Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Terkait Isu Kepala Sekolah Mundur, Disdik Sulsel Tegaskan Evaluasi Dilakukan untuk Penguatan Kinerja dan Mutu Pendidikan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dinas Pendidikan Provinsi Sulawesi Selatan menegaskan, bahwa evaluasi terhadap kinerja kepala SMA dan SMK merupakan bagian dari upaya peningkatan mutu layanan pendidikan yang dilakukan secara berkala sesuai kebutuhan organisasi. Kepala Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan, Andi Iqbal Najamuddin, mengatakan, evaluasi dilakukan untuk memastikan program pendidikan berjalan efektif dan mampu memberikan layanan terbaik kepada peserta […]

Read more
Makassar SULSEL

Baznas RI Kawal Seleksi Capim Baznas Makassar, Fokus pada Kompetensi dan Integritas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Proses seleksi calon pimpinan dan anggota Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Makassar, memasuki tahapan krusial. Dari sejumlah peserta yang mengikuti penjaringan, kini tersisa 10 nama terbaik yang akan bersaing memperebutkan lima kursi pimpinan Baznas Kota Makassar periode mendatang. Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan bahwa proses seleksi yang berjalan secara baik, […]

Read more
Makassar SULSEL

Demi Tumbuhkan Jiwa Kewirausahaan, Kreativitas, dan Kemandirian, SDN Parinring Makassar Gelar Market Day

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Market Day atau Hari Pasar bukan cuma ajang mempertemukan penjual dan pembeli tetapi ada proses belajar di sana. Market Day yang ada di sekolah, paling tidak bertujuan untuk mengasah jiwa kewirausahaan, kemampuan berhitung, serta keberanian dalam berkomunikasi. “Alhamdulillah, kegiatan Market Day SD, yang diadakan di sekolah kami berjalan lancar. Anak-anak, guru, dan […]

Read more