Pemkot Makassar Alami Kerugian Rp26 Miliar Akibat Tindak Korupsi KSU Bina Duta

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar (Pemkot Makassar) telah berhasil mengambil alih pengelolaan Pasar Butung. Ini merupakan sebuah langkah yang bertujuan untuk menyelamatkan aset negara dari tindak korupsi yang merugikan negara dan pedagang Pasar Butung.

Pasar Butung adalah aset Pemkot Makassar yang telah menjadi korban tindak korupsi pihak ketiga yang dilakukan oleh Koperasi Serba Usaha (KSU) Bina Duta dalam pengelolaan jasa dan produksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Makassar, Andi Alamsyah menyebutkan, bahwa tim khusus Kejari menemukan kerugian Pemkot Makassar yang ditaksir atas korupsi ini sebesar Rp26 Miliar.

“Pengelolaan Pasar Butung selama tahun 2019-2020 menghasilkan kerugian sebesar Rp26 miliar. Itu kerugiaan yang dapat kami hitung yang administrasinya kami temukan, masih banyak administrasi sebenarnya yang belum ditemukan,” ungkapnya saat rakor penanganan gugatan perkara Pasar Butung di ruang Sekda Lt. 9 Balaikota pada Kamis (2/11/2023).

Ia menegaskan, bahwa kerugian ini hanya mencakup tahun 2019 dan 2020, belum termasuk potensi kerugian pada tahun-tahun berikutnya. Dia menyatakan kekhawatiran bahwa jika KSU Bina Duta terus mengelola pasar ini, maka tindak korupsi yang merugikan negara akan terus berlanjut.

“Apapun yang perlu kita lakukan terkait pengelolaan Pasar Butung harus segera dilakukan. Pemkot Makassar tidak perlu ragu untuk mengambil alih pengelolaan Pasar Butung,” katanya.

Senada dengan Kabag Hukum Pemerintah Kota Makassar, Dr. Daniati menegaskan, bahwa Pasar Butung adalah Asset Pemkot Makassar yang telah dan berakhir kerjasamanya dengan PT. Latunrung pada tanggal 23 April 2019.

“Pasar Butung adalah Asset Pemkot Makassar bukan tanah warisan dari pihak manapun juga, sehingga baik penguasaan dan pengelolaan menjadi hak dan kewenangan Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini adalah PD. Pasar Makassar Raya,” tegasnya.

Ia pun mengimbau kepada seluruh pedagang dan pembeli di Pasar Butung tidak perlu resah dan gelisah dan tetap melaksanakan aktivitas seperti biasa.

Adapun pihak-pihak yang melakukan pemungutan retribusi, perusakan sarana dan prasarana Pasar Butung tanpa sepengetahuan PD. Pasar Makassar Raya adalah perbuatan tindak pidana yang akan ditindak lanjuti.

Sebelumnya, Andri Yusuf pimpinan KSU Bina Duta, telah terseret dalam kasus korupsi terkait dana sewa kios di Pasar Butung. Pengadilan Negeri Makassar telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan kepada Andri Yusuf sebagai akibat dari keterlibatannya dalam tindak korupsi tersebut.

Kasus ini merupakan bukti nyata dari upaya penegakan hukum dan keadilan dalam menghadapi tindak korupsi yang merugikan keuangan negara. Pemkot Makassar berkomitmen untuk menjaga integritas dalam pengelolaan aset-aset publik dan mengambil tindakan tegas terhadap pelaku korupsi untuk menghindari kerugian lebih lanjut. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Appi Geram Data Iuran Sampah Tak Seragam, Camat dan Lurah Diminta Turun Cek Ulang di Rumah Warga

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mengultimatum seluruh camat untuk memastikan validitas data penerima program iuran sampah gratis. Sekaligus kejelasan jadwal pasti pembuangan dan pengangkutan sampah di masing-masing wilayah. Penegasan tersebut disampaikan Munafri saat memimpin Rapat Koordinasi Bersama Seluruh Camat terkait Evaluasi Penanganan Sampah di Kantor Balai Kota Makassar, Senin (24/8/2026). Pada kesempatan […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Maulid Nabi 1448 H, Kapolresta Gowa Ajak Jajaran Teladani Akhlak Rasulullah SAW

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW menjadi momentum bagi jajaran Polresta Gowa untuk kembali meneguhkan semangat meneladani akhlak dan perjuangan Rasulullah SAW dalam kehidupan maupun pelaksanaan tugas. Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA, bersama staf dan seluruh jajaran, menyampaikan ucapan selamat memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW 12 […]

Read more
Makassar SULSEL

MTQ VIII KORPRI Nasional Resmi Dibuka Menteri Agama di Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Musabaqah Tilawatil Quran (MTQ) VIII Korps Pegawai Republik Indonesia (KORPRI) Tingkat Nasional Tahun 2026 resmi dibuka di Kota Makassar, Sulawesi Selatan, Senin (24/8/2026) malam. MTQ VIII KORPRI Nasional 2026 dibuka langsung Menteri Agama Republik Indonesia, Prof. Dr. Nasaruddin Umar. Dalam sambutannya, Menteri Agama Nasaruddin Umar mengapresiasi seluruh pihak yang telah mempersiapkan pelaksanaan […]

Read more