Pemkot Makassar Sosialisasikan Kajian Hukum Perkara Pengelolaan Pasar Butung

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar sosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan Pasar butung, melalui Kepala Bagian Hukum, Dr Daniati, Selasa (24/10/2023).

Hal ini sebagai penegasan, bahwa pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya.

Dalam kajian tersebut, dijelaskan bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa kepemilikan hak, karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar.

Selanjutnya, untuk pemanfaatan aset Pemerintah Kota Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya, karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. La Tunrung L&K, telah terjadi pemutusan kerja sama dan PT La Tunrung telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Makassar Raya.

“Telah terjadinya pemutusan kerja sama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji La Tunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya sehingga Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap pengelolaan Pasar Butung,” tegasnya.

Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan Pasar Butung.

“Segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya,” lanjutnya.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Zaenal Ibrahim, didampingi oleh Kasatpol PP Ikhsan, Direksi Perumda Makassar Raya, dan OPD terkait lainnya.

Sosialisasi berlangsung dua arah. Selain dari pihak Pemerintah Kota Makassar juga diberikan kesempatan kepada pedagang, dan asosiasi pedagang untuk menyampaikan aspirasinya.

“Sosialisasi hari ini selain untuk menyampaikan kajian hukum terkait Pasar Butung juga untuk menyerap aspirasi pedagang Pasar Butung,” pungkas Kabag Hukum Pemkot Makassar, Dr Daniati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Gandeng PT EcoTru Atasi Air Lindi TPA Antang, Ditarget Jernih Penuhi Baku Mutu

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar terus melakukan pembenahan terhadap sistem pengelolaan air lindi di Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala. Langkah tersebut dilakukan untuk menekan potensi pencemaran lingkungan sekaligus memperbaiki kualitas air lindi yang selama ini menjadi salah satu persoalan di kawasan TPA. Guna percepatan proses, Pemkot Makassar menggandeng PT Esa Maha […]

Read more
Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Resmikan Masjid Maradekaya, Dorong Warga Aktif Makmurkan Masjid

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin meresmikan Masjid Maradekaya di Jalan Gunung Salahutu, Kecamatan Makassar, Minggu (30/08/2026). Peresmian ditandai dengan penandatanganan prasasti dan pengguntingan pita oleh Munafri. Munafri yang akrab disapa Appi menyampaikan mengapresiasi kepada para pengurus masjid dan masyarakat setempat, atas suksesnya pembangunan Masjid Maradekaya yang kini berdiri megah dan nyaman digunakan […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Kapolri : NKRI Rumah Bersama, Setiap Anak Bangsa Punya Ruang untuk Berkarya

SOLO, EDELWEISNEWS.COM – Kapolri menegaskan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) merupakan rumah bersama yang memberikan ruang bagi setiap anak bangsa untuk mengambil peran dan berkontribusi bagi kemajuan negara. Pesan itu disampaikan Kapolri saat menghadiri syukuran Kemerdekaan RI ke-81 sekaligus bersilaturahmi dengan keluarga besar Garda Satya NKRI, Minggu (30/8/2026). Garda Satya NKRI merupakan wadah bagi mantan […]

Read more