Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL Wajo

DLHD Wajo Perkuat Koordinasi Penanganan IPAL MBG, Serap Masukan DPRD Sulsel

WAJO, EDELWEISNEWS.CO — Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kabupaten Wajo terus mengintensifkan langkah koordinatif dalam menangani persoalan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) pada program Makan Bergizi Gratis (MBG). Kepala DLHD Wajo, A. Fakhrul Rijal, melakukan pertemuan dan diskusi bersama Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Selatan, Sultan Tajang, serta Anggota DPRD Kabupaten Wajo, Fery Saputra Santu, pada […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hasanuddin Pimpin Sertijab, Irdam Resmi Berganti

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko didampingi Ketua Persit KCK Daerah XIV/Hasanuddin Ny. Renny Bangun Nawoko memimpin Serah Terima Jabatan (Sertijab) dan Pelepasan Inspektur Kodam (Irdam) XIV/Hsn. Dalam kesempatan tersebut, jabatan Irdam diserahterimakan dari Brigjen TNI Berlin Germany, S.Sos., M.M., CFrA., CHRMP kepada Brigjen TNI Wulang Nur Yudhanto, S.E., sebagai bagian dari […]

Read more
Makassar Sejarah SULSEL

Gaukang ri Lakkang, Cara Membangun Kesadaran Kritis Warga dengan Menulis

Oleh: Rusdin Tompo (Pegiat Literasi, dan Koordinator SATUPENA Sulawesi Selatan) Lakkang bukan sekadar delta atau pulau yang dikelilingi aliran Sungai Tallo dan Sungai Pampang. Kelurahan dengan luas daratan sekira 1,65-3 kilometer persegi yang secara administratif masuk Kecamatan Tallo ini, tentu punya banyak cerita, kisah, dan sejarah. Bahkan setiap warganya pasti memiliki ingatan dan pengalaman terkait […]

Read more