Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Pimpin Sertijab Pejabat Utama di Lingkungan Kodam XIV/Hsn

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Windiyatno, memimpin kegiatan Serah Terima Jabatan (Sertijab) sejumlah Pejabat Utama (PJU) di lingkup Kodam XIV/Hasanuddin, yang berlangsung di Balai Pertemuan Hasanuddin (BPH) Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (20/6/2025). Kegiatan Sertijab ini merupakan bagian dari tradisi organisasi sebagai simbol untuk melepas dan menyambut secara formal beberapa pejabat […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Kasdam XIV/Hsn Ikuti Rakor Monitoring dan Percepatan Optimasi Lahan dan Cetak Sawah Secara Virtual

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E, M.M mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Monitoring dan Percepatan Optimasi Lahan dan Cetak Sawah dalam mendukung Swasembada Pangan secara virtual, yang dipimpin oleh Wakil Menteri Pertanian Republik Indonesia (Wamen RI) Sudaryono B. ENG, M.M. MBA, bertempat di Ruang Puskodalops, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, […]

Read more
Makassar SULSEL

Mahasiswa Komunikasi UIN Alauddin Dalami Praktik Kehumasan, Human Relations dan Organisasi di Pemprov Sulsel

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.- Sebanyak 16 mahasiswa Jurusan Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi, Universitas Islam Negeri (UIN) Alauddin Makassar, melaksanakan kunjungan lapangan ke Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Jumat (20 Juni 2025). Kegiatan ini merupakan bagian dari pelaksanaan mata kuliah “Human Relations dalam Organisasi” yang dipimpin langsung oleh Sekretaris Jurusan, Qaharuddin Tahir. Selama dua jam kunjungan, […]

Read more