Pemkot Makassar Kerahkan SKPD Atasi Terbakarnya TPA Antang

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar mengerahkan sejumlah SKPD terkait untuk mengatasi terbakarnya TPA Antang beserta dampak yang menyertainya.

Sejak hari pertama munculnya titik api yang menyebar di Blok B – C – A4 hingga A1 TPA Antang, Minggu (15/9/2019) sekira pukul 13.30 Wita hingga Senin (16/9/2019) pukul 04.55 Wita, sejumlah pimpinan SKPD terkait seperti Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Pemadam Kebakaran, Dinas Kesehatan dan Camat Manggala berada di lokasi kebakaran.

Dinas Pemadam Kebakaran menurunkan 75 personel di hari pertama, dan 30 personel di hari kedua. Dinas Pemadam Kebakaran juga mengerahkan 14 unit water supply yang bolak balik ke sumber air IPA Nipa – Nipa, 4 armada penembak ditempatkan di 4 titik, dan 1 armada pengisap ditempatkan di sumber air Nipa – Nipa untuk memadamkan api.

“Titik api susulan di lokasi TPA memungkinkan terjadi, dikarenakan dasar dari tumpukan sampah mengandung gas metan yang dipicu dengan suhu panas di atas 37°c sehingga dapat menyebabkan titik api,” kata Kadis Pemadam Kebakaran Taufik Rachman (16/9/2019).

Agar api tidak menyebar, Dinas Lingkungan Hidup Daerah melakukan langkah preventif dengan membuat talud sepanjang batas Blok B sampai A1 untuk memutus mata rantai titik api dengan menyiram secara terus menerus.

“Mulai kemarin siang, kami menggali menggunakan excavator untuk membuat talud,” kata Kadis Lingkungan Hidup Iskandar (16/9/2019).

Sekretaris Daerah Kota Makassar M Ansar saat memimpin rapat bersama SKPD terkait yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan, Dinas Sosial, Dinas Kesehatan, DLH, Damkar, BPBD, dan Dinas Pengelolaan Lingkungan Hidup Sulsel menyampaikan, fokus pemerintah kota pada penanganan jangka pendek dan dampak dari terbakarnya TPA Antang.

“Penanganan jangka pendek dengan upaya semaksimal mungkin dari Damkar dibantu DLH memadamkan api. Sementara penanganan dampak berupa asap dilakukan oleh Dinas Kesehatan dengan membagi – bagikan masker, dan Dinas Pendidikan yang meliburkan siswa di SD Kompleks Borong Jambu 1, 2, dan 3,” terang Sekda Ansar.

Ia menyebutkan, Dinas Pemadam Kebakaran siaga selama 24 jam untuk memberikan jaminan bagi warga sekitar bahwa api tidak menjalar ke rumah warga.

“Sejumlah langkah telah ditempuh oleh Pemerintah Kota Makassar untuk mengatasi kebakaran TPA Antang beserta dampaknya. Mari kita mendoakan bersama semoga musibah ini cepat berlalu dan dapat tertangani dengan baik,” harap Ansar. (hum)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Lampu Hijau Stadion Untia Kian Nyata, Wali Kota Munafri : Penimbunan Segera Dimulai

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Progres pembangunan Stadion Untia, di Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar, kini memasuki fase baru di awal 2026. Setelah melalui proses panjang perencanaan dan lelang, program strategis milik Pemerintah Kota Makassar ini, mulai bergerak ke tahap yang lebih konkret. PT Ciriajasa Cipta Mandiri sebagai pemenang tender Manajemen Konstruksi (MK) menjadi penanda dimulainya fase awal […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pimpin Upacara 17-an, Pangdam XIV/Hsn Apresiasi Prajurit dan Serahkan Penghargaan Prajurit Berprestasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Bangun Nawoko memimpin upacara 17-an bulan April tahun 2026, yang diikuti Prajurit dan PNS Kodam XIV/Hsn yang berada di Kota Makassar, bertempat di Lapangan M. Yusuf Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (20/4/2026). Pada kesempatan ini, Pangdam membacakan sambutan Panglima TNI Jenderal TNI Agus Subiyanto, S.E., M.Si […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemprov Sulsel: Pengaktifan Kembali Kamrianto Sesuai Ketentuan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menjelaskan, bahwa pengaktifan kembali Kamrianto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sinjai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulsel, Yarham Yasmin, menyatakan, kasus pidana yang menjerat Kamrianto tidak memenuhi syarat untuk pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD. “Prinsipnya, kasus pidana […]

Read more