Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Wali Kota Munafri Hadiri Silaturahmi Bersama Mensos, Bahas DTSEN dan Sekolah Rakyat

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri kegiatan silaturahmi Kementerian Sosial RI, bersama pemerintah Provinsi dan kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan, Sabtu (18/4/2026). Pertemuan yang berlangsung di Kantor Gubernur Sulsel ini turut dihadiri Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, serta Menteri Sosial RI, Saifullah Yusuf atau yang akrab disapa Gus Ipul. Dari jajaran Pemerintah Kota Makassar, […]

Read more
Makassar SULSEL

Perkuat Mitigasi Iklim, Camat Panakkukang Tanam 1.000 Pohon di Pampang,

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Camat Panakkukang, Syahril didampingi Lurah Pampang Andi Quandy Ayatullah melakukan penanaman pohon di wilayah RW 08, Kelurahan Pampang, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi pemerintah kecamatan dan kelurahan untuk menegaskan komitmen dalam menjaga kelestarian lingkungan, sekaligus memperkuat upaya mitigasi perubahan iklim di wilayah Panakkukang. Dalam kesempatan tersebut, Syahrilmenyampaikan, penanaman pohon […]

Read more
Makassar SULSEL

Tak Terprovokasi Pihak Luar, PKL Bercat Kuning di Bontoala Pilih Bongkar Sendiri Lapaknya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Kecamatan Bontoala, Makassar, yang sebelumnya mencolok dengan warna kuning, kini justru memilih langkah inisiatif membongkar sendiri lapak mereka. Pemandangan itu terlihat di sepanjang Jalan Ujung Tinumbu, tepatnya di belakang kawasan Pertamina, Jalan Lamuru, hingga sekitar SMK 4 Makassar, sejak Jumat malam hingga Sabtu, dini hari. […]

Read more