dilakukan melalui sosialisasi kepada masyarakat, tetapi juga diperkuat […]

Read more
Makassar SULSEL

BPBD Makassar Luncurkan SIGAP PESISIR, Percepat Respons Bencana dari 90 Menit Menjadi 15 Menit

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Makassar meluncurkan inovasi SIGAP PESISIR (Sistem Integrasi Gerakan Adaptif Pesisir), sebagai upaya memperkuat kesiapsiagaan sekaligus mempercepat penanganan bencana di kawasan pesisir. Melalui sistem tersebut, BPBD menargetkan waktu respons kedaruratan dapat dipangkas dari rata-rata 90 menit menjadi hanya 15 menit. SIGAP PESISIR diperkenalkan secara resmi pada Senin […]

Read more
Makassar SULSEL

RSUD Daya Makassar Hadirkan Inovasi GELIAT, Solusi Penanganan dan Pemulangan Pasien Terlantar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Daya Makassar, terus memperkuat komitmennya menghadirkan pelayanan kesehatan yang humanis dan terintegrasi. Terbaru, rumah sakit milik Pemerintah Kota Makassar itu meluncurkan inovasi GELIAT (Gerakan Empati Layanan Integrasi Aktif Terpadu) sebagai solusi percepatan penanganan pasien terlantar, mulai dari proses perawatan hingga pemulangan kepada keluarga. Direktur RSUD Daya Makassar, […]

Read more