Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Kapolres Gowa dan Jajaran Ucapkan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kapolres Gowa AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si beserta staf dan seluruh jajaran Polres Gowa menyampaikan ucapan Selamat Hari Kebangkitan Nasional ke-118 yang diperingati pada Rabu (20 Mei 2026). Peringatan Hari Kebangkitan Nasional tahun ini mengusung tema “Jaga Tunas Bangsa Demi Kedaulatan Negara”, yang menjadi pengingat penting bagi seluruh elemen masyarakat untuk […]

Read more
Makassar SULSEL

Warga Tamalanrea Menolak Jadi “Tumbal” PSEL, Desak Pemerintah Pusat Tinjau Ulang Lokasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Rencana Pemerintah Kota Makassar memindahkan lokasi proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) ke Kecamatan Tamalanrea menuai gelombang penolakan dari masyarakat. Warga Kelurahan Bira, Kecamatan Tamalanrea, menyatakan keberatan karena lokasi pembangunan dinilai terlalu dekat dengan permukiman dan berpotensi menimbulkan dampak buruk terhadap kesehatan serta lingkungan. Penolakan tersebut disampaikan langsung dalam pertemuan antara […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Anggota DPRD Makassar, Andi Odhika Cakra Kembali Menyapa Konstituennya di Kecamatan Biringkanaya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar, Andi Odhika Cakra kembali menyapa konstituennya di Kecamatan Biringkanaya melalui reses ketiga masa persidangan ketiga tahun sidang 2025/2026 pada Selasa (19/5/2026). Hadir di tengah konstituen, Odhika menyerap aspirasi berbagai persoalan yang dihadapi mereka. Sebagaimana tujuan dari reses yang menjadi agenda rutin dari setiap Anggota DPRD Makassar. Odhika memulai […]

Read more