Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wali Kota Appi Perkuat UMKM Lewat KUR, PKL Hasil Penataan Kota Bisa Dapat Akses Modal Usaha

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmennya dalam mendorong pertumbuhan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) melalui perluasan akses pembiayaan usaha. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat kolaborasi dengan sektor perbankan melalui penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) bagi pelaku usaha, termasuk pedagang kaki lima (PKL) yang direlokasi atau terdampak penataan kawasan kota. […]

Read more
Makassar SULSEL

Pendekatan Humanis, Pedagang Kelapa di Kawasan Rotterdam Difasilitasi di Pasar Kampung Baru

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar terus mendorong penataan kawasan strategis kota dengan mengedepankan pendekatan humanis dan solusi bagi pedagang UMKM. Salah satunya melalui rencana relokasi pedagang kelapa muda yang selama ini berjualan di sekitar kawasan Benteng Fort Rotterdam dan sekitar kantor RRI, Kelurahan Bulo Gading, Kecamatan Ujung Pandang. Direktur Operasional Perumda Pasar Makassar Raya, […]

Read more
Makassar SULSEL

Berawal dari Keluhan Sampah, BSU Nurul Ilmi Kini Jadi Pusat Edukasi Lingkungan di Manggala

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Di sudut Kecamatan Manggala, Kota Makassar, terdapat sebuah kawasan permukiman yang sedang membangun identitasnya sebagai lingkungan yang peduli terhadap masa depan. Cluster Berlian Permai (CBP), RT 4 RW 7, Kelurahan Bangkala, tidak hanya dikenal sebagai kawasan hunian, tetapi juga sebagai komunitas yang terus berupaya menumbuhkan budaya hidup bersih, semangat kebersamaan, dan kepedulian […]

Read more