MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam hal menjalankan amanat Presiden RI Joko Widodo terkait penyederhanaan birokrasi, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) diberikan kewenangan untuk menetapkan kebijakan penyederhanaan birokrasi. Tujuannya, untuk mendorong agar proses penyederhanaan birokrasi pada seluruh instansi pemerintah dapat segera diselesaikan.
Untuk mencapai target tersebut, Kementerian PAN-RB menyelenggarakan rakor membahas perkembangan pelaksanaan, mengidentifikasi permasalahan dan merumuskan solusinya.
Rapat Koordinasi secara virtual ini dihadiri Wakil Presiden RI Ma’ruf Amin, lembaga negara lainnya, dan juga pimpinan daerah, Selasa (11/8/2020).
Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani, juga turut hadir secara virtual dari Baruga Lounge Kantor Gubernur. Ia menyebutkan, Sulsel mendukung hal ini dan akan melakukan langkah-langkah ke depan.
“Kita mensupport dan mengapresiasi, kita akan melakukan beberapa langkah untuk itu. Terutama targetnya kita jadikan fungsional dan itu tidak merugikan,” kata Abdul Hayat Gani.
Diketahui, penyederhanaan birokrasi merupakan amanat yang disampaikan Presiden Joko Widodo saat pelantikan sebagai Presiden RI pada 20 Oktober 2019. Perampingan birokrasi dimaksudkan untuk mewujudkan birokrasi yang dinamis, lincah (agile), dan profesional dalam upaya peningkatan efektifitas dan efisiensi guna mendukung kinerja pemerintah kepada publik.
Dalam sambutan yang disampaikan oleh Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin, Rapat Koordinasi Penyederhanaan Birokrasi ini dilaksanakan dalam rangka membahas perkembangan pelaksanaan dan mengidentifikasi permasalahan yang ada serta merumuskan solusinya. Target penyelesaian penyederhanaan birokrasi adalah akhir Desember 2020.
Hingga saat ini, sebanyak 40 kementerian dan lembaga telah melaksanakan proses penyederhanaan birokrasi dengan komposisi Eselon III dari 5.959 menjadi 2.542 jabatan, Eselon IV dari 16.210 menjadi 7.184 jabatan, Eselon V 10.328 menjadi 5.072 jabatan.
Ma’ruf Amin menekankan, penyederhadaan birokrasi harus dilaksanakan oleh semua instansi pemerintah pusat dan daerah, ini harus segera dilakukan dengan tetap memperhatikan pelaksanaan tugas dan fungsi organisasi.
Birokrasi harus mampu bekerja secara efektif dan efisien sekaligus proaktif dalam mengatasi permasalahan yang semakin kompleks. Birokrasi harus mampu menghasilkan keputusan cepat dan tepat. Kemampuan birokrasi untuk bergerak secara dinamis dapat dilakukan jika memilik struktur yang proporsional sesuai dengan kebutuhan.
Sesuai dengan arahan Presiden dalam rangka mempercepat proses pengambilan keputusan yang berkualitas. Jalur birokrasi dipersingkat dengan pemangkasan hirarki dan level eselonisasi. Pejabat struktural menjadi dua level dan mengganti menjadi jabatan fungsional dengan menghargai keahlian dan kompetensi yang dimiliki.
Kemenpan RB juga telah mengeluarkan panduan penyederhanaan birokrasi melalui dua langkah. Yaitu penyederhanaan struktur organisasi dengan mengurangi jabatan administrasi pada jabatan struktur keorganisasian pemerintah. Serta, pengalihan jabatan administrasi ke dalam jabatan fungsional. Saat ini Kemenpan RB dan kementrian terkait sedang menyelesaikan rancangan Perpres yang berkaitan dengan penyetaraan penghasilan jabatan administrasi yang terdampak oleh penyederhanaan birokrasi.
“Dan Perpres ini akan menjadi payung hukum agar ASN yang terdampak pengalihan jabatan tidak dirugikan dari sisi penghasilan dan juga dari karir pejabat yang terdampak,” ungkap Ma’ruf Amin.
Momentum ini diharapkannya juga sebagai sebuah kesempatan emas untuk membangun birokrasi kelas dunia.
“Birokrasi dengan DNA baru yang memiliki kualifikasi dan kapasitas baru, cara kerja baru yang lebih inovatif, adaptif dan responsif, birokrasi yang siap menghadapi lingkungan dinamis, dengan pendekatan yang pro-aktif serta tidak alergi dengan adanya perubahan” pungkas Ma’ruf Amin.
Sedangkan, Menpan RB, Tjahjo Kumolo menyebutkan, terhitung sampai akhir bulan Juli 2020 telah selesai sekira 68 persen dari perubahan pejabat struktural ke pejabat fungsional. Ini memangkas Eselon III, Eselon IV dan V.
Lanjutnya, sesuai arahan Wapres sebelumnya, bahwa pelaksanaan alih jabatan bisa dilakukan secara bertahap. Pengalihan jabatan juga diharapkan tidak merugikan ASN dan juga tidak menganggu kinerja pemerintahan.
“Penyederhanaan birokrasi melibatkan Tim Independen Reformasi Birokrasi Nasional dan Tim Penjamin Kualitas Reformasi Birokrasi Nasional,” ujarnya.
Imbuhnya, bahwa 18 lembaga/komite telah dihapuskan dan akhir bulan Agustus nanti akan ada 12 hingga 13 lembaga yang akan dihapuskan.
Rakor Penyederhanaan Birokrasi ini menghadirkan tiga pembicara, yakni Deputi Kelembagaan dan Tata Laksana, Kementerian PANRB Rini Widyantini, Plt. Deputi SDM Aparatur Teguh Widjinarko, dan Dirjen Otonomi Daerah Kementerian Dalam Negeri Akmal Malik.
Adapun jumlah PNS di Indonesia per 30 Juni 2019 sebanyak 4.286.918 orang. PNS di Pemerintah Pusat sebanyak 968.736 orang dan di Pemda sebanyak 3.318.182 orang. Pejabat Struktural 460.067, Jabatan Fungsional Tertentu (JFT) 2.150.870 terdiri dari tenaga kesehatan, tenaga pendidik dan tenaga teknis. Sedangkan Jabatan Fungsional Umum (JFU) sebanyak 1.675.981.
Sedangkan statistik PNS Pemda Sulsel (sumber BKN) Eselon 1 sebanyak 1 pejabat, 797 pejabat Eselon II, 4.210 pejabat Eselon III dan 15.388 Pejabat Eselon IV. Kegiatan Rakor Penyederhanaan Birokrasi ini disiarkan Live via Youtube Channel Kementerian PANRB. (hum)
Editor. : Jesi Heny