Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

LEGISLATIF Makassar SULSEL

Pansus LKPJ DPRD Makassar Tunda Pembahasan, Sejumlah OPD Dinilai Terlambat Serahkan Data

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) DPRD Kota Makassar menunda pembahasan LKPJ Wali Kota Makassar Tahun Anggaran 2025, usai sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) menyerahkan dokumen capaian program dan serapan anggaran menjelang rapat berlangsung. Adapun OPD yang hadir dalam pembahasan tersebut di antaranya Dinas Pariwisata, Dinas Koperasi, Dinas Ketahanan Pangan, Dinas […]

Read more
Makassar SULSEL

Tanpa Penertiban, Warga Tamalanrea Bongkar Mandiri 6 Lapak di Atas Drainase

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Di tengah upaya menghadirkan wajah kota yang bersih, tertata, dan estetis, langkah nyata justru lahir dari inisiatif masyarakat itu sendiri. Di wilayah RW 05 Tamala’lang, Kelurahan Parangloe, Kecamatan Tamalanrea, para pemilik lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) secara sukarela melakukan pembongkaran bangunan yang selama ini berdiri di atas saluran drainase. Tanpa menunggu penertiban, […]

Read more
Makassar SULSEL

Kapolres Gowa Ikuti Anev Program Ketahanan Pangan Polri Secara Virtual

GOWA, EDELWEISNEWS COM – Kapolres Gowa Muhammad Aldy Sulaiman, S.I.K., M.Si mengikuti Zoom Meeting Analisa dan Evaluasi (Anev) dalam rangka mendukung Program Ketahanan Pangan yang diselenggarakan oleh Robinkar SSDM Polri, Senin (4/5/2026). Kegiatan tersebut dipimpin oleh Karobinkar SSDM Polri Langgeng Purnomo, S.I.K., M.H dan diikuti jajaran kepolisian dari seluruh Indonesia. Dalam kegiatan ini, Kapolres Gowa […]

Read more