Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel Tindak Lanjuti Rekomendasi DPRD atas LKPJ 2025

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Selatan, Jufri Rahman, mewakili Gubernur Sulsel menghadiri rapat paripurna DPRD Sulsel yang membahas penetapan dan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Sulsel Tahun Anggaran 2025, di Makassar. Rapat paripurna tersebut menjadi bagian dari mekanisme evaluasi tahunan terhadap kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah di Sulawesi Selatan. Selain pembahasan rekomendasi […]

Read more
Makassar SULSEL

DWP Sulsel Bekali Anggota Keterampilan Public Speaking untuk Perkuat Peran Sosial

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dharma Wanita Persatuan (DWP) Provinsi Sulawesi Selatan membekali para anggotanya dengan keterampilan public speaking dalam pertemuan bulanan yang digelar di Kantor PLUT KUMKM Dinas Koperasi dan UKM Sulsel, Jalan Metro Tanjung Bunga, Makassar, Selasa (12 Mei 2026). Kegiatan tersebut menjadi bagian dari upaya penguatan kapasitas perempuan dalam mendukung pelayanan publik dan pembangunan sosial […]

Read more
Makassar SULSEL

Atasi Geng Motor, Munafri Instruksikan Pos Kamling Kembali Aktif

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar menyampaikan apresiasi tinggi kepada jajaran kepolisian atas kinerja dalam menangani aksi gerombolan geng motor yang meresahkan masyarakat di kota ini. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan, bahwa langkah yang dilakukan aparat kepolisian berperan penting dalam menciptakan rasa aman serta menjaga ketertiban umum di tengah masyarakat. “Apresiasi setinggi-tingginya kami berikan […]

Read more