Pemkot Makassar Gandeng Kementerian Luar Negeri Sosialisasi UU No. 3 Tahun 2019

MAKASSAR,EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Kota Makassar bersama dengan Kementerian Luar Negeri RI menggelar Sosialisasi Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 3 Tahun 2019, tentang Panduan Umum Hubungan Luar Negeri oleh Pemerintah Daerah. Sosialisasi bertempat di ruang Sipakatau Lantai ll Kantor Walikota Makassar, Senin (25/3).

Sosialisasi UU No. 3 tahun 2019 diselenggarakan untuk mengimplementasikan secara teknis Undang undang Nomor 37 Tahun 1999 tentang Hubungan Luar Negeri dan Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian Internasional.

“Dalam implementasinya kedua undang undang tersebut, secara sinergi mendukung dibolehkannya pemerintah daerah melakukan kerjasama dengan pihak luar negeri yang satu sama lain saling menguntungkan dengan lembaga diluar negeri,” kata Kabag Perekonomian dan Kerjasama Pemkot Makassar Najiran.

Menurutnya, koordinasi dan konsultasi hubungan luar negeri dimaksud meliputi seluruh bidang hubungan, sesuai dengan kewenangan yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

“Hubungan dan kerjasama bisa mencakup hubungan dalam bidang ekonomi dan sosial budaya, termasuk pula beberapa bidang kewenangan pemerintah pusat yang memerlukan koordinasi dengan daerah,” ungkapnya.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Makassar Muhammad Ansar mengatakan, di era globalisasi dan desentralisasi sekarang ini, memberi peluang pemerintah daerah melakukan hubungan internasional yang saling menguntungkan dengan adanya peluang pemerintahan daerah melakukan kerjasama luar negeri dalam rangka memasuki MEA.

Sejalan dengan program Nawacita, yakni dengan mengutamakan kemandirian pemerintah daerah untuk menekankan pencapaian daya saing yang kompetitif dalam meningkatkan perekonomian daerah memasuki persaingan dalam MEA.

“Pada intinya, panduan ini mengatur mekanisme konsultasi dan koordinasi dalam hubungan luar negeri yang dilakukan oleh pemerintah daerah, dalam menjalin kerjasama untuk menguntungkan kedua belah pihak dari segi peningkatan kerja sama ekonomi dan sosial budaya,” terang Muh. Ansar.

Sebagai pembawa materi pada Sosialisasi Peraturan no 3 tahun 2019 yakni Sekretaris Direktorat Jendral Hukum dan Perjanjian Internasional Kemenlu RI Sulaiman Syarif. (hum)

Editor : Salsa Nabila

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Klarifikasi Resmi Danyonif Raider 700/WYC : Pria dalam Video Aksi AMARAH di Makassar Bukan Anggota TNI

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Tudingan keterlibatan anggota TNI dalam video viral keributan saat aksi unjuk rasa AMARAH di Kota Makassar dipastikan tidak benar. Video yang beredar sebelumnya menampilkan seorang pria yang menggunakan baju kaos bertuliskan “Raider” ditahan oleh beberapa anggota brimob di sekitar Kampus UMI, Jalan Urip Sumoharjo, pada 24 April 2026 malam. Menindaklanjuti hal tersebut, […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Perkuat Sinergi Bantu Kesulitan Rakyat, Pangdam XIV/Hasanuddin Teken MoU Pembangunan RLH–RTLH

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.- Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko melaksanakan Penandatanganan Perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) kerja sama antara Pemerintah Provinsi Sulsel dengan Kodam XIV/Hasanuddin dalam rangka pelaksanaan Bantuan Pembangunan Rumah Layak Huni (RLH) dan Rehabilitasi Rumah Tidak Layak Huni (RTLH) bagi masyarakat berpenghasilan rendah, di Baruga Asta Cita, Rujab Gubernur Sulsel, Jalan Sungai Tangka, Kota […]

Read more
Makassar SULSEL

Bersama Kemenkes, Aliyah Mustika Ilham Dorong Modernisasi Layanan Kesehatan di RSUD Daya

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi masyarakat. Hal ini terlihat saat Wakil Wali Kota Makassar, Aliyah Mustika Ilham, mendampingi Direktur Jenderal Kesehatan Lanjutan Kementerian Kesehatan RI, Azhar Jaya, meninjau langsung fasilitas kesehatan di RSUD Daya, termasuk keberadaan Cathlab yang merupakan bantuan dari Kementerian Kesehatan, Sabtu (25/4/2026). […]

Read more