Pemkot Makassar Tutup Tempat Hiburan dan Rekreasi Mulai 23 Maret hingga 5 April 2020

Salah satu tempat bermain anak di Makassar (foto : jenita)

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Demi menekan penyebaran wabah Virus Corona, beberapa waktu lalu Pemkot Makassar meliburkan siswa PAUD, TK, SD dan SMP serta membatasi jam kerja dan aktivitas kerja.

Dengan meningkatnya jumlah OPD, Pemkot memperbarui kebijakan terhadap tempat hiburan malam hingga bioskop. Sebelumnya hanya dibatasi jam operasionalnya, tapi mulai hari ini (23/3/2020) tempat hiburan malam hingga bioskop akan ditutup.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Dinas Pariwisata Kota Makassar nomor: 2152/S.EDAR/045.1/DISPAR/III/2020. Surat edaran tersebut diteken Kadis Pariwisata Makassar Rusmayani Madjid menindaklanjuti perintah Pj Walikota Makassar Iqbal Suhaeb tentang peningkatan kewaspadaan terhadap risiko penularan infeksi Coronavirus Disease (Covid-19).

Poin ketiga menyebutkan, mengingat penyebaran Coronavirus Disease (COVID-19) yang semakin mengkhawatirkan, Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan rekreasi selama 2 (dua) pekan terhitung mulai 23 Maret 2020 sampai 5 April 2020.

Usaha hiburan dan rekreasi yang dimaksud adalah klub malam, diskotek dan pub, karaoke keluarga, karaoke eksekutif, bar dan kafe, panti pijat, refleksi, dan SPA (sante par aqua), mandi uap, bioskop, dan arena bermain ketangkasan atau elektronik yang ada di mal.

Selain itu, kegiatan pertemuan di hotel dan balai pertemuan ditiadakan hingga batas waktu yang ditentukan.

Sementara itu, dalam keterangannya melalui Humas Pemkot Makassar, Ketua Asosiasi Usaha Hiburan Malam Makassar Zulkarnaen Ali Naru mengimbau anggotanya menutup seluruh usaha hiburan malam sesuai yang diperintahkan Pemkot Makassar.

“Setelah berkoordinasi dengan Pemkot Makassar, seluruh usaha hiburan kami imbau menutup sementara kegiatan usahanya mulai besok malam, 23 Maret 2020 sampai 5 April 2020. Untuk hal tersebut, Badan Pengurus Asosiasi Usaha Hiburan Makassar juga meminta kepada para pengelola usaha untuk sementara waktu karyawan dan pekerjanya dilarang mudik sampai batas waktu dimaksud, sambil menunggu koordinasi selanjutnya dengan pihak Pemkot Makassar,” kata Zulkarnain.

Berikut kutipan lengkap Surat Edaran Dinas Pariwisata Kota Makassar yang ditujukan ke Pengelola/Pengusaha Hotel, Bar, Karaoke/Rumah Bernyanyi, Panti Pijat/Refleksi, Klub Malam dan Diskotik;

Pemerintah Kota Makassar dalam hal ini Dinas Pariwisata Kota Makassar menginstruksikan hal-hal sebagai berikut:

1. Pemerintah Kota Makassar mengajak seluruh elemen masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) di Kota Makassar yang semakin hari semakin mengkhawatirkan.

2. Kegiatan penyelenggaraan industry pariwisata dihimbau untuk melakukan pembersihan pada lingkungan dan lokasi usaha Saudara masing-masing menggunakan pembasmi kuman (spray fast acting alcoholic spray disinfectant) serta melakukan sosialisasi kepada semua karyawan di lokasi usaha terkait antisipasi terhadap penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19).

3. Mengingat penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) yang semakin mengkhawatirkan Pemerintah Kota Makassar akan melakukan penutupan sementara kegiatan operasional usaha hiburan dan Rekreasi selama 2 (dua) pekan terhitung mulai tanggal 23 Maret 2020 sampai tanggal 05 April 2020. Adapun kegiatan usaha yang wajib TUTUP sebagai berikut;
a. Klub Malam, Diskotek dan, Pub
b. Karaoke Keluarga
c. Karaoke executive
d. Bar dan Café
e. Panti pijat, Refleksy, dan Spa (Sante Par Aqua)
f. Mandi Uap
g. Bioskop
h. Arena bermain ketangkasan atau elektronik yang ada di Mall

4. Mengimbau kepada penyelenggara kegiatan MICE, Ballroom Hotel dan Balai Pertemuan untuk menunda penyelenggara event dan/atau kegiatan Saudara sampai batas waktu yang ditentukan

5. Untuk pencegahan disarankan berkoordinasi dengan pihak atau instansi terkait yang memiliki kewenangan terhadap kesehatan dan melaporkan informasi penderita kepada Dinas Kesehatan Kota Makassar melalui nomor telepon 085255875751, 081342720062, 0811468894 dan call center: 112
Edaran ini menjadi perhatian dan agar dilaksanakan sebaik-baiknya serta penuh tanggung jawab. (dc)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama Makassar TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hasanuddin Ajak Prajurit Jadikan Al-Quran Pedoman Pengabdian kepada Bangsa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kodam XIV/Hasanuddin menggelar peringatan Nuzulul Qur’an yang dipimpin langsung oleh Pangdam Mayjen TNI Bangun Nawoko dan dihadiri oleh seluruh Pejabat Utama (PJU), prajurit, dan PNS di lingkup Makodam, serta pengurus Persit Kartika Chandra Kirana PD XIV/Hasanuddin. Kegiatan bertempat di Masjid Sultan Hasanuddin, Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Senin (9/3/2026). Dalam sambutannya, […]

Read more
Makassar SULSEL

Ramadan Penuh Berkah, Wali Kota Munafri Berbagi Kebahagiaan Bersama Ribuan Anak Yatim

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Suasana hangat penuh kebersamaan terasa di halaman Masjid Al-Markaz Al Islami Makassar, Senin (9/3/2026), saat Pemerintah Kota Makassar menggelar kegiatan Sehari Bersama Anak Panti Asuhan dan Kaum Dhuafa yang dirangkaikan dengan buka puasa bersama serta peringatan Nuzulul Qur’an. Kegiatan yang berlangsung di masjid terbesar di Kota Makassar tersebut, menjadi momentum bagi pemerintah […]

Read more
Makassar SULSEL

Pemkot Makassar Tetapkan Zakat Fitrah 2026, Mulai Rp40 Ribu hingga Rp56 Ribu per Jiwa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar, bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, serta unsur terkait, telah bersepakat menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Makassar pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Penetapan tersebut dilakukan sebagai pedoman bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat fitrah selama bulan suci Ramadan, sekaligus […]

Read more