MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Anggota DPRD Kota Makassar Hj. Muliati (F-PPP) menggelar sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) nomor 9 tahun 2016 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Hotel Aerotelsmile, Rabu (28/4/2021).
Menurutnya, regulasi ini memiliki sejumlah tujuan. Diantaranya, Perda ini melindungi wilayah dari pencemaran dan atau kerusakan lingkungan hidup, serta menjamin keselamatan, kesehatan, dan polusi masyarakat di daerah. Mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana.
“Jadi tujuan lainnya juga jelas untuk menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup di kota kita tercinta ini, ” jelasnya.
Selain itu, kata Hj. Muliati, atas dasar fungsi, tugas dan kewenangan, pemerintah daerah menetapkan kebijakan daerah, menetapkan standar pelayanan maksimal.
“Pemerintah daerah juga bisa menegakkan hukum lingkungan hidup. Ada aturan, yah tentunya ada sanksi di dalamnya, baik itu masyarakat biasa maupun kepada pelaku usaha,” pungkasnya.
Sementara narasumber lainnya, Syarifuddin Machmud mengatakan, Perda ini dihadirkan dalam rangka menjaga lingkungan hidup dari kejahatan manusia.
“Berbicara lingkungan hidup, bicara tentang kesatuan ruang dan benda termasuk manusia dan perilakunya. Ternyata lingkungan hidup baik tergantung manusianya,” pungkas Syarifuddin. (Ig)
Editor : Anisah