
MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Setelah sebelumnya mendesak DPRD Luwu mengawasi kinerja OPD dalam lingkup Pemerintah Kab. Luwu, kini pengurus PP IPMIL juga mendesak DPRD Luwu mengawasi ketat penggunaan dana desa dan kelurahan demi terwujudnya pembangunan desa dan kelurahan berkeadilan.
“Kami meminta dengan hormat agar DPRD Luwu turut mengawasi ketat penggunaan dana desa, sebagaimana yang disyaratkan UU nomor 6 tahun 2014 tentang desa. Anggota DPRD adalah wakil rakyat, jadi kami minta agar benar-benar mengedepankan kepentingan masyarakat, mengemban aspirasi masyarakat,” ucap Wasekjen PP IPMIL Luwu, Muh Rivaldi A. Tadda.
Lanjut Rival, pihaknya juga mendesak DPRD Luwu agar mengawasi dengan ketat penggunaan dana kelurahan, sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor (Permendagri) Nomor 130 Tahun 2018 Pasal 3 ayat 1. Bunyi pasal tersebut yakni : kegiatan pembangunan sarana dan prasarana kelurahan digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada peningkatan kualitas hidup masyarakat. Sementara Pasal 5 ayat 1 dalam Permendagri yang sama mengamanatkan : kegiatan pemberdayaan masyarakat di kelurahan digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.
Hingga berita ini diturunkan, redaksi belum berhasil menghubungi anggota komisi yang membidangi terkait desakan pengurus PP IPMIL Luwu itu.
Penulis : Adi Summit
Editor. : Jesi Heny