Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar Olahraga SULSEL

Berkenalan dengan Kholbia dan Dita, Pebulu Tangkis Cilik Murid SD Negeri Borong, Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kholbia dan Dita, keduanya murid kelas 4A SD Negeri Borong, Kecamatan Manggala, Kota Makassar. Di sekolahnya yang berada di Jalan Borong Raya Nomor 8, kedua anak ini bermain dan bersenda gurau, layaknya anak-anak seusianya. Siapa nyana, Kholbia dan Dita punya potensi sebagai pemain bulu tangkis andal di masa mendatang. Bulu tangkis merupakan […]

Read more
Makassar SULSEL

Empat Korban Tewas Akibat Gedung DPRD Makassar Dibakar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Jumlah korban meninggal dunia akibat kebakaran Gedung DPRD Kota Makassar, Jumat malam (29/8/2025), bertambah. Hingga Sabtu dini hari, tercatat empat orang tewas dalam peristiwa tersebut. Dua orang yakni Syaiful Kasi Kesra Kecamatan Ujung Tanah dan Budi anggota Satpol PP dinyatakan meninggal dunia akibat lompat dari lantai empat saat api mulai membesar. Sementara […]

Read more
Makassar SULSEL

Wujud Kepedulian Ekonomi Masyarakat, Kodaeral VI Gelar Gerakan Pasar Murah

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Kodaeral VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M bersama jajaran Kodaeral VI meninjau pasar murah serentak beras Bulog dalam rangka stabilisasi pasokan dan harga pangan, bertempat di Halaman Primkopal Mako Kodaeral VI, Sabtu (30/8/2025). Melalui kegiatan tersebut Kodaeral VI menyalurkan beras, serta gula dan minyak goreng yang dijual dengan […]

Read more