Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Halalbihalal IKA Fakultas Hukum Unhas Angkatan 87, Silaturahmi Selamanya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – “Saya bersyukur selalu dipertemukan dengan orang-orang baik, dan para sahabat yang selalu mendukung, berkolaborasi dalam kebajikan,” kata Muhammad Burhanuddin. Pria yang akrab disapa Om Boer itu, menyampaikan terima kasih kepada sahabat-sahabatnya dalam kegiatan Halalbihalal Angkatan ’87 Ikatan Keluarga Alumni (IKA) Fakultas Hukum UNHAS, yang digelar di Kedai Kopi Nyeruput to Riolo, Royal […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Dukung Ekonomi Kerakyatan, Pangdam XIV/Hsn Ikuti Vicon Strategis KDKMP

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin, Mayjen TNI Bangun Nawoko, mengikuti Video Conference (Vicon) bersama Kepala Staf Teritorial (Kaster) TNI Letjen TNI Bambang Trisnohadi, tentang Kesiapan Pembangunan Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) secara virtual dari Ruang Vicon Puskodalops Makodam, Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Selasa (31/3/2026). Vicon ini sebagai sarana pengendalian dan memastikan percepatan pembangunan […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Andi Makmur Dorong Pemkot Makassar Perkuat Dukungan untuk Industri Kreatif

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Polemik penilaian kerja kreatif yang mencuat dalam kasus videografer di Kabupaten Karo menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk di daerah. Isu tersebut dinilai penting sebagai pengingat bahwa sektor ekonomi kreatif membutuhkan pemahaman dan perlindungan yang lebih kuat. Ketua Fraksi PKB DPRD Kota Makassar, Andi Makmur Burhanuddin, menyatakan respon atas pandangan Ketua Umum DPP […]

Read more