Pemprov Sulsel Raih Penghargaan Indeks Maturitas Tata Kelola SPK dari BSN

MAKASSAR, EDELWEISNEW.COM – Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil meraih penghargaan Indeks Maturitas Tata Kelola Standarisasi dan Penilaian Kesesuaian (SPK) Level 3 tahun 2024 dari Badan Standarisasi Nasional (BSN), di Jakarta Convention Centre (JCC), Rabu (20 November 2024).

Penghargaan tersebut diterima langsung Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Jufri Rahman, dalam acara pembukaan Bulan Mutu Nasional Tahun 2024.

Dalam ajang tersebut, Pemprov Sulsel sukses meraih tiga penghargaan melalui Organisasi Perangkat Daerah (OPD), Dinas Tanam Pangan, Hortikultura dan Perkebunan (TPHBUN), Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) dan Dinas Perikanan.

Pada kesempatan tersebut, Jufri Rahman menyatakan jika kegiatan ini setiap tahunnya dilaksanakan oleh BSN.

“Jadi setiap tahun BSN melakukan penilaian atas maturitas tata kelola standarisasi dan untuk tahun ini Sulsel memperoleh tiga penghargaan melalui OPD Disperindag, Perikanan dan TPHBUN,” kata Jufri Rahman.

Jufri berharap OPD yang ada di Sulsel dapat meniru OPD yang mendapatkan penghargaan tersebut.

“Tadi saya sudah menerima penghargaannya, kita berharap OPD lain yang ada di Sulsel bisa melakukan studi tiru pada tiga OPD ini, sehingga mereka juga bisa memperoleh penghargaan yang sama di tahun yang akan datang,” ungkapnya.

Menurut Jufri Rahman, standarisasi pada sebuah produksi tidak bisa lagi dihindarkan, dimana dalam bentuk aturan yang ada, sudah pasti terdapat standar didalamnya.

“Sekarang kita tidak bisa menghindarkan diri dari mengikuti standar, baik itu produksi nasional maupun standar internasional,” beber Jufri Rahman.

“Sebagai masyarakat global, untuk segala aturan terkait standar-standar yang kita pakai, sudah ada aturannya, di level global ada aturannya, di level nasional ada aturannya, dan nanti standar itu harus dipatuhi oleh semua institusi, semua organisasi baik itu bisnis atau pemerintahan harus mengikuti standar tersebut,” jelasnya.

Jufri Rahman mengungkapkan, jika kita tidak mengikuti standar tersebut, maka kita akan tertolak oleh sistem yang dibawa.

“Kalau kita tidak memenuhi standar industri, barang kita tidak laku, standar pelayanan kita tidak akan masuk, tidak akan dinilai memberi pelayanan yang layak oleh organisasi yang ada di Indonesia atau di dunia,” tutupnya. (*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL TNI / POLRI

Pangdam XIV/Hsn Terima Kunjungan Silahturahmi Menteri PPN/Kepala Bappenas

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangdam XIV/Hasanuddin Mayjen TNI Windiyatno menerima kunjungan silahturahmi dari Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Prof. Dr. Rachmat Pambudy bersama rombongan, bertempat di Ruang Tamu Pangdam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Selasa (17/6/2025). Kedatangan Menteri PPN/Kepala Bappenas bersama rombongan ini disambut hangat oleh Pangdam beserta sejumlah Pejabat Utama […]

Read more
Makassar SULSEL

Harga Pangan Lebih Murah, Pemprov Sulsel Gelar GPM di Kandea 2

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM.-Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Ketahanan Pangan kembali melaksanakan Gerakan Pangan Murah (GPM) sebagai upaya konkret menekan harga pangan dan menjamin aksesibilitas masyarakat terhadap bahan pokok.  Kegiatan ini digelar pada Selasa (17 Juni 202 tepatnya di dekat Masjid Nurul Jamaah, Jalan Kandea 2, Kota Makassar. Wilayah ini berada di Kecamatan Bontoala yang merupakan […]

Read more
Makassar SULSEL

Tuntutan Pembayaran Gaji Hayat Gani ke Pemprov Tidak Sesuai Aturan, Begini Penjelasan Jufri Rahman

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pernyataan Mantan Sekretaris Provinsi (Sekprov), Abdul Hayat Gani yang mendesak Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel untuk menyelesaikan hak-haknya sebagai aparatur sipil negara, dinonaktifkan pada akhir 2022, dan dirinya belum menerima gaji pokok dan tunjangan-tunjangan lain.  Adapun total gaji dan tunjangan yang belum dibayarkan selama ia dinonaktifkan disebutkan mencapai Rp8.038.270.000. Pernyataan Hayat Gani ini mendapat tanggapan […]

Read more