Pemkot Makassar Sosialisasikan Kajian Hukum Perkara Pengelolaan Pasar Butung

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah Kota Makassar sosialisasikan kajian hukum terkait perkara pengelolaan Pasar butung, melalui Kepala Bagian Hukum, Dr Daniati, Selasa (24/10/2023).

Hal ini sebagai penegasan, bahwa pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya.

Dalam kajian tersebut, dijelaskan bahwa sengketa hukum yang terjadi di Pasar Butung Kota Makassar bukan sengketa kepemilikan hak, karena Pasar Butung adalah aset Pemerintah Kota Makassar.

Selanjutnya, untuk pemanfaatan aset Pemerintah Kota Makassar INCASU Pasar Butung sepenuhnya menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya, karena Perjanjian Nomor 511.2/16/S.Perja/Um tertanggal 16 November 1998 antara Pemerintah Kota Makassar yang saat itu bernama Kota Madya Ujung Pandang dengan PT. La Tunrung L&K, telah terjadi pemutusan kerja sama dan PT La Tunrung telah menyerahkan pengelolaan Pasar Butung kepada Pemerintah Kota Makassar melalui Perumda Makassar Raya.

“Telah terjadinya pemutusan kerja sama antara Perusahaan Daerah Pasar Makassar Raya dan PT. Haji La Tunrung maka pengelolaan Pasar Butung secara penuh menjadi tanggung jawab Perumda Pasar Makassar Raya sehingga Koperasi Bina Duta dan pihak-pihak lainnya tidak berhak lagi terhadap pengelolaan Pasar Butung,” tegasnya.

Untuk itu, siapapun yang mengatasnamakan Koperasi Bina Duta tidak mempunyai dasar hukum dan legal standing untuk pengelolaan Pasar Butung.

“Segala macam pembayaran, pungutan, retribusi, sewa, service cas, dan lain sebagainya yang terkait dalam pengelolaan Pasar Butung sepenuhnya menjadi kewenangan dari Perumda Pasar Makassar Raya,” lanjutnya.

Sosialisasi ini dipimpin langsung oleh Kaban Kesbangpol Zaenal Ibrahim, didampingi oleh Kasatpol PP Ikhsan, Direksi Perumda Makassar Raya, dan OPD terkait lainnya.

Sosialisasi berlangsung dua arah. Selain dari pihak Pemerintah Kota Makassar juga diberikan kesempatan kepada pedagang, dan asosiasi pedagang untuk menyampaikan aspirasinya.

“Sosialisasi hari ini selain untuk menyampaikan kajian hukum terkait Pasar Butung juga untuk menyerap aspirasi pedagang Pasar Butung,” pungkas Kabag Hukum Pemkot Makassar, Dr Daniati. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Gowa SULSEL TNI / POLRI

Perkuat Kinerja dan Disiplin, Kasat Lantas Polresta Gowa Pimpin Anev Mingguan

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Peningkatan pelayanan lalu lintas tidak cukup hanya dengan menjalankan rutinitas. Dibutuhkan evaluasi, pembenahan, dan inovasi agar setiap pelaksanaan tugas benar-benar memberikan dampak positif bagi masyarakat. Semangat inilah yang menjadi fokus Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polresta Gowa dalam kegiatan Analisis dan Evaluasi (Anev) Mingguan, Selasa (13/10/2026). Dipimpin Kasat Lantas Polresta Gowa AKP Hasan […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Perkuat Akurasi DTSEN, Pastikan Program Sosial Tepat Sasaran

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar memperkuat akurasi Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN) sebagai dasar penentuan sasaran program perlindungan sosial dan perencanaan pembangunan yang lebih tepat sasaran. Melalui verifikasi dan validasi (verval) data berbasis by name, by address, serta titik koordinat geografis, Pemkot Makassar berupaya memastikan intervensi pemerintah benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat sesuai […]

Read more
Gowa SULSEL TNI / POLRI

Sejak Pagi Polresta Gowa Sudah Siaga di Titik Keramaian

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Mengawali aktivitas masyarakat pada pagi hari, personel Polresta Gowa bersama personel Polsek jajaran kembali melaksanakan kegiatan Strong Point Pagi di sejumlah titik strategis dan kawasan dengan mobilitas masyarakat yang cukup tinggi, Senin (12/10/2026). Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam menciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang aman dan kondusif, […]

Read more