Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Amaliyah Ramadan, PDI Perjuangan Makassar Hadir Bantu Ojol dan Bentor Lewat Voucher BBM Gratis –

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Di tengah isu potensi kenaikan dan kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) akibat meningkatnya harga minyak dunia yang dipicu konflik antara Amerika Serikat dan Israel melawan Iran, DPC PDI Perjuangan Kota Makassar memanfaatkan momentum bulan suci Ramadan dengan menggelar kegiatan sosial berupa pembagian voucher BBM gratis kepada masyarakat. Kegiatan tersebut dilaksanakan pada Jumat, […]

Read more
Makassar Ramadhan SULSEL

Komisi B DPRD Makassar Sidak Pasar Terong, Pastikan Harga Pangan Stabil Jelang Idul Fitri

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Komisi B DPRD Kota Makassar didampingi Perumda Pasar Makassar Raya melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Terong Makassar, guna memastikan stabilitas harga kebutuhan pokok menjelang Idul Fitri, Jumat (13/3/2026) Sidak tersebut dilakukan untuk memantau langsung kondisi harga pangan di pasar tradisional, sekaligus memastikan tidak terjadi praktik penimbunan bahan pokok yang dapat memicu […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Minta IKAPTK Perkuat Integritas dan Profesionalisme Bangun Tata Kelola Pemerintahan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menghadiri buka puasa bersama Pemerintah Kota Makassar dan Ikatan Alumni Pendidikan Tinggi Kepamongprajaan (IKAPTK) Kota Makassar di Gedung Makassar Government Center (MGC), Jumat (13/3/2026). Kegiatan tersebut menjadi momentum memperkuat kebersamaan antara pemerintah kota dan IKAPTK yang kini mengabdi sebagai aparatur sipil negara (ASN) Pemkot Makassar. Munafri menyampaikan […]

Read more