Periode Januari -November 2023, Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombespol Darmawan Affandy menggelar Press Release pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel Tahun 2023 Periode Januari-November, di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12/2023).

Disampaikan Kabidhumas, sebanyak 2.217 kasus telah diungkap pada periode tersebut, dengan jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang. Laki-laki sebanyak  2.964 orang  dan perempuan sebanyak 189   orang.           

Sementara, lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja 21 Kg, Sabu 98 Kg, Ekstasi 20.145 butir; Daftar G 183.109 butir dan t sintetis 2 kg.

“Dari kualifikasi penyalahguna yang diamankan, yaitu bandar16 orang, pengedar 925 orang dan pengguna 2.212 orang,” kata Komang.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan  barang  bukti penyalahgunaan Narkotika, yaitu sabu 857 gram, dengan tempat dan kejadian perkaranya di Jl. Poros Bone – Sinjai, Desa Lapasa, Kec. Mare, Kab. Bone dengan 2 orang tersangka JU dan AS, kasus inipun didalami penyidik diduga terdapat unsur pencucian uang.

Kemudian, Sabu 949 gram yang diungkap
di Pelataran Parkir Apartemen Vida View, Kota Makassar dengan tersangka 3 orang yakni AR, RA dan IR.

Kabidhumas mengatakan, aara tersangka penyalahguna Narkoba di 2 Lokasi ini dipersangkakan pada Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Selain itu, terlihat juga dimusnahkan BB Ganja 3 Kg yang kejadian perkara di Jl. Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar, dengan tersangka PR dan juga Ekstasi 1.350 butir yang di temukan di Jl Bulu Dua, Makassar dengan tersangka 3 orang RJ, MR, SP.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian, terpantau pula, temuan Ganja lainnya seberat 9 Kg juga ikut dimusnahkan.
 
Kabidhumas Polda Sulsel juga mengungkap total barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp 4,5 Milyar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 42.316 jiwa.

‘Ayo kita bersama-sama perangi Narkoba, Narkoba musuh kita bersama, karena merusak generasi kita,” ungkapnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Dunia Kampus Makassar SULSEL

FKIP UPRI Makassar Berikan Piagam Penghargaan kepada Dosen Terbaik

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Fakultas Keguruan dan Ilmu Pendidikan (FKIP) Universitas Pejuang Republik Indonesia (UPRI), memberikan penghargaan kepada DR Sudirman Muhammadiyah S.Pd, M Si, sebagai Dosen Terbaik. Penghargaan tersebut diserahkan langsung Dekan FKIP DR. Drs. Masding, MM saat ramah tamah FKIP UPRI di Hotel Raising Selasa malam (4/2/2025). Sementara DR Sudirman Muhammadiyah mengatakan, sebagai dosen dia […]

Read more
Gowa SULSEL

Kasdam XIV/Hsn Dampingi Kunker Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan di Gowa

GOWA, EDELWEISNEWS.COM – Kepala Staf Kodam (Kasdam) XIV/Hasanuddin, Brigjen TNI Sugeng Hartono, SE, MM, bersama sejumlah Pejabat Utama Kodam (PJU) dan unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Gowa mendampingi kunjungan kerja (kunker) Jenderal TNI (Purn) Prof. Dr. Dudung Abdurachman, SE, MM, Penasihat Khusus Presiden Bidang Pertahanan, bertempat di Kabupaten Gowa. Rabu (5/2/2025). Kunjungan ini […]

Read more
Makassar SULSEL

Batalyon Kavaleri 10 Laksanakan Karya Bakti untuk Memperingati HUT KAVAD

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Dalam rangka memperingati HUT Kavaleri TNI Angkatan Darat (KAVAD) yang jatuh pada 9 Februari 2025, Batalyon Kavaleri 10/Mendagiri melaksanakan kegiatan bakti sosial di salah satu wilayah binaan satuan Kelurahan Tamalanrea Jaya. Kegiatan ini diikuti oleh warga setempat serta pemuda yang ada di sekitar wilayah sasaran Karya Bhakti, Rabu (5/2/2025). Danyonkav 10/Mendagiri, Mayor […]

Read more