Perda RTRW-P untuk Menata Ruang Laut, Darat dan Udara

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menyetujui Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulawesi Selatan, yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk menata ruang wilayah. Selain Sulsel, Wilayah Kalimantan juga memperoleh persetujuan pada kegiatan yang digelar secara daring pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani atas nama Pemprov Sulsel mengaku bersyukur atas persetujuan RTRW-P oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Ia menjelaskan, RTRW-P merupakan rencana penataan ruang darat, laut dan udara, utamanya struktur pola ruang wilayah yang menentukan rencana sektoral penataan ruang strategis dan lintas kabupaten/kota.

“Selain dari itu, RTRW-P Sulsel memberi arahan, peluang dan tanggung jawab kepada Kabupaten/Kota agar terbangun sistem swatata dalam penataan ruang wilayah yang bukan lintas daerah,” jelas Abdul Hayat.

Ia menyebutkan, RTRW-P juga merupakan respon usaha menanggulangi krisis energi dan pangan global yang dapat memberi arah tumbuh berkembangnya wilayah mikro agroindustri di pusat-pusat produksi komoditas unggul yang mandiri dalam energi dan air baku, terutama dengan mengembangkan sistem pembangkit listrik mikro hidro dan bio fuel.

“Juga diarahkan untuk tumbuh kembang desa mandiri pangan, baik dengan sistem irigasi wilayah makro perdesaan maupun pengembangan pertanian organik yang hemat energi dan mengembalikan sistem pertanian terpadu,” kata Abdul Hayat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan struktur ruang wilayah provinsi direncanakan pengembangannya dengan penataan pusat-pusat pemerintahan, pusat-pusat permukiman yang di dalamnnya terdapat wilayah metropolitan.

Direktur Bina Perencanaan Tata Kelola Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Eko Budi Kurniawan, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan landasan hukum dalam bidang penataan ruang yang memberikan implikasi terhadap daerah agar Pemda dapat segera menyusun dan mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Di samping itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana tata ruang wilayahnya terhadap undang-undang tersebut, yang mengamanatkan agar seluruh Perda Provinsi tentang RTRW disusun atau disesuaikan paling lambat dua tahun setelah UU tentang penataan ruang diberlakukan dan itu berarti hingga tahun 2009,” kata Eko. (hum)

Editor : Jenita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Personil BPBD Kota Makassar Bawa Bantuan untuk Korban Kebakaran di Kecamatan Wajo

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Terjadi kebakaran di Jalan Sangir RT/RW : 01/04, Kelurahan Melayu Baru, Kecamatan Wajo, Senin (16/2/2026) sekitar pukul 16.13 wita. Diduga pemicu kebakaran yakni kosleting listrik, sebab api muncul dari salah satu atap rumah warga. Regu 2 Posko Mulia Ujung Tanah dengan personil Agum Purnama, Muh Aldo Sabetto Syarif dan Alif Akbar Herman […]

Read more
Makassar SULSEL

Usai Sudah Operasi Keselamatan Pallawa 2026, Strategi ‘Mappatabe’ Tekan Lakalantas 7%

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pelaksanaan Operasi Keselamatan Pallawa 2026 yang digelar sejak 2 hingga 15 Februari 2026 resmi berakhir. Operasi yang dilaksanakan serentak ini menunjukkan capaian signifikan, khususnya dalam menekan angka kecelakaan lalu lintas (laka lantas) hingga 7 persen serta menurunkan angka korban meninggal dunia sebesar 36 persen. Operasi yang mengedepankan strategi berbasis kearifan lokal “Mappatabe” […]

Read more
Makassar SULSEL

55 Lapak PKL di Tamalate Direlokasi, Terungkap Dugaan Sewa Lahan Fasum Selama 30 Tahun

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM. – Pemerintah Kota Makassar kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban dan fungsi ruang publik. Penertiban terhadap bangunan lapak liar yang berdiri di atas trotoar dan menutup saluran drainase kembali digelar, sebagai bagian dari upaya menciptakan kota yang tertata, aman, dan nyaman bagi seluruh warga. Puluhan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) yang selama ini […]

Read more