Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Kodam XIV Hsn Segera Punya Kapendam Baru

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin acara Penyerahan Tugas Kapendam XIV/Hasanuddin, yang ditandai dengan penandatanganan berita acara sebagai bentuk resmi peralihan tanggung jawab, bertempat di Ruang Kehormatan, Makodam, Jl. Urip Sumoharjo, Kota Makassar. Rabu, (24/12/2025). Dalam kesempatan tersebut, Kolonel Kav Budi Wirman selaku pejabat lama Kapendam XIV/Hasanuddin menyampaikan terima kasih atas […]

Read more
LEGISLATIF Makassar

Refleksi Akhir Tahun DPRD Makassar, Himpun Isu Strategis Sepanjang 2025

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Sekretariat DPRD Kota Makassar menggelar Diskusi Publik dan Refleksi Akhir Tahun bertajuk “Membaca Isu, Merespon Aspirasi” yang berlangsung di Hotel Aston Makassar, Jalan Sultan Hasanuddin, Rabu (24/12/2025). Kegiatan ini menjadi momentum penting bagi DPRD Kota Makassar untuk melakukan evaluasi sekaligus refleksi terhadap pelaksanaan fungsi legislatif sepanjang tahun 2025, khususnya dalam merespon berbagai […]

Read more
Makassar SULSEL

Terkait Reklame Tidak Berizin, Bapenda Makassar akan Tindak Tegas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Terkait reklame insidentil milik Maxim, Bapenda Makassar menjelaskan, pemasangannya dilakukan tanpa izin dan tanpa pembayaran pajak. Dalam hal ini, tidak terdapat keterlibatan apa pun dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) dalam proses pemasangan reklame dimaksud. Setiap hari, tim penertiban reklame secara rutin turun ke lapangan untuk menyisir sejumlah ruas jalan guna menurunkan reklame […]

Read more