Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Bisnis Ekonomi Makassar

Adira Expo Hadir di Panakkukang Square Mall, Tawarkan Solusi Keuangan dan Promo Menarik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Adira Finance kembali menghadirkan kegiatan Adira Expo yang digelar di Panakkukang Square Mall pada Kamis (9/4/2026). Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya Adira dalam mendekatkan layanan keuangan kepada masyarakat, sekaligus memberikan berbagai kemudahan dan promo menarik. Dalam kegiatan tersebut, Adira menawarkan beragam solusi keuangan yang dirancang untuk memenuhi kebutuhan konsumen, mulai dari […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Wakapolda Sulsel Buka Audit Kinerja Itwasda Tahap I 2026, Perkuat Akuntabilitas dan Kinerja Organisasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wakil Kepala Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Wakapolda Sulsel) Brigjen Pol. Nasri, S.I.K., M.H secara resmi membuka kegiatan Pembukaan Taklimat Awal Audit Kinerja Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda Sulsel Tahap I Tahun Anggaran 2026. Kegiatan tersebut berlangsung di Aula Mappaoddang Mapolda Sulsel, Kamis (9/4/2026). Turut hadir dalam kegiatan tersebut Irwasda Polda Sulsel Kombes […]

Read more
Makassar SULSEL

High Level Meeting TP2DD, Wali Kota Makassar Tekankan Akselerasi Digitalisasi untuk Tingkatkan PAD

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menekankan urgensi akselerasi digitalisasi sebagai strategi utama menjaga dan meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Kota Makassar. Penegasan itu disampaikan Munafri saat membuka kegiatan High Level Meeting Tim Percepatan dan Perluasan Digitalisasi Daerah (TP2DD) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026, yang diselenggarakan oleh Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota […]

Read more