Pemprov Sulsel: Pengaktifan Kembali Kamrianto Sesuai Ketentuan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM  – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Selatan menjelaskan, bahwa pengaktifan kembali Kamrianto sebagai Anggota DPRD Kabupaten Sinjai telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Sulsel, Yarham Yasmin, menyatakan, kasus pidana yang menjerat Kamrianto tidak memenuhi syarat untuk pemberhentian tetap sebagai anggota DPRD.

“Prinsipnya, kasus pidana yang bersangkutan tidak termasuk kategori yang diancam dengan pidana penjara minimal lima tahun atau tindak pidana khusus, sehingga tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan tetap,” ujar Yarham, kepada awak media, Jumat (17 April 2026).

Ia menjelaskan, ketentuan tersebut merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2018 tentang Pedoman Penyusunan Tata Tertib DPRD Provinsi, Kabupaten, dan Kota.

Dalam aturan tersebut, khususnya Pasal 119 ayat (6), disebutkan bahwa anggota DPRD dapat diaktifkan kembali apabila tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, serta masa jabatannya belum berakhir.

Yarham menambahkan, pengaktifan kembali Kamrianto didasarkan pada putusan Pengadilan Negeri Sinjai yang menggunakan alternatif dakwaan Pasal 521 ayat (1) juncto Pasal 20 huruf c KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 2 tahun 6 bulan.

Selain itu, Kamrianto juga telah menjalani putusan pengadilan sebagaimana tertuang dalam Putusan Nomor 2/Pid.B/2026/PN Snj, serta adanya usulan pengaktifan kembali dari Pemerintah Kabupaten Sinjai.

“Dengan dasar tersebut, yang bersangkutan tidak memenuhi syarat untuk diberhentikan tetap sebagai anggota DPRD Kabupaten Sinjai,” jelasnya.

“Penerbitan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 595/IV/Tahun 2026 tentang pengaktifan kembali Kamrianto sebagai anggota DPRD Sinjai telah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” pungkas Yarham. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Sampah Organik dari 14 Pasar Disulap Jadi Pakan Sapi di TPA Tamangapa

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pembenahan kawasan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Tamangapa, Antang, Kecamatan Manggala, tidak hanya menyasar penataan area pembuangan sampah. Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar juga mulai menata keberadaan ternak sapi yang selama ini berkeliaran di kawasan TPA. Sejumlah sapi kini ditempatkan di area penangkaran sementara atau ranch yang telah disiapkan di kawasan TPA Tamangapa. Langkah […]

Read more
Gowa Makassar SULSEL

Kapolresta Gowa Hadir Beri Semangat kepada Pocil yang Tampil di Babak Final

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kapolresta Gowa Kombes Pol. Dr. H. Muh. Yusuf Usman, S.H., S.I.K., M.T., CIPA menghadiri babak final lomba Polisi Cilik (Pocil) di Mall Phinisi Point, Kota Makassar, Kamis (17/9/2026). Kehadiran Kapolresta Gowa bersama Ketua Cabang Bhayangkari Kota Gowa, Ny. Denny Yusuf, menjadi bentuk dukungan terhadap tim Polisi Cilik binaan Polresta Gowa yang berhasil […]

Read more
LEGISLATIF Makassar SULSEL

Pemkot dan DPRD Makassar Sepakati KUPA-PPAS Perubahan 2026

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar bersama DPRD Kota Makassar menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUPA) serta Perubahan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Kota Makassar Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama yang berlangsung di Aula Sipakatau, Kantor Balai Kota Makassar, Kamis (17/9/2026), dan dihadiri jajaran eksekutif serta […]

Read more