Periode Januari -November 2023, Polda Sulsel Gagalkan Peredaran 21 Kg Ganja, 98 Kg Sabu, 20 Ribu Butir Ekstasi

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kabidhumas Polda Sulsel Kombes Pol Komang Suartana bersama Dirresnarkoba Polda Sulsel Kombespol Darmawan Affandy menggelar Press Release pengungkapan Kasus Tindak Pidana Narkoba di wilayah hukum Polda Sulsel Tahun 2023 Periode Januari-November, di Mapolda Sulsel, Kamis (28/12/2023).

Disampaikan Kabidhumas, sebanyak 2.217 kasus telah diungkap pada periode tersebut, dengan jumlah tersangka sebanyak 3.153 orang. Laki-laki sebanyak  2.964 orang  dan perempuan sebanyak 189   orang.           

Sementara, lanjutnya, barang bukti yang berhasil diamankan berupa ganja 21 Kg, Sabu 98 Kg, Ekstasi 20.145 butir; Daftar G 183.109 butir dan t sintetis 2 kg.

“Dari kualifikasi penyalahguna yang diamankan, yaitu bandar16 orang, pengedar 925 orang dan pengguna 2.212 orang,” kata Komang.

Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan pemusnahan  barang  bukti penyalahgunaan Narkotika, yaitu sabu 857 gram, dengan tempat dan kejadian perkaranya di Jl. Poros Bone – Sinjai, Desa Lapasa, Kec. Mare, Kab. Bone dengan 2 orang tersangka JU dan AS, kasus inipun didalami penyidik diduga terdapat unsur pencucian uang.

Kemudian, Sabu 949 gram yang diungkap
di Pelataran Parkir Apartemen Vida View, Kota Makassar dengan tersangka 3 orang yakni AR, RA dan IR.

Kabidhumas mengatakan, aara tersangka penyalahguna Narkoba di 2 Lokasi ini dipersangkakan pada Pasal 114 ayat (2) subs pasal 112 ayat (2)jo pasal 132 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal hukuman mati.

Selain itu, terlihat juga dimusnahkan BB Ganja 3 Kg yang kejadian perkara di Jl. Lamadukelleng No. 7, Kota Makassar, dengan tersangka PR dan juga Ekstasi 1.350 butir yang di temukan di Jl Bulu Dua, Makassar dengan tersangka 3 orang RJ, MR, SP.

Adapun pasal yang disangkakan yakni pasal 114 ayat (2) subs. pasal 112 ayat (2) undang-undang ri no. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan paling lama 20 tahun.

Kemudian, terpantau pula, temuan Ganja lainnya seberat 9 Kg juga ikut dimusnahkan.
 
Kabidhumas Polda Sulsel juga mengungkap total barang bukti yang dimusnahkan ini bernilai Rp 4,5 Milyar dan diperkirakan dapat menyelamatkan 42.316 jiwa.

‘Ayo kita bersama-sama perangi Narkoba, Narkoba musuh kita bersama, karena merusak generasi kita,” ungkapnya. (Ril)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Makassar SULSEL

Kasdam XIV/Hasanuddin Pastikan Kesiapan Latihan Korem 143/Haluoleo

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Kasdam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Sugeng Hartono, S.E., M.M menerima paparan Rencana Garis Besar (RGB) Latihan Posko I dan Latihan Lapangan Korem 143/Haluoleo TA.2025, bertempat di Ruang Bina Yudha (RBY) Makodam, Jalan Urip Sumoharjo, Kota Makassar, Jumat (14/11/2025). Paparan disampaikan langsung oleh Danrindam XIV/Hasanuddin Brigjen TNI Budiawan Basuki, yang menguraikan tujuan latihan, skenario, […]

Read more
Makassar SULSEL

Camat Mamajang Hadiri Pelantikan Ketua Bunda PAUD Kelurahan

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Ketua TP. PKK Kecamatan Mamajang Andi Syarti secara resmi melantik Ketua TP. PKK, Ketua Posyandu dan Bunda PAUD kelurahan se – Kecamatan Mamajang di Aula Kantor Camat Mamajang, Kamis (13/11/2025). Pelantikan dihadiri pembina TP. PKK Kecamatan Mamajang, yakni Camat Mamajang Andi Irdan Pandita. Pengukuhan berlangsung khidmat dan dihadiri Ketua PKK, Bunda PAUD […]

Read more
Makassar Olahraga SULSEL

Dankodaeral VI Secara Resmi Membuka Babak Kualifikasi Porprov Cabang Olahraga Dayung

MAKASSAR, EDELWEISNEWS.COM – Komandan Komando Daerah Angkatan Laut (Kodaeral) VI Laksamana Muda TNI Andi Abdul Aziz, S.H., M.M secara resmi membuka babak kualifikasi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Cabang Dayung Tahun 2025 di Dermaga Layang Mako Kodaeral VI, Jum’at (14/11/2025). Ratusan atlit muda cabang olahraga dayung dari berbagai daerah di Sulawesi selatan mengikuti lomba dayung Pra […]

Read more