Perda RTRW-P untuk Menata Ruang Laut, Darat dan Udara

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional menyetujui Substansi Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi (RTRW-P) Sulawesi Selatan, yang akan menjadi pedoman bagi pemerintah kabupaten maupun kota untuk menata ruang wilayah. Selain Sulsel, Wilayah Kalimantan juga memperoleh persetujuan pada kegiatan yang digelar secara daring pada Selasa, 6 Oktober 2020.

Sekretaris Daerah Provinsi Sulsel, Abdul Hayat Gani atas nama Pemprov Sulsel mengaku bersyukur atas persetujuan RTRW-P oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional. Ia menjelaskan, RTRW-P merupakan rencana penataan ruang darat, laut dan udara, utamanya struktur pola ruang wilayah yang menentukan rencana sektoral penataan ruang strategis dan lintas kabupaten/kota.

“Selain dari itu, RTRW-P Sulsel memberi arahan, peluang dan tanggung jawab kepada Kabupaten/Kota agar terbangun sistem swatata dalam penataan ruang wilayah yang bukan lintas daerah,” jelas Abdul Hayat.

Ia menyebutkan, RTRW-P juga merupakan respon usaha menanggulangi krisis energi dan pangan global yang dapat memberi arah tumbuh berkembangnya wilayah mikro agroindustri di pusat-pusat produksi komoditas unggul yang mandiri dalam energi dan air baku, terutama dengan mengembangkan sistem pembangkit listrik mikro hidro dan bio fuel.

“Juga diarahkan untuk tumbuh kembang desa mandiri pangan, baik dengan sistem irigasi wilayah makro perdesaan maupun pengembangan pertanian organik yang hemat energi dan mengembalikan sistem pertanian terpadu,” kata Abdul Hayat.

Lebih lanjut, ia menjelaskan struktur ruang wilayah provinsi direncanakan pengembangannya dengan penataan pusat-pusat pemerintahan, pusat-pusat permukiman yang di dalamnnya terdapat wilayah metropolitan.

Direktur Bina Perencanaan Tata Kelola Ruang Daerah Wilayah II Kementerian Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional, Eko Budi Kurniawan, mengatakan, berdasarkan UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang merupakan landasan hukum dalam bidang penataan ruang yang memberikan implikasi terhadap daerah agar Pemda dapat segera menyusun dan mengoperasionalkan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

“Di samping itu, pemerintah daerah harus menyesuaikan rencana tata ruang wilayahnya terhadap undang-undang tersebut, yang mengamanatkan agar seluruh Perda Provinsi tentang RTRW disusun atau disesuaikan paling lambat dua tahun setelah UU tentang penataan ruang diberlakukan dan itu berarti hingga tahun 2009,” kata Eko. (hum)

Editor : Jenita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Agama Makassar SULSEL

Wali Kota Makassar Lepas Peserta Pawai Obor Festival Muharram di Masjid Al-Markaz

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin secara resmi melepas peserta Pawai Obor dalam rangkaian kegiatan Festival dan Renungan Muharram yang digelar oleh Yayasan Islamic Center (YIC) Masjid Al-Markaz Al-Islami Jenderal M. Yusuf, Rabu (26/6/2025) malam. Festival yang digelar setiap menyambut 1 Muharram ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran generasi muda akan nilai-nilai hijrah, semangat […]

Read more
Makassar SULSEL TNI / POLRI

Sambut HUT ke-75, Lantamal VI Laksanakan Ziarah Rombongan di TMP Panaikang Makassar

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Pangkalan Utama TNI Angkatan Laut VI (Lantamal VI) Makassar melaksanakan Ziarah Rombongan dalam rangka menyambut HUT ke-75 Lantamal VI tahun 2025, yang dipimpin oleh Wakil Komandan (Wadan) Lantamal VI Kolonel Laut (P) Nopriadi, M.Tr.Hanla., bertempat di Taman Makam Pahlawan (TMP) Panaikang Makassar, Kamis (26/6/2025). Ziarah rombongan di TMP Panaikang ditandai dengan peletakan […]

Read more
Makassar SULSEL

Munafri Kembali Tinjau TPA, Pemkot Makassar Siapkan 100 Armada Baru dan Perbaiki Jalan TPA

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM — Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin-Aliyah Mustika Ilham menunjukkan komitmen serius dalam mengatasi persoalan persampahan. Salah satu langkah nyata adalah melakukan pembenahan akses di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Antang, Kecamatan Manggala. Sebagai bentuk langkah nyata, Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, kembali turun langsung meninjau Tempat Pembuangan Akhir (TPA) […]

Read more