Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Presiden Prabowo Resmikan Inpres Jalan Daerah 2025, Sulsel Dapat Alokasi Rp258 Miliar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Presiden Prabowo Subianto meresmikan Program Instruksi Presiden (Inpres) Jalan Daerah 2025 yang mengalokasikan anggaran Rp258,17 miliar untuk pembangunan dan peningkatan jalan daerah di Sulawesi Selatan. Melalui program tersebut, sebanyak 20 kabupaten/kota di Sulsel akan memperoleh penanganan infrastruktur jalan sepanjang 62,54 kilometer guna memperkuat konektivitas wilayah dan mendukung pertumbuhan ekonomi daerah. Peresmian dilakukan […]

Read more
Makassar SULSEL

Addin Jauharuddin Lantik PW GP Ansor Sulsel, Tekankan Kader Kompeten, Kreatif dan Siap Wujudkan Ketahanan Pangan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, H. Addin Jauharuddin resmi melantik Pengurus Wilayah (PW) GP Ansor Sulawesi Selatan masa khidmat 2026–2030 di Auditorium Universitas Islam Makassar (UIM), Jalan Perintis Kemerdekaan No. 29, Makassar, Rabu (24/6/2026). Pelantikan tersebut menjadi momentum strategis bagi GP Ansor Sulawesi Selatan untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan […]

Read more
Agama Makassar

Ketika Khotbah Jumat Bisa Dipahami: Praktik Inklusi di Masjid IMMIM Makassar Bagi Teman Tuli

Oleh: Andi Zulfajrin Syam (Pegiat Inklusi) Bagi umat Islam, salat Jumat bukan hanya tentang menjalankan ibadah. Di dalamnya terdapat khotbah yang berisi pesan keagamaan, ajakan berbuat baik, dan informasi yang dapat menjadi bekal dalam kehidupan sehari-hari. Namun, tidak semua jemaah dapat mengakses isi khotbah dengan mudah. Bagi difabel Tuli, khotbah yang disampaikan secara lisan sering […]

Read more