Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku Besok

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat tujuan domestik sebesar 12-16 persen. Keputusan ini diambil pemerintah bersama dengan maskapai untuk menjaga kepentingan antara maskapai dengan masyarakat. Penurunan patokan harga tiket hanya berlaku untuk maskapai full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.

Berikut fakta-fakta turunnya tarif batas atas tiket pesawat yang akan berlaku efektif Rabu (15/5):

Berlaku 15 Mei 2019

Penurunan tarif batas atas tersebut akan berlaku mulai Rabu (15/5). Nantinya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menerbitkan aturan resmi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Budi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menhub dalam waktu singkat.

Penurunan 12-16 Persen

Penurunan batas atas berkisar 12-16 persen, tergantung dari rute dan okupansi maskapai.

Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa.

Sementara penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura. Sementara untuk rata-rata penurunan seluruh rute domestik tersebut mencapai 15 persen.

Hanya Berlaku untuk Penerbangan Full Service

Keputusan untuk menurunkan tarif batas atas 12-16 persen tersebut hanya berlaku bagi maskapai pelayanan penuh (full service). Selain itu, Menhub pun menjelaskan penurunan 12-16 persen hanya berlaku untuk pesawat jet, tidak termasuk pesawat jenis propeller atau pesawat baling-baling.

“Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service, maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen. Dan ini hanya diperuntukan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang propeller (pesawat baling-baling),” ujar Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

Maskapai LCC Hanya Diimbau Pasang Tarif 50 Persen dari Batas Atas

Pemerintah hanya memberi imbauan kepada para maskapai nasional berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) untuk memasang harga tiket pesawat di rentang 50 persen dari tarif batas atas yang berlaku untuk kelas penerbangan tersebut. Adapun maskapai LCC di Indonesia di antaranya AirAsia, Lion Air, Wings Air, dan Citilink

Keputusan ini berbeda dengan kebijakan bagi maskapai dengan pelayanan penuh (full service) yang harga tiket pesawatnya diminta turun mengikuti penyusutan tarif batas atas sekitar 12-16 persen.

Budi mengatakan, perbedaan kebijakan tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari harapan masyarakat, tingkat keterisian atau okupansi dari masing-masing rute penerbangan dari para maskapai, hingga tingkat ketepatan waktu (on time performance) penerbangan.

“Kami imbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan ruang tarif 50 persen dari tarif batas atas,” katanya.

Meskipun hanya memberi imbauan tanpa pemberlakuan aturan baru, Budi berharap kebijakan pemerintah bisa segera ditaati oleh seluruh maskapai segmen LCC. Dia pun meminta pihak maskapai melaksanakan imbauan tarif tiket pesawat mulai besok.

“Kami harap begitu dikeluarkan bisa disesuaikan, tarif batas atas itu harus ditaati,” ungkapnya. (kum)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jawa Barat Nasional News

Bantuan Pemerintah Perkuat Pelestarian Bahasa dan Sastra Daerah Berbasis Komunitas dan Perseorangan

DEPOK, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah terus memperkuat upaya revitalisasi bahasa dan sastra daerah melalui berbagai kebijakan dan program strategis. Namun, pelestarian bahasa daerah tidak dapat berjalan optimal apabila hanya dilakukan secara sektoral dan terpusat. Kekuatan utama pelestarian bahasa dan sastra daerah sejatinya berada di tangan masyarakat, terutama komunitas dan individu yang secara konsisten menjaga ruang hidup […]

Read more
Jawa Timur Nasional

Sukses Raih MURI, Mendikdasmen Ajak Murid Pamekasan Lakukan 7 KAIH dan Ikrar Pelajar Indonesia

JAWA TIMUR, EDELWEISNEWS.COM – Pada momen puncak Hari Pendidikan Nasional (Hardiknas) tahun 2026 di Kabupaten Pamekasan, Jawa Timur, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti mengajak 24 ribu peserta acara untuk melakukan 7 Kebiasaan Anak Indonesia Hebat (7 KAIH) dan Ikrar Pelajar Indonesia (24/5/2026). Dalam sambutannya, ia menekankan bahwa pembangunan generasi Indonesia yang hebat […]

Read more
Jawa Barat Nasional News

Kolaborasi Pemerintah dan Sekolah Swasta Jadi Kunci Penguatan Pendidikan Bermutu dan Karakter Bangsa

JAWA BARAT, EDELWEISNEWS.COM – Pendidikan bermutu untuk semua tidak hanya ditentukan oleh fasilitas dan capaian akademik, tetapi juga oleh kemampuan membentuk karakter, integritas, dan kepedulian kebangsaan peserta didik. Semangat itulah yang kembali ditegaskan dalam peresmian Sekolah Bakti Mulya 400 Depok, Jawa Barat, yang menandai pentingnya kolaborasi pemerintah dan sekolah swasta dalam memperkuat ekosistem pendidikan nasional, […]

Read more