Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel: Pengaktifan Kembali Kamrianto Sesuai Ketentuan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menjelaskan, bahwa pengaktifan kembali Kamrianto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sinjai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulsel, Yarham Yasmin, menyatakan, kasus pidana yang menjerat Kamrianto tidak memenuhi syarat untuk pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD. “Prinsipnya, kasus pidana […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Fokus Ubah Pola Kelola Sampah, Edukasi Masyarakat Diperlukan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar terus memperkuat komitmen berkolaborasi dalam pembenahan sistem pengelolaan sampah secara menyeluruh. Hal ini mengemuka dalam Focus Group Discussion (FGD) Pengelolaan Sampah yang digelar di Auditorium Gedung PKK Kota Makassar, Jumat (17/4/2026) kemarin. Kegiatan ini menghadirkan berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Makassar, Dewan Lingkungan Hidup, […]

Read more
Makassar SULSEL

Jaga Lingkungan, Manggala Perkuat Sinergi Tangani Sampah hingga Tapal Batas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, dalam hal ini Kecamatan Manggala terus mengintensifkan upaya menjaga kebersihan lingkungan sebagai bagian dari pelaksanaan program Wali Kota Makassar. Berbagai langkah konkret dilakukan, mulai dari kerja bakti rutin, pembersihan saluran air, hingga penanganan sampah di titik-titik rawan. “Menjalankan program kebersihan wilayah sesuai arahan Pak Wali Kota, kami di Kecamatan […]

Read more