Penurunan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Berlaku Besok

JAKARTA,EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah akhirnya memutuskan untuk menurunkan tarif batas atas tiket pesawat tujuan domestik sebesar 12-16 persen. Keputusan ini diambil pemerintah bersama dengan maskapai untuk menjaga kepentingan antara maskapai dengan masyarakat. Penurunan patokan harga tiket hanya berlaku untuk maskapai full service seperti Garuda Indonesia dan Batik Air.

Berikut fakta-fakta turunnya tarif batas atas tiket pesawat yang akan berlaku efektif Rabu (15/5):

Berlaku 15 Mei 2019

Penurunan tarif batas atas tersebut akan berlaku mulai Rabu (15/5). Nantinya Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi akan menerbitkan aturan resmi berupa Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub).

Budi akan mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Menhub dalam waktu singkat.

Penurunan 12-16 Persen

Penurunan batas atas berkisar 12-16 persen, tergantung dari rute dan okupansi maskapai.

Penurunan batas atas 12 persen akan berlaku untuk rute-rute populer, seperti Jawa.

Sementara penurunan batas atas 16 persen berlaku untuk rute ke Jayapura. Sementara untuk rata-rata penurunan seluruh rute domestik tersebut mencapai 15 persen.

Hanya Berlaku untuk Penerbangan Full Service

Keputusan untuk menurunkan tarif batas atas 12-16 persen tersebut hanya berlaku bagi maskapai pelayanan penuh (full service). Selain itu, Menhub pun menjelaskan penurunan 12-16 persen hanya berlaku untuk pesawat jet, tidak termasuk pesawat jenis propeller atau pesawat baling-baling.

“Maka dengan memperhatikan daripada maskapai, terutama yang full service, maka sesuai dengan ketentuan UU, Kemenhub dapat mengambil keputusan untuk menentukan batas atas. Di mana kita tetapkan batas 12 sampai 16 persen. Dan ini hanya diperuntukan untuk pesawat jet, jadi tidak termasuk yang propeller (pesawat baling-baling),” ujar Budi di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Senin (13/5).

Maskapai LCC Hanya Diimbau Pasang Tarif 50 Persen dari Batas Atas

Pemerintah hanya memberi imbauan kepada para maskapai nasional berbiaya murah (Low Cost Carrier/LCC) untuk memasang harga tiket pesawat di rentang 50 persen dari tarif batas atas yang berlaku untuk kelas penerbangan tersebut. Adapun maskapai LCC di Indonesia di antaranya AirAsia, Lion Air, Wings Air, dan Citilink

Keputusan ini berbeda dengan kebijakan bagi maskapai dengan pelayanan penuh (full service) yang harga tiket pesawatnya diminta turun mengikuti penyusutan tarif batas atas sekitar 12-16 persen.

Budi mengatakan, perbedaan kebijakan tersebut sudah menjadi keputusan pemerintah dengan berbagai pertimbangan. Mulai dari harapan masyarakat, tingkat keterisian atau okupansi dari masing-masing rute penerbangan dari para maskapai, hingga tingkat ketepatan waktu (on time performance) penerbangan.

“Kami imbau maskapai LCC untuk menyesuaikan tarif dan paling tidak memberikan ruang tarif 50 persen dari tarif batas atas,” katanya.

Meskipun hanya memberi imbauan tanpa pemberlakuan aturan baru, Budi berharap kebijakan pemerintah bisa segera ditaati oleh seluruh maskapai segmen LCC. Dia pun meminta pihak maskapai melaksanakan imbauan tarif tiket pesawat mulai besok.

“Kami harap begitu dikeluarkan bisa disesuaikan, tarif batas atas itu harus ditaati,” ungkapnya. (kum)

Editor : Jesi Heny

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Jakarta Nasional

Perkuat Ekosistem Kemudahan Berusaha dan Tingkatkan Daya Saing, Pemerintah Deregulasi Sejumlah Kebijakan di Sektor Perdagangan

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah mencabut Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023 jo. Nomor 8 Tahun 2024 tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor, serta kemudian menerbitkan Permendag Nomor 16 Tahun 2025 yang mengatur kebijakan impor secara umum, dan delapan permendag lainnya yang mengatur secara khusus untuk setiap klaster komoditas. Langkah ini merupakan bagian dari upaya […]

Read more
Jakarta Nasional

Mulai 7 Juli, Cek Kesehatan Gratis Jangkau Sekolah Rakyat Hingga Pesantren

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pemerintah terus memperluas cakupan program Cek Kesehatan Gratis (CKG) bagi masyarakat. dengan memulai pelaksanaan CKG di sekolah rakyat serta sekolah-sekolah di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) dan Kementerian Agama (Kemenag). “Tanggal 7 Juli kita akan mulai Cek Kesehatan Gratis di sekolah rakyat, kemudian dilanjutkan tanggal 1 Agustus Cek Kesehatan […]

Read more
Jakarta Nasional

DPP GAN Mengapresiasi Kebijakan Presiden Prabowo Menaikkan Gaji Hakim

JAKARTA, EDELWEISNEWS.COM – Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Garuda Asta Cita Nusantara (GAN) sambut positif kenaikan gaji hakim oleh Presiden Prabowo. Kenaikan gaji hakim ini berlaku untuk semua tingkatan. Kebijakan Presiden Prabowo ini dinilai oleh Ketua Umum DPP GAN, Muhammad Burhanuddin, semakin memperkuat semangat penegakan hukum di Indonesia. “Kebijakan ini akan berdampak pada wibawa lembaga peradilan […]

Read more